Asinnya Korupsi Impor Garam Sampai Kemenko Perekonomian
Polisi mengindikasi adanya dugaan kasus korupsi impor garam industri periode 2016-2022 di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Context.id, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengindikasi adanya dugaan kasus korupsi impor garam industri periode 2016-2022 di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Impor garam saat ini tim masih mendalami. Semakin jelas perbuatannya dan kami sedang mengembangkan, karena ini titiknya banyak, jadi kami harus hati-hati,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, dilansir dari Tempo.
Diketahui, penyidik Kejagung telah dua kali memeriksa Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kemenko Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud sebagai saksi.
“MM selaku Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara.
Selain itu, penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut kejaksaan. Maka dari itu, kedepannya penyidik akan sering memanggil pejabat di Kementerian Koordinator Perekonomian untuk keterangan lebih lanjut.
Kemudian, tim penyidik juga sedang berkolaborasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian perekonomian negara akibat kasus korupsi ini.
Kronologi Kasus
Kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2018, saat 21 perusahaan importir garam mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai sebesar Rp2,05 triliun. Namun sayangnya, keputusan tersebut dibuat tanpa verifikasi dan memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.
Kemudian, para importir tersebut pun membuat garam industri menjadi garam produksi. Masalahnya, perbandingan harga antara garam industri dan garam produksi cukup tinggi, sehingga hal itupun mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan negara.
Adapun salah satu perusahaan plat merah, PT. Garam (Persero) juga merugi karena tidak sanggup bersaing dengan harga murah.
Setelah 5 tahun kasus bergulir, Jaksa Agung RI, Santiar Burhanuddin baru meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak korupsi ini dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Juni 2022.
Perkara dugaan korupsi tersebut meliputi korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam yang telah menimbulkan kerugian bagi ekonomi negara.
Adapun ketentuan pasal yang disangkakan dalam perkara ini adalah pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sudah Memeriksa Belasan Orang
Sebelumnya, tim penyidik Kejagung telah memeriksa sejumlah tokoh-tokoh dari berbagai perusahaan dan kementerian.
1. Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI Sri Hariyati
2. Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi dengan inisial MA
3. Pengawas Produksi PT Garindo Sejahtera Abadi berinisial AET
4. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan RI dengan inisial M
5. Pelaksana Pengganti Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2017 berinisial MM
6. Kepala Pusat Data Sistem Informasi Kementerian Perdagangan RI berinisial AS
7. Koordinator Pelaksana Pengganti Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2018 berinisial OA
8. Mantan Koordinator Pelaksana Pengganti Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2016 berinisial NE
9. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Periode 2015-2017, Doddy Edwar
10. Direktur Impor Kementerian Perdagangan Periode 2014-2015, Thamrin Latuconsina
11. Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2017, Any Mulyanti.
12. dan lainnya.
RELATED ARTICLES
Asinnya Korupsi Impor Garam Sampai Kemenko Perekonomian
Polisi mengindikasi adanya dugaan kasus korupsi impor garam industri periode 2016-2022 di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Context.id, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengindikasi adanya dugaan kasus korupsi impor garam industri periode 2016-2022 di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Impor garam saat ini tim masih mendalami. Semakin jelas perbuatannya dan kami sedang mengembangkan, karena ini titiknya banyak, jadi kami harus hati-hati,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, dilansir dari Tempo.
Diketahui, penyidik Kejagung telah dua kali memeriksa Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kemenko Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud sebagai saksi.
“MM selaku Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara.
Selain itu, penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut kejaksaan. Maka dari itu, kedepannya penyidik akan sering memanggil pejabat di Kementerian Koordinator Perekonomian untuk keterangan lebih lanjut.
Kemudian, tim penyidik juga sedang berkolaborasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian perekonomian negara akibat kasus korupsi ini.
Kronologi Kasus
Kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2018, saat 21 perusahaan importir garam mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai sebesar Rp2,05 triliun. Namun sayangnya, keputusan tersebut dibuat tanpa verifikasi dan memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.
Kemudian, para importir tersebut pun membuat garam industri menjadi garam produksi. Masalahnya, perbandingan harga antara garam industri dan garam produksi cukup tinggi, sehingga hal itupun mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan negara.
Adapun salah satu perusahaan plat merah, PT. Garam (Persero) juga merugi karena tidak sanggup bersaing dengan harga murah.
Setelah 5 tahun kasus bergulir, Jaksa Agung RI, Santiar Burhanuddin baru meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak korupsi ini dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Juni 2022.
Perkara dugaan korupsi tersebut meliputi korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam yang telah menimbulkan kerugian bagi ekonomi negara.
Adapun ketentuan pasal yang disangkakan dalam perkara ini adalah pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sudah Memeriksa Belasan Orang
Sebelumnya, tim penyidik Kejagung telah memeriksa sejumlah tokoh-tokoh dari berbagai perusahaan dan kementerian.
1. Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI Sri Hariyati
2. Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi dengan inisial MA
3. Pengawas Produksi PT Garindo Sejahtera Abadi berinisial AET
4. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan RI dengan inisial M
5. Pelaksana Pengganti Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2017 berinisial MM
6. Kepala Pusat Data Sistem Informasi Kementerian Perdagangan RI berinisial AS
7. Koordinator Pelaksana Pengganti Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2018 berinisial OA
8. Mantan Koordinator Pelaksana Pengganti Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2016 berinisial NE
9. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Periode 2015-2017, Doddy Edwar
10. Direktur Impor Kementerian Perdagangan Periode 2014-2015, Thamrin Latuconsina
11. Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2017, Any Mulyanti.
12. dan lainnya.
POPULAR
RELATED ARTICLES