Share

Home Stories

Stories 22 Juli 2022

Selain Pungutan Ekspor, DMO dan DPO Juga Ikut Dicabut?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mempertimbangkan pencabutan aturan DMO dan DPO CPO.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mempertimbangkan pencabutan aturan DMO dan DPO CPO.

Context.id, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mempertimbangkan pencabutan aturan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Dilansir dari Bisnis, DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai kebutuhan. Sedangkan DPO adalah pengaturan harga sawit di dalam negeri.

Menurut Zulkifli, wacana pencabutan aturan DMO dan DPO ini dilakukan untuk mempercepat ekspor minyak sawit, mengingat stok CPO di tangki perkebunan masih penuh atau mencapai angka 8,1 juta ton. Selain itu, pencabutan ini juga diharapkan dapat mengangkat harga tandan buah segar (TBS).

"Tugas saya sekarang, Mendag bersama menteri terkait diperintah oleh Bapak Presiden agar kami bekerja keras melakukan segala upaya agar harga tandan buah segar harus bisa di atas Rp2.000 per kilogram," ujar Zulhas setelah meninjau harga bahan pokok di Pasar Cibinong, Jumat (22/7/2022).

Diketahui, sebelumnya Zulkifli sudah menerapkan penghapusan sementara pungutan eskpor, hingga 31 Agustus 2022. Lebih lanjut, dari keputusan tersebut, rasio pengali ekspor yang semula 1:5, kini naik hingga 1:9.

Adapun rasio pengali ekspor adalah angka kebutuhan nasional dibandingkan jumlah yang diekspor.

"Jadi kalau 1.000 ton dalam negeri, dia (perusahaan) dapat ekspor 8.400 ron, hampir 1:9, sudah sangat mudah," ujar Zulkifli lagi.

Sebelumnya dikabarkan bahwa pengusaha CPO masih kesulitan dalam melakukan ekspor karena kurangnya ketersediaan kapal pengangkut.

 

Apa Dampaknya Bagi Indonesia?

 

Saat ini, harga minyak dunia sedang melonjak naik akibat inflasi dan krisis energi imbas perang Ukraina-Rusia. Dengan demikian, Indonesia dapat memperoleh keuntungan yang cukup signifikan jika kebijakan ini benar terlaksana.

Namun di sisi lain, jika belajar dari larangan ekspor minyak dan CPO April 2022 lalu, Indonesia sempat mengalami lonjakan harga minyak domestik, akibat keran eskpor yang tak terkendali.

Maka dari itu, pada April kemarin, ekspor minyak dan CPO sempat dihentikan, yang berakibat pada penurunan devisa negara.

 

Indonesia Harus Hati-hati

 

Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (Paspi) Tungkot Sipayung menyatakan bahwa Indonesia harus hati-hati dalam membuat keputusan.

Pasalnya, ekspor yang masif di tengah ketidakstabilan minyak global dapat membuat harga CPO menjadi berantakan.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 22 Juli 2022

Selain Pungutan Ekspor, DMO dan DPO Juga Ikut Dicabut?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mempertimbangkan pencabutan aturan DMO dan DPO CPO.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mempertimbangkan pencabutan aturan DMO dan DPO CPO.

Context.id, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mempertimbangkan pencabutan aturan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Dilansir dari Bisnis, DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai kebutuhan. Sedangkan DPO adalah pengaturan harga sawit di dalam negeri.

Menurut Zulkifli, wacana pencabutan aturan DMO dan DPO ini dilakukan untuk mempercepat ekspor minyak sawit, mengingat stok CPO di tangki perkebunan masih penuh atau mencapai angka 8,1 juta ton. Selain itu, pencabutan ini juga diharapkan dapat mengangkat harga tandan buah segar (TBS).

"Tugas saya sekarang, Mendag bersama menteri terkait diperintah oleh Bapak Presiden agar kami bekerja keras melakukan segala upaya agar harga tandan buah segar harus bisa di atas Rp2.000 per kilogram," ujar Zulhas setelah meninjau harga bahan pokok di Pasar Cibinong, Jumat (22/7/2022).

Diketahui, sebelumnya Zulkifli sudah menerapkan penghapusan sementara pungutan eskpor, hingga 31 Agustus 2022. Lebih lanjut, dari keputusan tersebut, rasio pengali ekspor yang semula 1:5, kini naik hingga 1:9.

Adapun rasio pengali ekspor adalah angka kebutuhan nasional dibandingkan jumlah yang diekspor.

"Jadi kalau 1.000 ton dalam negeri, dia (perusahaan) dapat ekspor 8.400 ron, hampir 1:9, sudah sangat mudah," ujar Zulkifli lagi.

Sebelumnya dikabarkan bahwa pengusaha CPO masih kesulitan dalam melakukan ekspor karena kurangnya ketersediaan kapal pengangkut.

 

Apa Dampaknya Bagi Indonesia?

 

Saat ini, harga minyak dunia sedang melonjak naik akibat inflasi dan krisis energi imbas perang Ukraina-Rusia. Dengan demikian, Indonesia dapat memperoleh keuntungan yang cukup signifikan jika kebijakan ini benar terlaksana.

Namun di sisi lain, jika belajar dari larangan ekspor minyak dan CPO April 2022 lalu, Indonesia sempat mengalami lonjakan harga minyak domestik, akibat keran eskpor yang tak terkendali.

Maka dari itu, pada April kemarin, ekspor minyak dan CPO sempat dihentikan, yang berakibat pada penurunan devisa negara.

 

Indonesia Harus Hati-hati

 

Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (Paspi) Tungkot Sipayung menyatakan bahwa Indonesia harus hati-hati dalam membuat keputusan.

Pasalnya, ekspor yang masif di tengah ketidakstabilan minyak global dapat membuat harga CPO menjadi berantakan.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Sushila Karki, Perdana Menteri Perempuan Pertama di Nepal

Setelah meredanya gelombang protes di Nepal, Sushila Karki ditunjuk sebagai Perdana Menteri Sementara dan disebut menandakan tumbuhnya kepercayaan ...

Renita Sukma . 16 September 2025

Penembak Aktivis Charlie Kirk Ditangkap Setelah 33 Jam Diburu

Tyler Robinson, pria 22 tahun dari Utah, berhasil ditangkap setelah buron 33 jam atas tuduhan membunuh aktivis konservatif Charlie Kirk

Renita Sukma . 14 September 2025

Setelah Penggerebekan Imigrasi AS, Pekerja Korea Selatan Dipulangkan

Sekitar 300 pekerja Korea Selatan akhirnya kembali ke negara setelah sempat ditahan oleh imigrasi AS.

Renita Sukma . 14 September 2025

Ada Tuntutan Bubarkan DPR, Secara Hukum Indonesia Bisa?

Tuntutan pembubaran DPR menggaung saat aksi demonstrasi 25 Agustus 2025. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut hal itu secara hukum tid ...

Renita Sukma . 14 September 2025