Bantuan Upah Pekerja Gaji Rp3,5 juta, Cair September
Akhirnya, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) lagi, per September 2022.

Context.id, JAKARTA - Akhirnya, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) lagi. Syaratnya adalah memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta. Adapun bantuan yang akan diberikan adalah Rp600 ribu dengan total anggaran Rp9,6 triliun.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, pihaknya segera menerbitkan petunjuk teknis mengenai bantuan tersebut, agar bantuan dapat tersalurkan dengan baik per September 2022.
“Kemenaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022,” ujar Ida.
Sementara, untuk masyarakat dengan gaji di atas angka tersebut, jangan berkecil hati. Soalnya, pekerja tersebut masih bisa untuk mendapatkan subsidi.
Akan tetapi, syaratnya lebih spesifik, yakni pekerja harus bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang lebih besar dibandingkan Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, bantuan yang diberikan juga tidak Rp600.000, karena nantinya bantuan subsidi hanya sampai upah minimum regional tersebut terpenuhi.
Sementara itu, syarat lain untuk mendapatkan subsidi upah adalah seorang warga negara Indonesia dan sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan hingga semester I/2022, jumlah pekerja yang terdaftar adalah 32,82 juta pekerja. Lalu, menurut instruksi Presiden Joko Widodo, bantuan upah ini dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja sesuai ketentuan yang telah disebutkan, yang mana mencapai setengah dari jumlah pekerja di Indonesia.
RELATED ARTICLES
Bantuan Upah Pekerja Gaji Rp3,5 juta, Cair September
Akhirnya, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) lagi, per September 2022.

Context.id, JAKARTA - Akhirnya, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) lagi. Syaratnya adalah memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta. Adapun bantuan yang akan diberikan adalah Rp600 ribu dengan total anggaran Rp9,6 triliun.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, pihaknya segera menerbitkan petunjuk teknis mengenai bantuan tersebut, agar bantuan dapat tersalurkan dengan baik per September 2022.
“Kemenaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022,” ujar Ida.
Sementara, untuk masyarakat dengan gaji di atas angka tersebut, jangan berkecil hati. Soalnya, pekerja tersebut masih bisa untuk mendapatkan subsidi.
Akan tetapi, syaratnya lebih spesifik, yakni pekerja harus bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang lebih besar dibandingkan Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, bantuan yang diberikan juga tidak Rp600.000, karena nantinya bantuan subsidi hanya sampai upah minimum regional tersebut terpenuhi.
Sementara itu, syarat lain untuk mendapatkan subsidi upah adalah seorang warga negara Indonesia dan sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan hingga semester I/2022, jumlah pekerja yang terdaftar adalah 32,82 juta pekerja. Lalu, menurut instruksi Presiden Joko Widodo, bantuan upah ini dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja sesuai ketentuan yang telah disebutkan, yang mana mencapai setengah dari jumlah pekerja di Indonesia.
POPULAR
RELATED ARTICLES