Bharada E Ajukan Justice Collaborator, Apa Untungnya?
Bharada E (Richard Eliexer) sedang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator atau pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Context.id, JAKARTA - Masih ingat kasus kasus kematian Brigadir J? Saat ini, tersangka kasus penembakan atau yang kerap dipanggil Bharada E sudah menjadi tersangka.
Namun, bukan sembarang tersangka. Pasalnya, pria yang bernama asli Richard Eliexer ini sedang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) atau pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus ini.
Pengacara Bharada E Deolipa Yumara menyatakan, setelah kliennya menceritakan detail peristiwa yang dialaminya, ia pun menyimpulkan bahwa pengetahuan kliennya ini sangat penting dan kliennya dapat menjadi saksi kunci dalam kasus ini.
“Kami berpandangan apa yang dialami adalah suatu keadaan kunci yang bisa memberikan titik terang peristiwa ini,” ujar Deolipa.
Selain itu, Deolipa juga menyimpulkan bahwa Bharada E saat ini perlu dilindungi. Oleh karena itu, Deolipa akan meminta perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). “Beliau bercerita sesuatu yang membuat tidak nyaman selama ini,” ujar Deolipa.
Lebih lanjut, Deolipa juga menyatakan bahwa kliennya tidak mau sendirian dipermasalahkan dalam kasus ini.
Justice Collaborator Bisa Meringankan Hukuman?
Ternyata, keinginan Bharada E untuk menjadi justice collaborator juga akan membuatnya diuntungkan dalam segi hukuman.
Pasalnya, dilansir dari Tempo, UU No.3 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menyatakan bahwa seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama, tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat meringankan pidana yang dijatuhkan terhadapnya”.
Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu juga menyatakan bahwa upaya menumbuhkan partisipasi publik guna mengungkap tindak pidana kejahatan besar, maka harus memberikan perlindungan hukum dan perlakuan khusus bagi setiap orang yang mengetahui, melapor, dan atau menemukan suatu hal yang dapat membantu aparat penegak hukum.
Namun sekalipun itu, menurut Business Law Binus, regulasi tersebut masih belum memberikan pengaturan yang proporsional pada pelaku yang juga justice collaborator, sehingga pada dasarnya keberadaan juru kunci ini dapat direspon berbeda oleh penegak hukum.
RELATED ARTICLES
Bharada E Ajukan Justice Collaborator, Apa Untungnya?
Bharada E (Richard Eliexer) sedang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator atau pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Context.id, JAKARTA - Masih ingat kasus kasus kematian Brigadir J? Saat ini, tersangka kasus penembakan atau yang kerap dipanggil Bharada E sudah menjadi tersangka.
Namun, bukan sembarang tersangka. Pasalnya, pria yang bernama asli Richard Eliexer ini sedang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) atau pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus ini.
Pengacara Bharada E Deolipa Yumara menyatakan, setelah kliennya menceritakan detail peristiwa yang dialaminya, ia pun menyimpulkan bahwa pengetahuan kliennya ini sangat penting dan kliennya dapat menjadi saksi kunci dalam kasus ini.
“Kami berpandangan apa yang dialami adalah suatu keadaan kunci yang bisa memberikan titik terang peristiwa ini,” ujar Deolipa.
Selain itu, Deolipa juga menyimpulkan bahwa Bharada E saat ini perlu dilindungi. Oleh karena itu, Deolipa akan meminta perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). “Beliau bercerita sesuatu yang membuat tidak nyaman selama ini,” ujar Deolipa.
Lebih lanjut, Deolipa juga menyatakan bahwa kliennya tidak mau sendirian dipermasalahkan dalam kasus ini.
Justice Collaborator Bisa Meringankan Hukuman?
Ternyata, keinginan Bharada E untuk menjadi justice collaborator juga akan membuatnya diuntungkan dalam segi hukuman.
Pasalnya, dilansir dari Tempo, UU No.3 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menyatakan bahwa seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama, tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat meringankan pidana yang dijatuhkan terhadapnya”.
Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu juga menyatakan bahwa upaya menumbuhkan partisipasi publik guna mengungkap tindak pidana kejahatan besar, maka harus memberikan perlindungan hukum dan perlakuan khusus bagi setiap orang yang mengetahui, melapor, dan atau menemukan suatu hal yang dapat membantu aparat penegak hukum.
Namun sekalipun itu, menurut Business Law Binus, regulasi tersebut masih belum memberikan pengaturan yang proporsional pada pelaku yang juga justice collaborator, sehingga pada dasarnya keberadaan juru kunci ini dapat direspon berbeda oleh penegak hukum.
POPULAR
RELATED ARTICLES