Stories - 22 July 2022

Selain Pungutan Ekspor, DMO dan DPO Juga Ikut Dicabut?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mempertimbangkan pencabutan aturan DMO dan DPO CPO.


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mempertimbangkan pencabutan aturan DMO dan DPO CPO.

Context.id, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mempertimbangkan pencabutan aturan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Dilansir dari Bisnis, DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai kebutuhan. Sedangkan DPO adalah pengaturan harga sawit di dalam negeri.

Menurut Zulkifli, wacana pencabutan aturan DMO dan DPO ini dilakukan untuk mempercepat ekspor minyak sawit, mengingat stok CPO di tangki perkebunan masih penuh atau mencapai angka 8,1 juta ton. Selain itu, pencabutan ini juga diharapkan dapat mengangkat harga tandan buah segar (TBS).

"Tugas saya sekarang, Mendag bersama menteri terkait diperintah oleh Bapak Presiden agar kami bekerja keras melakukan segala upaya agar harga tandan buah segar harus bisa di atas Rp2.000 per kilogram," ujar Zulhas setelah meninjau harga bahan pokok di Pasar Cibinong, Jumat (22/7/2022).

Diketahui, sebelumnya Zulkifli sudah menerapkan penghapusan sementara pungutan eskpor, hingga 31 Agustus 2022. Lebih lanjut, dari keputusan tersebut, rasio pengali ekspor yang semula 1:5, kini naik hingga 1:9.

Adapun rasio pengali ekspor adalah angka kebutuhan nasional dibandingkan jumlah yang diekspor.

"Jadi kalau 1.000 ton dalam negeri, dia (perusahaan) dapat ekspor 8.400 ron, hampir 1:9, sudah sangat mudah," ujar Zulkifli lagi.

Sebelumnya dikabarkan bahwa pengusaha CPO masih kesulitan dalam melakukan ekspor karena kurangnya ketersediaan kapal pengangkut.

Apa Dampaknya Bagi Indonesia?

Saat ini, harga minyak dunia sedang melonjak naik akibat inflasi dan krisis energi imbas perang Ukraina-Rusia. Dengan demikian, Indonesia dapat memperoleh keuntungan yang cukup signifikan jika kebijakan ini benar terlaksana.

Namun di sisi lain, jika belajar dari larangan ekspor minyak dan CPO April 2022 lalu, Indonesia sempat mengalami lonjakan harga minyak domestik, akibat keran eskpor yang tak terkendali.

Maka dari itu, pada April kemarin, ekspor minyak dan CPO sempat dihentikan, yang berakibat pada penurunan devisa negara.

Indonesia Harus Hati-hati

Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (Paspi) Tungkot Sipayung menyatakan bahwa Indonesia harus hati-hati dalam membuat keputusan.

Pasalnya, ekspor yang masif di tengah ketidakstabilan minyak global dapat membuat harga CPO menjadi berantakan.


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Apa Itu Bursa Karbon Indonesia?

Indonesia meluncurkan bursa karbon yang diharapkan dapat berkontribusi dalam mengurangi dampak krisis iklim

Noviarizal Fernandez | 27-09-2023

Tok! Pemerintah Segera Batasi Social Commerce

Pemerintah benar-benar menunjukkan keseriusan mengatur social commerce yang menjadi ajang jual beli produk impor dan menggerus UMKM

Noviarizal Fernandez | 25-09-2023

Fintech Terus Sasar Pendanaan UMKM

Perusahaan teknologi finansial terus menyasar pembiayaan bagi sektor usaha mikro kecil dan menengah.

Noviarizal Fernandez | 25-09-2023

Minat Tinggi Warga Ikut Uji Coba Kereta Cepat

Tiket untuk ikut uji coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh sudah ludes. Padahal, tiket gratis untuk uji coba tahap dua baru dibuka kemarin ...

Noviarizal Fernandez | 25-09-2023