Stories - 08 September 2022

Penerimaan Pajak Rendah karena Literasi Rendah?

Rendahnya pemahaman akan pajak di Indonesia, ternyata menjadi salah satu penyebab rendahnya penerimaan pajak di negara ini.


Wajib pajak mengambil nomor antrean di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). -Antara-

Context, JAKARTA - Lembaga Survei Indonesia (LSI) memaparkan hasil surveinya yang membuktikan pengetahuan masyarakat Indonesia terhadap pajak masih rendah. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab rendahnya penerimaan pajak di Indonesia. 

Dikutip dari Bisnis, survei LSI yang dilakukan pada 13-21 Agustus 2021 terhadap 1.220 sampel responden menyebutkan bahwa sebanyak 50 persen lebih responden mengaku paham akan pajak dan manfaatnya, sedangkan 40 persen lebih responden menyatakan kurang atau tidak paham tentang pajak dan manfaat uang pajak.

Jika diperinci lagi, 16,1 persen responden paham akan pajak, dan 14,6 persen paham manfaatnya. Lalu, sebanyak 34,8 persen mengaku cukup paham tentang pajak, dan 31,2 persen cukup paham akan manfaatnya. Sementara itu, responden yang mengaku kurang paham akan pajak sebesar 26,2 persen, dan yang kurang paham dengan manfaat uang pajak sebesar 29.4 persen.

Kemudian, sebanyak 18,7 persen responden mengaku tidak paham akan pajak, dan 20,5 persen tidak paham mengenai manfaatnya. Sedangkan itu, responden yang mengaku tidak tahu atau tidak mau menjawab terkait pajak dan manfaat pajak masing-masing sebesar 4,2 persen dan 4.3 persen.

Selain itu, LSI juga memaparkan bahwa sebanyak 51,1 persen masyarakat yang punya NPWP tidak mengetahui bahwa seseorang dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tidak terdaftar sebagai wajib pajak. Batasan tersebut merupakan program pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Dari hasil survei tersebut, bisa disimpulkan jika kurang lebih setengah masyarakat Indonesia masih belum paham mengenai pajak. Padahal, pengetahuan akan pajak ini penting agar masyarakat paham tentang kewajibannya membayar pajak, dan agar masyarakat tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.


Pentingnya Edukasi Pajak

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk paham akan kewajibannya membayar pajak. Namun sayangnya, rendahnya pengetahuan akan pajak di Indonesia menyebabkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak pun rendah. 

Buktinya, tercatat hingga tahun ini, tax ratio atau rasio pajak Indonesia masih terhitung rendah, bahkan lebih rendah jika dibandingkan negara-negara lain. Dilansir dari Bisnis, Kementerian Keuangan mencatat bahwa rasio pajak pada 2021 hanya sebesar 9,11 persen dan 8,33 persen pada 2020. 

Pada 2020 tersebut, tercatat rasio pajak Indonesia jauh di bawah rata-rata negara Asia Pasifik yang ada di angka 19,1 persen berdasarkan data Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Pada tahun ini, rasio pajak Indonesia diperkirakan juga masih jauh dari rata-rata negara Asia Pasifik. Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), rasio pajak Indonesia pada tahun ini akan turun ke angka 8,44 persen.

Rendahnya rasio pajak tersebut membuat Panitia kerja atau panja penerimaan negara Komisi XI DPR meminta pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak Indonesia pada 2023 menjadi 9,45-10 persen. Karena itu, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan perbaikan penerimaan pajak dengan membenahi kebijakan dan administrasi.

Tapi selain hal tersebut, yang perlu diperhatikan adalah meningkatkan edukasi pajak kepada masyarakat. Dilansir dari pajak.com, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menjalankan program inklusi pajak berupa edukasi pajak sejak dini. Tujuannya, untuk meningkatkan pemahaman dan literasi perpajakan kepada masyarakat. 

Edukasi yang dilakukan setiap tahunnya oleh DJP ini juga disebut sebagai kegiatan Pajak Bertutur. Program ini dilaksanakan serentak di berbagai wilayah dan menyasar kalangan usia sekolah mulai dari SD, SMP dan sederajat, SMA dan sederajat, dan perguruan tinggi.

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah mengusulkan untuk dimasukkannya pelajaran pajak ke mata sekolah mulai dari SD hingga SMA. Ia berharap agar pengetahuan mengenai pajak ini dapat diajarkan secara merata. 

Jika program pemerintah ini berhasil, maka diharapkan semakin banyak masyarakat yang paham akan pentingnya kewajiban membayar pajak. Dengan begitu, rasio pajak Indonesia pun meningkat, dan pajak bisa semakin berkontribusi besar untuk mendorong peningkatan perekonomian negara.


Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024