Stories - 26 August 2022

Apa Itu Sidang Etik yang Dijalani Irjen Ferdy Sambo?

Mengacu dari Peraturan Kepala Kepolisian (Kapolri) Republik No.7/2006, sidang etik merupakan sidang kepada polisi yang melakukan pelanggaran etik.


Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (26/8/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA - Sidang etik yang dijalankan Irjen Ferdy Sambo banyak menjadi buah bibir akhir-akhir ini. Mulai dari sidang yang disiarkan secara langsung, tapi bisu. Hingga hasil sidang yang menyatakan bahwa Irjen FS ini dipecat secara tidak hormat.

Namun, tunggu dulu deh. Memang apa itu sidang etik dan kenapa Irjen Ferdy harus ikut dalam sidang kode etik?

Mengacu dari Peraturan Kepala Kepolisian (Kapolri) Republik No.7/2006, sidang etik merupakan sidang kepada polisi yang melakukan pelanggaran etik.

Menurut Peraturan Kapolri No.19/2012 dan dilansir dari Tempo, hal yang termasuk kode etik polisi adalah penerapan nilai-nilai Pancasila,Tribrata, dan Catur Prasetya. 

Polisi yang ketahuan melanggar kode etik akan terjerat salah satu dari empat kategori utama, yakni etika kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, dan kepribadian.

Namun, dalam kepolisian, biasanya yang paling dominan adalah etika ketiga, yaitu etika kelembagaan. Etika ini merupakan sikap moral seorang anggota Polri terhadap institusinya. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pengabdian dan menjunjung tinggi ikatan lahir batin dari institusi Polri dengan segala martabat dan kehormatannya. 

Lebih lanjut, jika polisi yang melanggar sudah diketahui kategori pelanggarannya, maka ia akan diberikan sanksi. Nah, tujuan sanksi tersebut adalah agar pelanggar disadarkan, dididik, dan diberikan efek jera, agar pelanggar tidak melakukan kesalahannya lagi. 

Berdasarkan Bab III tentang Penegakan Kode Etik, sanksi dari seorang anggota Polri yang melanggar kode etik adalah akan dinyatakan sebagai pelaku perbuatan tercela dan/atau diminta untuk minta maaf secara terbatas atau secara langsung dan/atau mengikuti pembinaan ulang profesi, dan/atau dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi/fungsi kepolisian. 

Adapun pihak yang akan melakukan sidang, melaksanaan pemeriksaan atas pelanggaran, dan menilai sanksi yang dijatuhkan adalah Komisi Kode Etik Polri. 

Dilansir dari Tempo, anggota Polri yang diputuskan pidana dengan hukuman minimal 3 bulan penjara dan telah berkekuatan hukum tetap, dapat direkomendasikan oleh anggota sidang Komisi Kode Etik Polri, apakah anggota tersebut masih atau sudah tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Dalam kasus Irjen Ferdy Sambo ini, sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi etika, yaitu pelanggaran etika dan perbuatan tercela. Selain itu, Irjen FS juga mendapatkan sanksi administratif dengan penempatan khusus selama 21 hari, serta pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Pasalnya, seperti yang diketahui bahwa Irjen FS merupakan tersangka kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) karena ia merupakan dalang pembunuhan. 

Walaupun hingga berita ini diturunkan masih belum dilakukan sidang untuk putusan hukuman penjara Irjen FS, tetapi menurut keterangan terakhir, ia terjerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. 


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Lamun dan Rumput Laut Bisa Menangkal Perubahan Iklim

Jumlah karbon biru yaitu karbon yang dapat disimpan oleh ekosistem laut dan pesisir secara alami sebanyak 350.000 ton

Context.id | 25-04-2024

Mengenal Duck Syndrome, Istilah yang Lagi Populer

Sindrom ini menggambarkan seseorang yang mencoba menciptakan ilusi kehidupan yang sempurna, tetapi sebenarnya diliputi kecemasan yang sangat besar

Context.id | 25-04-2024

Fragmen Virus Flu Burung dalam Susu Pasteurisasi, Apakah Berbahaya?

Hasil pengetesan beberapa sampel susu pasteurisasi ditemukan sisa-sisa fragmen virus Flu Burung yang telah menginfeksi sapi perah

Context.id | 25-04-2024

Alasan Masyarakat hingga Pejabat Indonesia Gemar Berobat ke Luar Negeri

Pengobatan ke rumah sakit di luar negeri sejak lama menjadi tren yang berkembang di Indonesia

Context.id | 25-04-2024