Stories - 08 September 2022

Singapura Tarik Kecap & Saus ABC dari Pasar, Kenapa?

Badan Pangan Singapura (SFA) menarik dua produk kecap ABC, yakni sambal saus ayam goreng ABC dan kecap ABC dari peredaran.


Badan Pangan Singapura (SFA) menarik dua produk kecap ABC, yakni sambal saus ayam goreng ABC dan kecap ABC dari peredaran. - Istimewa -

Context.id, JAKARTA - Badan Pangan Singapura (SFA) menarik dua produk kecap ABC, yakni sambal saus ayam goreng ABC dan kecap ABC dari peredaran.

Pasalnya, dilansir dari Tempo, kedua produk saus ABC tersebut terindikasi memiliki kandungan alergen dalam makanan, yaitu sulfur dioksida (SO2) yang tidak diberitahukan dalam bungkusan. Lalu, untuk saus ayam goreng ABC juga mengandung asam benzoat.

Sekalipun kedua bahan tersebut masih berada dalam batas yang diizinkan, SFA tetap menarik kedua produk yang bermasalah ini. Pasalnya, kedua bahan ini tetap berbahaya bagi konsumen yang memiliki alergi atau intoleran. 

Untuk varian Kecap Manis ABC yang diimpor oleh New Intention Trading, produk yang akan ditarik adalah semua produk dengan tanggal kadaluarsa 26 Juni 2024. Sementara untuk varian saus ayam goreng ABC yang diimpor oleh Arklife, produk yang akan ditarik adalah semua produk dengan tanggal kadaluarsa 6 Januari 2024.

Selain produk saus ABC, terdapat juga Fukutoku Seika soft cream wafer yang juga ditarik dari peredaran. Pasalnya, makanan ringan asal Jepang ini mengandung putih telur dan tepung terigu, tetapi tidak dicantumkan di kemasan. 


Apa itu Alergen?

Dilansir dari laman RSUP Dr. Sardjito, alergen merupakan zat kimia tertentu yang mengandung zat pemicu alergi. Masalahnya bahan ini sudah diolah sehingga sulit dikenali dari rasa atau teksturnya. 

Maka dari itu, zat yang terindikasi dapat memicu alergi ini harus dicantumkan dalam kemasan, untuk menjamin keamanan dari konsumen itu sendiri. 


Mengapa Bermasalah di Singapura, Tetapi Tidak di Indonesia?

Berdasarkan peraturan makanan Singapura, produk makanan yang mengandung bahan yang dapat menyebabkan adanya efek samping harus diberitahukan pada kemasan makanan. 

Selain itu, semua bahan makanan kemasan juga harus dicantumkan dalam kemasan, dari bahan yang kandungannya paling banyak, hingga paling sedikit.

Sebenarnya di Indonesia sudah ada regulasi mengenai alergen ini, yakni dalam Peraturan Badan POM No. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Di mana disebutkan bahwa, (1) keterangan tentang alergen wajib dicantumkan pada label yang mengandung alergen; (2) pangan olahan yang diproduksi menggunakan sarana produksi yang sama dengan pangan olahan yang mengandung alergen wajib mencantumkan informasi tentang kandungan alergen. 

Sebenarnya sulfur dioksida yang terkandung dalam saus ayam goreng ABC dan kecap ABC juga merupakan kandungan yang termasuk sebagai alergen di Indonesia. 

Namun, dilansir dari Standar Pangan Badan POM Indonesia, jika hasil analisa sulfur dioksida kurang dari 10 mg/kg, maka tidak wajib untuk mencantumkan informasi alergen. 

Adapun bahan-bahan lainnya yang mengandung alergen menurut regulasi Indonesia adalah serealia yang mengandung gluten, telur, ikan, krustase (udang, lobster, kepiting), moluska (tiram, kerang, bekicot, siput laut), kacang tanah, kedelai, susu, kacang pohon, dan sulfit.


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024