Stories - 23 September 2022

Selain Capit Boneka, Apalagi Permainan Haram Lainnya?

Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan fatwa haram kepada permainan claw machine atau capit boneka. Apa alasannya?


Ilustrasi mainan capit. - Puspa Larasati -

Context, JAKARTA - Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan fatwa haram kepada permainan claw machine atau capit boneka yang biasa ditemukan di tempat atau pusat bermain.

Keputusan ini dikeluarkan oleh pengurus NU purworejo pada Sabtu (17/9/2022), melalui Lembaga Bahtsul Masail NU Purworejo. Dilansir Bisnis, anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan menjelaskan bahwa permainan capit boneka ini telah meresahkan orang tua.

“Kami para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi waswas,” ujar KH Romli

Menurut KH Romli Hasan, permainan capit boneka ini menjadi pembicaraan di tengah masyarakat, ada yang menganggapnya sebagai judi, ada yang menganggapnya hanya sebagai sebuah permainan. 

Kemudian, dilakukan lah pembahasan mengenai permainan ini, sebab permainan capit boneka sudah mulai menyebar dan memasuki desa-desa di Purworejo. Setelah dilakukan pembahasan, NU Purworejo memutuskan bahwa ada unsur haram dalam permainan ini. 


Apanya yang Haram?

Menurut KH Romli Hasan, cara memainkan permainan ini lah yang menjadikan capit boneka haram. Karena, untuk memainkan capit boneka ini, pemain harus memasukan koin ke dalam kotak permainan. Koin tersebut awalnya ditukar dengan uang yang harganya ditentukan oleh pengelola permainan.

Dari koin tersebut, pemain harus mencoba untuk mencapit boneka atau benda lainnya yang terdapat di dalam kotak. Namun, permainan ini tidak semudah kedengarannya. Tidak setiap pemain bisa mendapatkan benda yang ia capit. Sebab, sering kali benda tersebut tidak tercapit, atau jatuh kembali. 

Hasilnya, para pemain bisa saja untung, dan bisa saja tidak untung. Karena itu, praktik seperti ini dianggap tidak bisa diarahkan kepada akad ijarah, atau praktik sewa menyewa. Karena dari awal, pemain tidak tahu kalau dia akan gagal atau tidak. Hal ini lah yang dianggap NU Purworejo sebagai judi.


Permainan Lain yang Dianggap Haram

Pada Maret 2019 lalu, NU juga sempat untuk mempertimbangkan memberikan fatwa haram kepada game online PUBG karena berisikan kekerasan. PUBG memang merupakan game online bergenre game online yang mewajibkan pemainnya untuk saling menembak. Hal ini bisa dianggap menjadi contoh yang tidak baik bagi anak-anak, sehingga NU sempat mempertimbangkan fatwa haram.

Selain itu, berdasarkan laman islam.nu.or.id, NU juga menjelaskan bahwa game lainnya yang haram adalah semua game yang dimainkan dengan unsur taruhan. Baik itu bermain futsal, permainan online, basket, dan lain sebagainya, jika dilakukan dengan taruhan akan menjadi haram. Karena, taruhan dalam Islam adalah salah satu dari bentuk perjudian.

Bentuk taruhan yang dilarang juga bukan hanya dalam bentuk uang, melainkan segala jenis taruhan, seperti taruhan minuman, makanan, sewa lapangan bermain, dan lain sebagainya.


Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Google Kembali PHK Karyawan, CEO Memprediksi Tahun Depan Juga

Sebelumnya, Google telah memecat ratusan karyawan pada Januari lalu demi efisiensi keuangan untuk pengembangan teknologi AI

Context.id | 19-04-2024

OJ Simpson, Dari Superstar Jadi Narapidana

Dia kemudian mencapai rekor dan menjadi salah satu pemain terhebat dalam sejarah American football.

Noviarizal Fernandez | 19-04-2024

Post Holiday Blues, Depresi Setelah Liburan

Tak jarang ditemui setelah liburan ada yang belum siap untuk kembali melakukan rutinitas sehingga mengalami kecemasan

Context.id | 19-04-2024

Konflik Iran-Israel Bebani Pemerintahan Prabowo

Bagi presiden baru kondisi global yang penuh ketidakpastian bisa menghambat kebijakan ekonominya

Noviarizal Fernandez | 18-04-2024