Stories - 26 August 2022

Fakta Pensiunan PNS, Bebani Negara hingga Rp2.800 T

Angka tanggungan dari APBN diprediksi bisa mencapai Rp2.800 triliun, padahal angka APBN 2022 Rp3.106 triliun.


Perenang difabel Aris Wibawa mengikuti upacara pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenpora, Jakarta, Rabu (10/8/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA - Jika sebuah perusahaan mempekerjakan pegawainya, sudah pasti perusahaan itu juga harus membayar iuran pensiun pekerjanya. Namun, bagaimana kalau pemerintah? Apakah tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) juga sama?

Jawabannya, iya. Pemerintahlah yang menanggung belanja pensiun seluruh PNS, mulai dari ASN pusat, TNI, Polri, hingga ASN di daerah. Tanggungan itu pun berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tidak tanggung-tanggung, menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, angka tanggungan dari APBN mencapai Rp2.800 triliun.

Padahaldilansir dari Bisnis, angka APBN 2022 saja baru 3.106 triliun (per Mei 2022). Artinya, iuran PNS mungkin saja memangkas 90 persen dari total keseluruhan APBN.

“Estimasi (belanja iuran pensiun) Rp900 triliun oleh (pemerintah) pusat, Rp1.900 itu untuk daerah, dibagi beberapa provinsi dan kabupaten,” ujar Isa, pada Rabu (24/8/2022).

Diketahui, seharusnya skema yang dilakukan untuk pembayaran iuran adalah skema pay as you go, yakni pemerintah dan ASN harus membayar iuran sebesar 4,75 persen dari gaji pekerja terkait, yang akan dikumpulkan di PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Masalahnya, hingga saat ini PNS masih belum membayarkan iuran pensiun tersebut, alias semua iuran ditanggung dari dana pemerintah.

“ASN, TNI, Polri memang mengumpulkan dana pensiun di PT Taspen (Persero) dan di PT Asabri (Persero). Tetapi untuk pensiunnya mereka nggak pernah membayarkan, yang membayarkan APBN penuh,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi IX, pada Rabu (24/8/2022).

Maka dari itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa seharusnya pekerja juga turut membayar iuran pensiun. Pasalnya, ketidaksesuaian pelaksanaan pembayaran iuran tersebut akan menimbulkan risiko jangka panjang. Apalagi, jika angka PNS meningkat suatu saat nanti.


Mengenal Skema Fully Funded

Sri Mulyani menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan ada skema fully funded yang akan menggantikan skema pay as you go, yang berlaku pada saat ini.

Dilansir dari Investopedia, skema fully funded merupakan program pensiun yang memastikan pensiunan pekerja tersebut memiliki aset yang cukup untuk membayar kewajiban yang harus dibayar, semasa pekerja sudah pensiun.

Untuk dapat didanai dengan sepenuhnya, semasa pekerja tersebut masih bekerja, ia harus mencicil untuk membayar prediksi dana yang akan dibutuhkan setelah ia pensiun. Namun, pembayaran ini juga harus dibantu oleh perusahaan atau instansi tempat pekerja tersebut bekerja.

Besaran dana ini nantinya akan ditentukan dan disesuaikan dengan jumlah gaji PNS yang diterima setiap bulannya.


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Pencemaran Udara Perlu Diiringi Penegakkan Hukum

Penyelesaian persoalan pencemaran udara perlu diiringi dengan penegakkan hukum

Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Polemik Utang Pemerintah ke BUMN

Pemerintah diminta untuk segera membayarkan utang atau tanggungannya kepada BUMN agar tidak mengganggu kinerja perusahaan pelat merah tersebut

Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Kejagung Dalami Korupsi Dana Sawit di BPDPKS

Kerugian negara dalam dugaan korupsi di BPDPKS ini karena ada korporasi yang mendapatkan dana pengembangan biodiesel tapi hasilnya tidak sesuai

Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Kementerian BUMN Gandeng Kejagung Awasi Dana Pensiun

Amburadulnya pengelolaan dana pensiun badan usaha milik negara (Dapen BUMN) yang dapat mengakibatkan kerugian besar menjadi perhatian pemerintah

Noviarizal Fernandez | 21-09-2023