Stories - 10 August 2022

Kronologi Lengkap Kasus Tewasnya Brigadir J

Teka-teki tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo saat ini mulai terjawab. Simak kronologinya!


Ilustrasi penyelidikan kasus kematian Brigadir J. - Puspa Larasati -

Context, JAKARTA - Kasus tewasnya Brigadir J hingga saat ini masih ramai dibicarakan oleh masyarakat. Kabar terbarunya, pada hari Selasa (9/8/2022) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Dalam waktu kurang lebih satu bulan, masyarakat dibuat bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi dengan Brigadir J. Pada mulanya, Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo. Namun pada akhirnya, ternyata Sambo lah yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J.

Untuk lebih jelasnya, Context telah merangkum kronologi kasus tewasnya Brigadir J dari awal hingga hari ini.


Dugaan Awal

Pada 8 Juli 2022, polisi menyatakan telah terjadi kasus tembak menembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumliu alias Bharada E. Baku tembak tersebut terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada pukul 17.00 WIB. 

Tiga hari kemudian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa kejadian saling tembak tersebut bermula ketika istri dari Sambo berteriak karena Brigadir J diduga telah melakukan pelecehan. 

Teriakan tersebut langsung membuat Bharada E menghampiri istri Sambo. Dilansir dari Bisnis, Bharada E sempat bertanya “ada apa?” dan langsung disambut Brigadir J dengan tembakan. Ramadan mengatakan tujuh tembakan dikeluarkan oleh Brigadir J dan lima dari Bharada E. Kasus tembak menembak ini membuat Brigadir J tewas di tempat.


Adanya Kejanggalan 

Dilansir dari Tempo, pihak keluarga sempat dilarang untuk menengok jenazah Brigadir J pada masa awal kasus. Menurut pihak kepolisian, larangan tersebut dikarenakan sedang dilakukannya proses autopsi terhadap jenazah Brigadir J.

Selain itu, kamera CCTV yang terdapat di sekitar rumah Sambo mendadak hilang. Padahal CCTV tersebut dikatakan dapat menguak tentang apa yang sebenarnya terjadi di rumah dinas Sambo. Selian CCTV, ponsel yang dimiliki Brigadir J juga dinyatakan telah hilang. Menurut pihak keluarga, ponsel tersebut juga bisa menjadi bukti yang kuat untuk menguak kejadian tewasnya Brigadir J.


Dibentuk Tim Khusus

Pada 12 Juli 2022, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya turun tangan dengan membentuk tim khusus (timsus) untuk menangani kasus ini. Timsus tersebut dipimpin oleh Wakapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim, Kadiv Humas, dan Asisten SDM. 

Selain melibatkan unsur internal Polri, Listyo Sigit juga telah mengajak pihak eksternal seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membantu menjalani penyelidikan kasus ini. 


Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan

Pada 18 Juli 2022, Listyo Sigit menyatakan bahwa Sambo telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Menurut Sigit, penonaktifan jabatan ini bertujuan agar penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J dapat dilakukan dengan transparan, obyektif dan akuntabel.

Selain itu, Sigit juga mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengantisipasi munculnya spekulasi yang beredar di masyarakat. Pasalnya, hal ini dapat mengganggu jalannya penyidikan yang sedang dilakukan.


Dilakukan Autopsi Ulang

Pada 27 Juli 2022, jenazah Brigadir J diautopsi ulang oleh tim forensik gabungan dan Polri, TNI, Ikatan Dokter Forensik Indonesia dan perguruan tinggi. Autopsi ulang tersebut dilakukan Rumah Sakit Umum Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Dimulai pada pukul 09.00 WIB, autopsi berakhir di pukul 15.00 WIB.

Dari autopsi ulang tersebut, tim autopsi menemukan beberapa kejanggalan yang terdapat pada tubuh Brigadir J, salah satunya adalah otak yang sudah dipindahkan ke perut. Selain itu, ginjal juga ditemukan sudah mengecil.

Tetapi, temuan yang paling berarti adalah posisi bekas luka tembakan pada tubuh Brigadir J. Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan bahwa posisi luka yang ada di tubuh Brigadir J tersebut adalah luka yang disebabkan tembakan yang lurus. 

Hal ini tentu bertolak belakang dengan pernyataan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Bharada E menembak sambil bersembunyi di tangga menuju lantai dua. Karena jika tembakan berasal dari lantai dua ke lantai satu, seharusnya posisi peluru tersebut tidak lurus. 

 

Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka

Pada 3 Agustus 2022, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebutkan bahwa penembakan tersebut bukan lah sebuah bentuk pembelaan diri, namun pembunuhan. Hasilnya, Bharada E terjerat pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP. Akibat kasus ini, Bharada E terancam hukuman maksimal 15 tahun.

Sehari setelahnya, Irjen Sambo pun dicopot dari jabatannya, dan dimutasi sebagai Pati Yanma Polri. Sebelum dicopot dari jabatannya, Sambo telah diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik Polri. Selain Sambo, Listyo Sigit juga menyatakan telah memutasi 25 orang personel karena dianggap telah memperlambat proses penyidikan.

Pada 6 Agustus 2022, Polri menempatkan Sambo di tempat khusus Mako Brimob Polri. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan alasannya karena Sambo dianggap telah merusak sejumlah barang bukti, salah satunya adalah CCTV di rumah dinasnya yang merekam peristiwa tewasnya Brigadir J.

Kemudian, setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, ia mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). JC sendiri merupakan sebutan bagi pelaku kejahatan yang mau bekerjasama dan membantu jalannya penegakkan hukum.

Setelah mengajukan sebagai JC, Bharada E pun mengungkap sejumlah nama kepada tim penyidik. Ia juga menyebutkan bahwa tindakannya tersebut karena diperintah langsung oleh atasannya. Dari sini, polisi mulai menemukan sisi terang, beberapa orang pun mulai ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Brigadir Ricky (RR) yang juga ajudan dari istri Sambo dan sopir dari istri Sambo, seorang berinisial K.


Ferdy Sambo Tersangka

Akhirnya, pada 9 Agustus 2022, Listyo Sigit telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Berdasarkan hasil penyidikan, Listyo menyebutkan bahwa Sambo diduga memerintah anak buahnya untuk menembak Brigadir J. 

Kemudian, Listyo juga menyebutkan bahwa tidak ditemukan fakta bahwa terjadi tembak menembak, yang ada adalah penembakan terhadap Brigadir J. Tetapi, Sambo menembakkan beberapa peluru ke dinding rumah agar seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak.

Dilansir dari Antara, karena kejahatan ini, empat orang tersangka termasuk Ferdy Sambo, berdasarkan perannya masing-masing dapat terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.


Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Suara Golkar Terbesar di Koalisi Prabowo, Jatah Menterinya Banyak?

Kinerja perolehan suara mentereng dalam Pemilu Legislatif atau Pileg 2024 dinilai menjadi tolok ukur

Noviarizal Fernandez | 24-04-2024

Laga Panas Para Jawara di AFC Cup U-23

Tiga mantan pemenang Piala Asia AFC U23 lainnya juga turut lolos ke babak penentu itu

Noviarizal Fernandez | 24-04-2024

Tren Positif Berlanjut, Industri Mobil Listrik Makin Menjanjikan

Pada 2023 lalu, penjualan mobil listrik memecahkan rekor penjualan mencapai 14 juta unit secara global atau setara dengan 18% dari seluruh penjual ...

Context.id | 24-04-2024

Profi Tiga Hakim Dissenting Opinion Putusan MK Soal Pilpres 2024

Tiga hakim ajukan pendapat berbeda dengan lima hakim lainnya terkait putusan MK yang menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Context.id | 23-04-2024