Stories - 26 August 2022

Fakta Pensiunan PNS, Bebani Negara hingga Rp2.800 T

Angka tanggungan dari APBN diprediksi bisa mencapai Rp2.800 triliun, padahal angka APBN 2022 Rp3.106 triliun.


Perenang difabel Aris Wibawa mengikuti upacara pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenpora, Jakarta, Rabu (10/8/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA - Jika sebuah perusahaan mempekerjakan pegawainya, sudah pasti perusahaan itu juga harus membayar iuran pensiun pekerjanya. Namun, bagaimana kalau pemerintah? Apakah tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) juga sama?

Jawabannya, iya. Pemerintahlah yang menanggung belanja pensiun seluruh PNS, mulai dari ASN pusat, TNI, Polri, hingga ASN di daerah. Tanggungan itu pun berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tidak tanggung-tanggung, menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, angka tanggungan dari APBN mencapai Rp2.800 triliun. 

Padahal dilansir dari Bisnis, angka APBN 2022 saja baru 3.106 triliun (per Mei 2022). Artinya, iuran PNS mungkin saja memangkas 90 persen dari total keseluruhan APBN.

“Estimasi (belanja iuran pensiun) Rp900 triliun oleh (pemerintah) pusat, Rp1.900 itu untuk daerah, dibagi beberapa provinsi dan kabupaten,” ujar Isa, pada Rabu (24/8/2022).

Diketahui, seharusnya skema yang dilakukan untuk pembayaran iuran adalah skema pay as you go, yakni pemerintah dan ASN harus membayar iuran sebesar 4,75 persen dari gaji pekerja terkait, yang akan dikumpulkan di PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). 

Masalahnya, hingga saat ini PNS masih belum membayarkan iuran pensiun tersebut, alias semua iuran ditanggung dari dana pemerintah.

“ASN, TNI, Polri memang mengumpulkan dana pensiun di PT Taspen (Persero) dan di PT Asabri (Persero). Tetapi untuk pensiunnya mereka nggak pernah membayarkan, yang membayarkan APBN penuh,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi IX, pada Rabu (24/8/2022).

Maka dari itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa seharusnya pekerja juga turut membayar iuran pensiun. Pasalnya, ketidaksesuaian pelaksanaan pembayaran iuran tersebut akan menimbulkan risiko jangka panjang. Apalagi, jika angka PNS meningkat suatu saat nanti. 


 

Mengenal Skema Fully Funded 

Sri Mulyani menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan ada skema fully funded yang akan menggantikan skema pay as you go, yang berlaku pada saat ini. 

Dilansir dari Investopedia, skema fully funded merupakan program pensiun yang memastikan pensiunan pekerja tersebut memiliki aset yang cukup untuk membayar kewajiban yang harus dibayar, semasa pekerja sudah pensiun. 

Untuk dapat didanai dengan sepenuhnya, semasa pekerja tersebut masih bekerja, ia harus mencicil untuk membayar prediksi dana yang akan dibutuhkan setelah ia pensiun. Namun, pembayaran ini juga harus dibantu oleh perusahaan atau instansi tempat pekerja tersebut bekerja.

Besaran dana ini nantinya akan ditentukan dan disesuaikan dengan jumlah gaji PNS yang diterima setiap bulannya.


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024