Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Terbesar di Indonesia
Bos PT Darmex Group Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Thamsir Rahman telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Context, JAKARTA - Bos PT Darmex Group Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Thamsir Rahman telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedua orang tersebut telah membuat negara rugi sebesar Rp78 triliun.
Angka tersebut menjadikan korupsi yang dilakukan Surya dan Thamsir sebagai korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Angka ini jauh melewat kasus korupsi besar lainnya, seperti kasus korupsi Asabri yang hanya mencapai Rp22 triliun dan kasus korupsi Jiwasraya yang kerugiannya di kisaran Rp16 triliun.
Korupsi yang dilakukan Surya dan Thamsir adalah penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu seluas 37.095 hektar. Dilansir dari Bisnis, dalam kasus ini, negara dirugikan karena PT Duta Palma sebagai anak usaha Darmex Group tidak pernah menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas area kebun yang mereka kelola. Pasalnya, hal ini merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi sesuai Pasal 11 Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2007.
Surya Darmadi sendiri adalah seorang Bos Darmex Agro Group, salah satu korporasi terbesar di bidang pengolahan dan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Selain itu, Surya juga memiliki afiliasi dengan Duta Palma Group.
Pada tahun 2018, namanya juga pernah tercatat dalam majalah Forbes sebagai orang terkaya ke-18 di dunia. Nilai kekayaannya saat itu tercatat sebesar US$1,45 miliar.
Bagaimana Perjalanan Kasusnya?
Perkara ini bermula pada 2003. Pada saat itu Surya membuat kesepakatan dengan Thamsir yang menjabat sebagai mantan Bupati Indragiri Hulu saat itu terkait perizinan ladang sawit di wilayahnya.
“Surya Darmadi melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaanya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana.
Kemudian, Ketut menyebutkan bahwa dalam kesepakatan tersebut, Surya melobi Thamsir untuk memberikan Izin Lokasi dan Izin Usaha perkebunan dengan melompati Izin Prinsip dan AMDAL. Menurut Ketut, hal ini bertujuan agar Surya mendapatkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan Hak Guna Usaha (HGU).
Akibat perbuatan ini, Surya bersama perusahaannya telah membuat masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu kehilangan hak dalam mendapatkan manfaat dari hasil hutan yang dampaknya bisa merugikan ekonomi mereka.
Selain itu, tidak lengkapnya perizinan yang diurus oleh perusahaan tersebut, termasuk AMDAL, telah berdampak pada rusaknya ekosistem hutan. Diketahui juga, PT Duta Palma mendapatkan keuntungan dari lahan sawit tersebut sebesar Rp600 miliar per bulannya.
Pernah Diperiksa KPK, Namun Lolos dari Penjara
Sebelumnya, tokoh utama kasus korupsi Rp78 triliun ini juga pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan ia pernah dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK sejak 5 November 2014 setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Surya Darmadi, nama lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka pada saat itu adalah Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu. Kasus ini juga telah menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun pada 2015 lalu.
Surya juga pernah dipanggil KPK dalam dugaan kasus suap revisi alih fungsi lahan Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan. Namun akhirnya ia dinyatakan tidak bersalah dan lolos dari penjara.
Jadi Buronan
Beberapa tahun setelahnya, pada 9 Agustus 2019, Surya menghilang dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Meskipun begitu, bos PT Duta Palma ini masih terus memantau bisnis perusahaannya dari tempat persembunyiannya.
Terkait pencarian ini, KPK akan berkoordinasi dengan Kejagung untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Surya. "Iya tentu mengenai hal tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Selain itu, KPK menyatakan bahwa mereka juga akan berkoordinasi dengan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura. Pasalnya, ada kabar yang mengatakan jika saat ini Surya diduga sedang bersembunyi di Singapura.
“Kami punya koordinasi dengan CPIB, KPK-nya Singapura. Itu nanti kami akan cek ke sana, menanyakan keberadaan yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari Antara.
Lanjutnya, KPK juga menyatakan bahwa lembaga tersebut akan mengkaji tindakan ekstradisi terhadap Surya. “Terkait dengan ekstradisi itu juga nanti pasti akan kami jajaki. Misalnya, yang bersangkutan keberadaannya betul di sana (Singapura) dan kami punya perjanjian ekstradisi kan itu. Kami akan koordinasi dengan CPIB dengan aparat penegak hukum setempat,” ujar Alex.
Selama Surya masih dalam proses pencarian, di dalam negeri Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dan anak kandung Surya. Diketahui, adik kandung Surya adalah Sianto Wetan, Direktur di sejumlah anak usaha yang dimiliki Surya. Anak kandungnya, Adil Darmadi, juga menjabat sebagai direktur di beberapa anak usaha.
Selain itu, Kejagung juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya, yakni Legal Humas Perkebunan Indragiri Hulu David Fernando Simanjuntak, Manager PT Darmex Plantation Karenina Gunawan, Pengurus Logistik PT DPN Riau Alisati Firman, dan Staf Bagian Divisi Marketing dan Trading PT Darmex Agro Group Jean R Bulan.
RELATED ARTICLES
Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Terbesar di Indonesia
Bos PT Darmex Group Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Thamsir Rahman telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Context, JAKARTA - Bos PT Darmex Group Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Thamsir Rahman telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedua orang tersebut telah membuat negara rugi sebesar Rp78 triliun.
Angka tersebut menjadikan korupsi yang dilakukan Surya dan Thamsir sebagai korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Angka ini jauh melewat kasus korupsi besar lainnya, seperti kasus korupsi Asabri yang hanya mencapai Rp22 triliun dan kasus korupsi Jiwasraya yang kerugiannya di kisaran Rp16 triliun.
Korupsi yang dilakukan Surya dan Thamsir adalah penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu seluas 37.095 hektar. Dilansir dari Bisnis, dalam kasus ini, negara dirugikan karena PT Duta Palma sebagai anak usaha Darmex Group tidak pernah menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas area kebun yang mereka kelola. Pasalnya, hal ini merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi sesuai Pasal 11 Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2007.
Surya Darmadi sendiri adalah seorang Bos Darmex Agro Group, salah satu korporasi terbesar di bidang pengolahan dan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Selain itu, Surya juga memiliki afiliasi dengan Duta Palma Group.
Pada tahun 2018, namanya juga pernah tercatat dalam majalah Forbes sebagai orang terkaya ke-18 di dunia. Nilai kekayaannya saat itu tercatat sebesar US$1,45 miliar.
Bagaimana Perjalanan Kasusnya?
Perkara ini bermula pada 2003. Pada saat itu Surya membuat kesepakatan dengan Thamsir yang menjabat sebagai mantan Bupati Indragiri Hulu saat itu terkait perizinan ladang sawit di wilayahnya.
“Surya Darmadi melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaanya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana.
Kemudian, Ketut menyebutkan bahwa dalam kesepakatan tersebut, Surya melobi Thamsir untuk memberikan Izin Lokasi dan Izin Usaha perkebunan dengan melompati Izin Prinsip dan AMDAL. Menurut Ketut, hal ini bertujuan agar Surya mendapatkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan Hak Guna Usaha (HGU).
Akibat perbuatan ini, Surya bersama perusahaannya telah membuat masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu kehilangan hak dalam mendapatkan manfaat dari hasil hutan yang dampaknya bisa merugikan ekonomi mereka.
Selain itu, tidak lengkapnya perizinan yang diurus oleh perusahaan tersebut, termasuk AMDAL, telah berdampak pada rusaknya ekosistem hutan. Diketahui juga, PT Duta Palma mendapatkan keuntungan dari lahan sawit tersebut sebesar Rp600 miliar per bulannya.
Pernah Diperiksa KPK, Namun Lolos dari Penjara
Sebelumnya, tokoh utama kasus korupsi Rp78 triliun ini juga pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan ia pernah dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK sejak 5 November 2014 setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Surya Darmadi, nama lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka pada saat itu adalah Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu. Kasus ini juga telah menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun pada 2015 lalu.
Surya juga pernah dipanggil KPK dalam dugaan kasus suap revisi alih fungsi lahan Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan. Namun akhirnya ia dinyatakan tidak bersalah dan lolos dari penjara.
Jadi Buronan
Beberapa tahun setelahnya, pada 9 Agustus 2019, Surya menghilang dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Meskipun begitu, bos PT Duta Palma ini masih terus memantau bisnis perusahaannya dari tempat persembunyiannya.
Terkait pencarian ini, KPK akan berkoordinasi dengan Kejagung untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Surya. "Iya tentu mengenai hal tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Selain itu, KPK menyatakan bahwa mereka juga akan berkoordinasi dengan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura. Pasalnya, ada kabar yang mengatakan jika saat ini Surya diduga sedang bersembunyi di Singapura.
“Kami punya koordinasi dengan CPIB, KPK-nya Singapura. Itu nanti kami akan cek ke sana, menanyakan keberadaan yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari Antara.
Lanjutnya, KPK juga menyatakan bahwa lembaga tersebut akan mengkaji tindakan ekstradisi terhadap Surya. “Terkait dengan ekstradisi itu juga nanti pasti akan kami jajaki. Misalnya, yang bersangkutan keberadaannya betul di sana (Singapura) dan kami punya perjanjian ekstradisi kan itu. Kami akan koordinasi dengan CPIB dengan aparat penegak hukum setempat,” ujar Alex.
Selama Surya masih dalam proses pencarian, di dalam negeri Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dan anak kandung Surya. Diketahui, adik kandung Surya adalah Sianto Wetan, Direktur di sejumlah anak usaha yang dimiliki Surya. Anak kandungnya, Adil Darmadi, juga menjabat sebagai direktur di beberapa anak usaha.
Selain itu, Kejagung juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya, yakni Legal Humas Perkebunan Indragiri Hulu David Fernando Simanjuntak, Manager PT Darmex Plantation Karenina Gunawan, Pengurus Logistik PT DPN Riau Alisati Firman, dan Staf Bagian Divisi Marketing dan Trading PT Darmex Agro Group Jean R Bulan.
POPULAR
RELATED ARTICLES