Share

Home Stories

Stories 01 Agustus 2022

Banjir Kritik, Kominfo Buka Blokir Sejumlah Situs PSE

Kominfo telah memblokir sejumlah situs dan aplikasi yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), per Minggu (31/7/2022).

Ilustrasi Kominfo memblokir sejumlah situs dan aplikasi yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). - Puspa Larasati -

Context.id, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah situs dan aplikasi yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), per Minggu (31/7/2022).

Hal ini pun sontak memicu perdebatan di media sosial. Banyak netizen yang memprotes keputusan Kominfo. Pasalnya, sejumlah situs yang diblokir merupakan ladang pencaharian mereka, terutama para gamers, seperti Steam, Paypal, dan Dota.

Selain itu, netizen juga menyatakan bahwa adanya kebijakan PSE ini juga mengekang kebebasan berekspresi masyarakat, yang kemudian langsung diklarifikasi oleh Kominfo. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan bahwa kebijakan PSE diadakan untuk menindak pelanggaran. Pasalnya, sejumlah aturan serupa juga diterapkan di negara lain. 

Selain itu, aturan PSE juga merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 yang bertujuan untuk menindak perusahaan yang melakukan tindak kejahatan. Dengan demikian pemerintah akan lebih mudah menindak perusahaan yang ilegal. 

Menurut Semuel, kalau perusahaan asing tidak mendaftar, justru menguntungkan UMKM di dalam negeri, karena dapat membuat sistem serupa. Sementara mengenai kebebasan berekspresi, menurut Semuel, Kominfo tidak membatasi hak tersebut. Pasalnya, Kominfo memberlakukan sistem blokir, bukan membatasi konten yang diunggah pengguna atau content filtering. 

“Kita modelnya bukan kayak China, sebelum bisa upload diawasi kan sama pemerintahnya. Tapi kan nggak, kalau itu melanggar ya baru, tapi kita takedown. Ini pelanggarannya dan itu ada mekanismenya,” ujar Semuel.

 

Dibuka Dulu 5 Hari

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka layanan Paypal dan sejumlah situs yang diblokir lainnya, agar masyarakat dapat memindahkan dana mereka dari platform tersebut. Adapun pembukaan sementara ini dilakukan hanya sampai 5 Agustus 2022.

“Per tadi pagi, Paypal kami buka supaya masyarakat bisa migrasi,” ujar Semuel.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 01 Agustus 2022

Banjir Kritik, Kominfo Buka Blokir Sejumlah Situs PSE

Kominfo telah memblokir sejumlah situs dan aplikasi yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), per Minggu (31/7/2022).

Ilustrasi Kominfo memblokir sejumlah situs dan aplikasi yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). - Puspa Larasati -

Context.id, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah situs dan aplikasi yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), per Minggu (31/7/2022).

Hal ini pun sontak memicu perdebatan di media sosial. Banyak netizen yang memprotes keputusan Kominfo. Pasalnya, sejumlah situs yang diblokir merupakan ladang pencaharian mereka, terutama para gamers, seperti Steam, Paypal, dan Dota.

Selain itu, netizen juga menyatakan bahwa adanya kebijakan PSE ini juga mengekang kebebasan berekspresi masyarakat, yang kemudian langsung diklarifikasi oleh Kominfo. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan bahwa kebijakan PSE diadakan untuk menindak pelanggaran. Pasalnya, sejumlah aturan serupa juga diterapkan di negara lain. 

Selain itu, aturan PSE juga merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 yang bertujuan untuk menindak perusahaan yang melakukan tindak kejahatan. Dengan demikian pemerintah akan lebih mudah menindak perusahaan yang ilegal. 

Menurut Semuel, kalau perusahaan asing tidak mendaftar, justru menguntungkan UMKM di dalam negeri, karena dapat membuat sistem serupa. Sementara mengenai kebebasan berekspresi, menurut Semuel, Kominfo tidak membatasi hak tersebut. Pasalnya, Kominfo memberlakukan sistem blokir, bukan membatasi konten yang diunggah pengguna atau content filtering. 

“Kita modelnya bukan kayak China, sebelum bisa upload diawasi kan sama pemerintahnya. Tapi kan nggak, kalau itu melanggar ya baru, tapi kita takedown. Ini pelanggarannya dan itu ada mekanismenya,” ujar Semuel.

 

Dibuka Dulu 5 Hari

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka layanan Paypal dan sejumlah situs yang diblokir lainnya, agar masyarakat dapat memindahkan dana mereka dari platform tersebut. Adapun pembukaan sementara ini dilakukan hanya sampai 5 Agustus 2022.

“Per tadi pagi, Paypal kami buka supaya masyarakat bisa migrasi,” ujar Semuel.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025