Share

Stories 30 Juni 2022

Resmi! Indonesia Kini Punya 3 Provinsi Baru

Hari ini (30/6/2022) DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB).

Sidang paripurna pemungutan suara Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) di gedung DPR RI. -Bisnis-

Context, JAKARTA - Hari ini (30/6/2022) DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB). Artinya, Indonesia kini punya tiga provinsi baru.

Pengesahan RUU DOB ini diambil berdasarkan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. Dilansir dari bisnis.com, dalam pengambilan keputusan tersebut, mayoritas fraksi menyatakan setuju. 

"Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan dijawab dengan teriakan “setuju!” oleh para peserta pengambilan keputusan.

Sebelumnya, Negara Indonesia hanya memiliki 34 Provinsi. Resminya RUU DOB ini membuat jumlah provinsi di Indonesia bertambah menjadi 37. Tiga provinsi baru tersebut adalah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah. 


Kabupaten dan Kota di Lingkup 3 Provinsi Baru

Nantinya, tiga provinsi baru tersebut akan diberi nama sesuai dengan wilayah adat. Provinsi Papua Selatan akan dinamakan Anim Ha dengan Merauke sebagai ibu kota. Provinsi Anim Ha akan meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Boven Digoel.

Provinsi Papua Tengah akan dinamai Meepago. Provinsi ini akan meliputi Timika selaku ibu kota, kemudian Kabupaten Mimika, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupatan Puncak, dan Kabupaten Deyiai.

Terakhir, Provinsi Papua Pegunungan Tengah akan dinamakan Lapago. Ibu kota dari provinsi ini nantinya adalah Wamena. Selain itu, Lapago akan meliputi Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Yalimo.


Pemekaran Pakai APBN

Berdasarkan pernyataan anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, proses pemekaran tiga provinsi baru ini akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) seperti yang dikhawatirkan oleh beberapa pihak.

Sebelumnya, ada pasal dalam RUU yang menyebutkan jika APBD tidak digunakan, maka akan ada sanksi berupa pemotongan anggaran daerah oleh Kementerian Keuangan. Sedangkan, tiga daerah tersebut belum lah stabil finansialnya, masih sangat bergantung kepada pusat. Jika hal ini tidak diperhatikan, bagi beberapa pakar otonomi daerah, tiga provinsi tersebut akan jadi daerah otonom gagal.

Namun, Guspardi menyatakan kalau Komisi II DPR akan menghapus sanksi tersebut demi mempermudah pemekaran tiga provinsi baru yang akan dibentuk.

"Setelah menimbang berbagai hal, Komisi II DPR akhirnya menghapus sanksi tersebut. Jadi, bisa dikatakan terwujudkan DOB itu sepenuhnya dianggarkan dari APBN, jadi bukan dari APBD," kata Guspardi.



Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi

Stories 30 Juni 2022

Resmi! Indonesia Kini Punya 3 Provinsi Baru

Hari ini (30/6/2022) DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB).

Sidang paripurna pemungutan suara Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) di gedung DPR RI. -Bisnis-

Context, JAKARTA - Hari ini (30/6/2022) DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB). Artinya, Indonesia kini punya tiga provinsi baru.

Pengesahan RUU DOB ini diambil berdasarkan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. Dilansir dari bisnis.com, dalam pengambilan keputusan tersebut, mayoritas fraksi menyatakan setuju. 

"Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan dijawab dengan teriakan “setuju!” oleh para peserta pengambilan keputusan.

Sebelumnya, Negara Indonesia hanya memiliki 34 Provinsi. Resminya RUU DOB ini membuat jumlah provinsi di Indonesia bertambah menjadi 37. Tiga provinsi baru tersebut adalah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah. 


Kabupaten dan Kota di Lingkup 3 Provinsi Baru

Nantinya, tiga provinsi baru tersebut akan diberi nama sesuai dengan wilayah adat. Provinsi Papua Selatan akan dinamakan Anim Ha dengan Merauke sebagai ibu kota. Provinsi Anim Ha akan meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Boven Digoel.

Provinsi Papua Tengah akan dinamai Meepago. Provinsi ini akan meliputi Timika selaku ibu kota, kemudian Kabupaten Mimika, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupatan Puncak, dan Kabupaten Deyiai.

Terakhir, Provinsi Papua Pegunungan Tengah akan dinamakan Lapago. Ibu kota dari provinsi ini nantinya adalah Wamena. Selain itu, Lapago akan meliputi Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Yalimo.


Pemekaran Pakai APBN

Berdasarkan pernyataan anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, proses pemekaran tiga provinsi baru ini akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) seperti yang dikhawatirkan oleh beberapa pihak.

Sebelumnya, ada pasal dalam RUU yang menyebutkan jika APBD tidak digunakan, maka akan ada sanksi berupa pemotongan anggaran daerah oleh Kementerian Keuangan. Sedangkan, tiga daerah tersebut belum lah stabil finansialnya, masih sangat bergantung kepada pusat. Jika hal ini tidak diperhatikan, bagi beberapa pakar otonomi daerah, tiga provinsi tersebut akan jadi daerah otonom gagal.

Namun, Guspardi menyatakan kalau Komisi II DPR akan menghapus sanksi tersebut demi mempermudah pemekaran tiga provinsi baru yang akan dibentuk.

"Setelah menimbang berbagai hal, Komisi II DPR akhirnya menghapus sanksi tersebut. Jadi, bisa dikatakan terwujudkan DOB itu sepenuhnya dianggarkan dari APBN, jadi bukan dari APBD," kata Guspardi.



Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Siapakah Kim Keon-hee, ‘Lady Macbeth’ Korea Selatan?

Saat suaminya, Presiden Yoon Suk-yeol, dimakzulkan oleh parlemen, banyak yang menyalahkan Kim atas kejatuhan politik sang presiden

Context.id . 20 December 2024

Badan Antariksa Eropa Membuat Gerhana Matahari Buatan, Untuk Apa?

Badan Antariksa Eropa (ESA) meluncurkan Proba-3, wahana luar angkasa yang bertujuan menciptakan gerhana matahari buatan

Context.id . 20 December 2024

Harta Karun Tersembunyi di Hutan Afrika

Rumah bagi keanekaragaman hayati dan penyerap karbon yang tak ternilai

Context.id . 20 December 2024

Jepang dan India Kembangkan Satelit Laser Atasi Sampah Luar Angkasa

Sistem laser akan menghentikan perputaran sampah antariksa dan mengecilkannya sehingga pesawat perbaikan bisa menangkapnya

Context.id . 20 December 2024