Stories - 06 October 2022
Sanksi Menanti Jika Peserta LPDP Tak Kembali ke RI
Menteri Keuangan, Sri Mulyani meminta para penerima beasiswa yang baru akan berangkat untuk nantinya kembali ke Indonesia dan memajukan negara.

Context.id, JAKARTA - Masalah mengenai para penerima beasiswa LPDP yang tidak mau kembali ke Tanah Air sudah menjadi perbincangan di media sosial beberapa bulan terakhir. Kabar inipun sampai ke telinga Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani.
Ia meminta para pelajar penerima beasiswa yang baru akan berangkat, nantinya kembali ke Indonesia dan memajukan negara.
“Indonesia pasti membutuhkan Anda, tidak hanya untuk kembali dan kemudian Anda meminta negara lebih banyak lagi, tapi Anda kembali untuk bisa membaktikan dan memberi lebih banyak bagi Indonesia,” ujar Sri Mulyani dalam Persiapan Keberangkatan Penerima Beasiswa LPDP Angkatan 193 dan 194 di Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menyatakan bahwa Indonesia sedang dilanda sejumlah tantangan, mulai dari pandemi Covid-19, ketegangan politik, dan perubahan iklim. Maka menurut Sri Mulyani, baliknya para pelajar ke Indonesia akan dapat membuat Indonesia bisa berkembang dan menjadi negara maju.
“Karena setiap generasi pasti ada cobaannya, setiap generasi ada pemimpinnya, setiap cobaan ada pelaku untuk menanganinya. Nah, Anda adalah kelompok yang nanti akan diminta oleh bangsa Indonesia untuk menjadi bagian dari solusi,” ujarnya.
Diketahui baru-baru ini, terdapat 32.826 orang penerima LPDP baru angkatan 193-194 yang berasal dari 34 provinsi di Indonesia. Adapun, 67 persen di antaranya akan mendapatkan pendidikan di dalam negeri dan 32 persen sisanya di luar negeri.
Dengan demikian, angka yang dikeluarkan negara untuk menyekolahkan para penerima beasiswa juga tidak sedikit. Menurut Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Meirijal Nur menyampaikan dana alokasi pendidikan yang dialokasikan ke LPDP hampir mencapai Rp100 triliun.
Maka dari itu, Sri Mulyani menyatakan bahwa setiap rupiah yang diinvestasikan negara kepada para penerima beasiswa memiliki harapan dan mimpi yang dititipkan. “Itu adalah aset yang sangat berharga. Negara hadir untuk Anda, maka Anda akan selalu hadir setiap negara membutuhkan Anda,” tutup Sri Mulyani.
Jika Tidak Kembali, Ada Konsekuensi
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebenarnya memantau para penerima beasiswa untuk kembali ke Indonesia seusai bersekolah di luar negeri.
Jadi, jika para pelajar itu tidak kembali, mereka harus mengembalikan uang beasiswa atau berurusan dengan penagih utang negara.
Adapun para penerima beasiswa yang kembali ke Indonesia wajib mengabdi dengan perhitungan 2N+1. Artinya, jika masa studi di luar negeri selama dua tahun, ia harus mengabdi selama lima tahun.
“Kalau toh mereka sudah lulus dan belum kembali dalam waktu 90 hari, kami kasih peringatan. Peringatan pertama, kemudian 30 hari berikutnya baru kami kasih sanksi. Nah, itu selalu kami lakukan,” ujar Direktur Utama LPDP, Andin Hadiyanto.
Penulis : Crysania Suhartanto
Editor : Putri Dewi
MORE STORIES

Guru NU Harus Punya Kompetensi Berbasis Kearifan Lokal
Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama tingkatkan kompetensi guru melalui pelatihan modul akar kurikulum merdeka berbasis kearifan lokal.
Noviarizal Fernandez | 28-11-2023

Sengkarut Utang Minyak Goreng Pemerintah ke Swasta
Peraturan yang berubah-ubah menjadikan utang minyak goreng antara pemerintah dan pengusaha berlarut-larut
Noviarizal Fernandez | 28-11-2023

Utak-atik UU MK, Kemajuan atau Kemunduran?
Rencana pembahasan revisi UU MK dilakukan seiring dengan adanya polemik di lembaga tinggi negara produk reformasi tersebut.
Noviarizal Fernandez | 28-11-2023

Tiket Final Piala Dunia U-17 2023 Ludes Terjual
Panitia menyediakan sebanyak 11 ribu tiket untuk laga final Piala Dunia u-17 yang berlangsung, Jumat 2 Desember 2023 di Stadion Manahan, Kota Solo ...
Noviarizal Fernandez | 27-11-2023
A modern exploration of business, societies, and ideas.
Powered by Bisnis Indonesia.
Copyright © 2023 - Context
Copyright © 2023 - Context