Share

Home Stories

Stories 01 Agustus 2022

Banjir Kritik, Kominfo Buka Blokir Sejumlah Situs PSE

Kominfo telah memblokir sejumlah situs dan aplikasi yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), per Minggu (31/7/2022).

Ilustrasi Kominfo memblokir sejumlah situs dan aplikasi yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). - Puspa Larasati -

Context.id, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah situs dan aplikasi yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), per Minggu (31/7/2022).

Hal ini pun sontak memicu perdebatan di media sosial. Banyak netizen yang memprotes keputusan Kominfo. Pasalnya, sejumlah situs yang diblokir merupakan ladang pencaharian mereka, terutama para gamers, seperti Steam, Paypal, dan Dota.

Selain itu, netizen juga menyatakan bahwa adanya kebijakan PSE ini juga mengekang kebebasan berekspresi masyarakat, yang kemudian langsung diklarifikasi oleh Kominfo. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan bahwa kebijakan PSE diadakan untuk menindak pelanggaran. Pasalnya, sejumlah aturan serupa juga diterapkan di negara lain. 

Selain itu, aturan PSE juga merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 yang bertujuan untuk menindak perusahaan yang melakukan tindak kejahatan. Dengan demikian pemerintah akan lebih mudah menindak perusahaan yang ilegal. 

Menurut Semuel, kalau perusahaan asing tidak mendaftar, justru menguntungkan UMKM di dalam negeri, karena dapat membuat sistem serupa. Sementara mengenai kebebasan berekspresi, menurut Semuel, Kominfo tidak membatasi hak tersebut. Pasalnya, Kominfo memberlakukan sistem blokir, bukan membatasi konten yang diunggah pengguna atau content filtering. 

“Kita modelnya bukan kayak China, sebelum bisa upload diawasi kan sama pemerintahnya. Tapi kan nggak, kalau itu melanggar ya baru, tapi kita takedown. Ini pelanggarannya dan itu ada mekanismenya,” ujar Semuel.

 

Dibuka Dulu 5 Hari

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka layanan Paypal dan sejumlah situs yang diblokir lainnya, agar masyarakat dapat memindahkan dana mereka dari platform tersebut. Adapun pembukaan sementara ini dilakukan hanya sampai 5 Agustus 2022.

“Per tadi pagi, Paypal kami buka supaya masyarakat bisa migrasi,” ujar Semuel.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 01 Agustus 2022

Banjir Kritik, Kominfo Buka Blokir Sejumlah Situs PSE

Kominfo telah memblokir sejumlah situs dan aplikasi yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), per Minggu (31/7/2022).

Ilustrasi Kominfo memblokir sejumlah situs dan aplikasi yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). - Puspa Larasati -

Context.id, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah situs dan aplikasi yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), per Minggu (31/7/2022).

Hal ini pun sontak memicu perdebatan di media sosial. Banyak netizen yang memprotes keputusan Kominfo. Pasalnya, sejumlah situs yang diblokir merupakan ladang pencaharian mereka, terutama para gamers, seperti Steam, Paypal, dan Dota.

Selain itu, netizen juga menyatakan bahwa adanya kebijakan PSE ini juga mengekang kebebasan berekspresi masyarakat, yang kemudian langsung diklarifikasi oleh Kominfo. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan bahwa kebijakan PSE diadakan untuk menindak pelanggaran. Pasalnya, sejumlah aturan serupa juga diterapkan di negara lain. 

Selain itu, aturan PSE juga merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 yang bertujuan untuk menindak perusahaan yang melakukan tindak kejahatan. Dengan demikian pemerintah akan lebih mudah menindak perusahaan yang ilegal. 

Menurut Semuel, kalau perusahaan asing tidak mendaftar, justru menguntungkan UMKM di dalam negeri, karena dapat membuat sistem serupa. Sementara mengenai kebebasan berekspresi, menurut Semuel, Kominfo tidak membatasi hak tersebut. Pasalnya, Kominfo memberlakukan sistem blokir, bukan membatasi konten yang diunggah pengguna atau content filtering. 

“Kita modelnya bukan kayak China, sebelum bisa upload diawasi kan sama pemerintahnya. Tapi kan nggak, kalau itu melanggar ya baru, tapi kita takedown. Ini pelanggarannya dan itu ada mekanismenya,” ujar Semuel.

 

Dibuka Dulu 5 Hari

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka layanan Paypal dan sejumlah situs yang diblokir lainnya, agar masyarakat dapat memindahkan dana mereka dari platform tersebut. Adapun pembukaan sementara ini dilakukan hanya sampai 5 Agustus 2022.

“Per tadi pagi, Paypal kami buka supaya masyarakat bisa migrasi,” ujar Semuel.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Negosiasi RI-AS Mandek Tapi Vietnam Berhasil, Kok Bisa?

Menilai paket negosiasi yang ditawarkan Vietnam kepada AS secara signifikan mengurangi defisit neraca perdagangan AS

Renita Sukma . 11 July 2025

Ditekan Tarif Trump, Indonesia Bisa Perluas Pasar Tekstil ke Eropa

Di tengah tekanan tarif Trump 32%, Indonesia memiliki peluang untuk memperluas pasar ke Uni Eropa

Renita Sukma . 11 July 2025

Tarif Jadi Senjata Trump Jegal China di Panggung Global

Kebijakan ekonomi Presiden AS Donald Trump bertujuan untuk menghambat China dalam rantai pasok global

Renita Sukma . 11 July 2025

Ancaman Tarif Trump untuk 14 Negara, Indonesia Kena!

Negara-negara ini akan menghadapi tarif baru jika gagal mencapai kesepakatan dagang dengan AS sebelum batas waktu yang ditentukan

Noviarizal Fernandez . 10 July 2025