Stories - 02 September 2022

BI Tarik Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995

Bank Indonesia Menarik peredaran dua seri Uang Rupiah Khusus (URK) Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995


Penampakan Uang rupiah Khusus Tahun Emisi 1995. -bi.go.id-

 

Context, JAKARTA - Peredaran dua seri Uang Rupiah Khusus (URK) Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 resmi dicabut oleh Bank Indonesia (BI).

Penarikan peredaran dua seri uang ini merujuk Peraturan Bank Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 yang diterbitkan sejak 30 Agustus 2022.

Dua seri URK tersebut adalah URK seri Demokrasi Pecahan Rp300.000 dan URK seri Presiden Republik Indonesia pecahan Rp850.000. Dikutip dari laman bi.go.id, setelah Peraturan Bank Indonesia tersebut diterapkan dan URK ditarik dari peredaran, maka dua seri URK tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah.

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dikutip dari Antara.

Bagi masyarakat yang masih memiliki dua seri URK tersebut, bisa melakukan penukaran di kantor perwakilan BI, kantor pusat BI, atau pun di bank umum. Penukaran bisa dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun sejak 30 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2032. 

Nantinya, penggantian URK akan ditukar dengan uang yang berlaku saat ini dengan nominal yang sama. Selain itu, BI juga akan melayani penukaran URK Tahun Emisi 1995 yang sudah dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak. Asalkan, dengan syarat beberapa syarat, seperti fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu per dua) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya. 


Uang Rupiah Khusus

Beberapa kali Bank Indonesia telah mengeluarkan Uang Rupiah Khusus, dengan bentuk dan desain yang berbeda-beda, ada yang berupa uang logam, uang kertas, dan uang kertas dengan versi uncut atau seperti tampak belum dipotong.

URK dengan bentuk uang kertas uncut ini bisa dilihat dari Uang Kertas Bersambung Bank Indonesia seri Pahlawan Nasional Tahun Emisi 2014 dengan pecahan Rp100.000. Dalam versi uang kertas biasa, ada juga Uang Peringatan Kemerdekaan dengan pecahan Rp75.000.

Selain itu, pada 1987, BI juga pernah membuat URK logam dengan bertuliskan “For Children Of The World” dengan pecahan Rp150.000. Dalam uang logam tersebut terdapat gambar Garuda di bagian depan, dan gambar anak laki-laki yang sedang bermain kuda lumping, disertakan dengan logo Unicef. 

Di sisi lain, URK Tahun Emisi 1995 juga berbentuk uang logam. Dalam seri pecahan Rp850.000, ada gambar Garuda di depan dan Presiden Soeharto di bagian belakang. Uang koin ini juga bertuliskan “Lima Puluh Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia” dan logo Perum Peruri. Uang tersebut berbahan logam emas dengan kadar 23 karat dan seberat 50 gram.

Kemudian dalam seri pecahan Rp300.000, di bagian depan ada gambar Garuda dan di bagian belakang ilustrasi yang menggambarkan “Temu Wicara Bapak Soeharto, Presiden Republik Indonesia dengan Masyarakat”.

Di bagian belakang tersebut juga dihiasi dengan untaian padi yang melingkar, logo Perum Peruri, serta teks bertuliskan “50 Tahun RI”. Uang logam pecahan Rp300.000 ini berbahan logam emas dengan kadar 0,999 karat dan memiliki berat 6,22 gram.


Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : David Eka

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024