Stories - 30 June 2022

Segera Disahkan, Apa Saja Pasal Kontroversial RKUHP?

Dalam RKUHP, terdapat beberapa poin penting yang cukup dianggap berbahaya dan multitafsir.


Suasana rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). -Antara-

Context.id, JAKARTA - Pemerintah melalui DPR dalam waktu dekat akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menimbulkan polemik.

Pasalnya, proses pembuatannya yang dinilai tidak transparan. Hal ini terbukti, dengan sesampainya berita ini ditulis, masih belum ada draft terbaru mengenai RKUHP. Draft terakhir mengenai RKUHP ini adalah keluaran tahun 2019.

Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andi Muhammad Rezaldy mengatakan bahwa seharusnya pemerintah dan DPR tidak perlu buru-buru mengesahkan RKUHP. 

“Jangan terburu-buru untuk kemudian segara disahkan, karena kami menilai masih terdapat sejumlah pasal yang bermasalah. Jika mereka benar-benar mewakili semua rakyat, harusnya masukan-masukan dari masyarakat sipil itu dapat diterima dengan baik,” ujar Andi, dilansir dari Tempo.

Adapun, jika seturut dengan draft 2019, terdapat beberapa poin penting yang cukup dianggap berbahaya dan multitafsir. Alhasil, sejak draft awal dikeluarkan, banyak mengalami penolakan. Berikut ini adalah pasal-pasal yang dianggap kontroversial dan dapat membahayakan kehidupan bernegara.

 

1. Penghinaan pada Presiden

Pada Pasal 218 RKUHP mengatur tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Sebenarnya pada 2006, pasal yang mengatur kebijakan serupa pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena kebijakan ini merupakan warisan kolonial dan melanggar kesetaraan di mata hukum.

Lagipula, jika pasal ini disahkan, akan menimbulkan konflik kepentingan. Pasalnya, pihak yang akan memproses hukum adalah kepolisian yang merupakan bawahan dari presiden. Selain itu, pasal ini juga membatasi sikap kritis masyarakat. 


2. Penghinaan pada Pemerintah dan Pejabat 

Kebijakan yang diatur dalam Pasal 240 RKUHP dan Pasal 353 RKUHP ini lagi-lagi membuat kesetaraan di mata hukum jadi semakin jauh. Apalagi pasal ini cukup multitafsir, dimana belum ada tercantum batasan penghinaan, sehingga dapat dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. 


3. Hukum Daerah

Pada Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 598 RKUHP mengatur tentang hukum yang hidup di masyarakat. Artinya, masyarakat bisa dipidana bila melanggar hukum yang berlaku di suatu daerah.

Hal ini menjadi kontroversi karena dapat memunculkan sikap semena-mena dan peraturan daerah yang diskriminatif. 


4. Hukuman Mati

Dalam Pasal 67, 99,100, dan 101 RUKHP masih menerapkan hukuman mati, yang mana hal ini bertentangan dengan nilai-nilai dari Hak Asasi Manusia (HAM). 

“Hukuman mati juga sebetulnya bertentangan dengan instrumen hak asasi manusia,” ujar Andi. 


Tak heran, jika sejak 2019 mahasiswa sudah layangkan protes dan lakukan demonstrasi berkali-kali untuk menolak kebijakan ini. Namun sayang, hingga kini tuntutan mereka masih belum digubris.


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Konflik Iran-Israel Bebani Pemerintahan Prabowo

Bagi presiden baru kondisi global yang penuh ketidakpastian bisa menghambat kebijakan ekonominya

Noviarizal Fernandez | 18-04-2024

Lawan Akun Bot, X Berlakukan Biaya Bagi Pengguna Baru

Seluruh akun baru di X diwajibkan untuk membayar ‘biaya kecil’ yang disebut oleh Elon sebagai bentuk verifikasi

Context.id | 18-04-2024

Tren Properti Indonesia, China dan Hongkong dari Selangit hingga Diobral

Harga properti Indonesia, China, dan Hongkong mengalami berbagai sentimen di tengah gejolak ekonomi global

Ririn oktaviani | 18-04-2024

Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Memicu Depresi, Kenapa?

Data Kemenkes RI per Maret 2024 mencatat sebanyak 22,4 % atau sekitar 2.716 calon dokter spesialis mengalami gejala depresi akibat PPDS.

Context.id | 18-04-2024