WNI Kini Bisa Ajukan Visa Schengen Multiple Entry, Apa Artinya?
Untuk pertama kalinya, WNI bisa mengajukan Multiple Entry Visa ke wilayah Schengen. Apa bedanya dengan visa sebelumnya dan apa maknanya?
Context.id, JAKARTA - Penduduk Eropa yang negaranya termasuk di dalam wilayah Schengen, memiliki kebebasan untuk bepergian ke negara Schengen lainnya, tanpa adanya pemeriksaan di setiap perbatasannya.
Berbeda dengan di wilayah Asia Tenggara, kendati bebas visa bagi warga negara yang tergabung dalam Asean, tiap memasuki wilayah negara lain pengunjung pasti akan diperiksa di pos imigrasi.
Misalnya, WNI yang berkunjung ke Malaysia dan Singapura harus melalui pemeriksaan otoritas imigrasi kedua negara itu. Ada kemungkinan kita diperbolehkan masuk, tapi tidak tertutup kemungkinan dilarang dan dideportasi.
Lalu apa sih yang membedakannya dengan konsep Schengen dan apa sebenarnya Visa Schengen itu?
Jadi, puluhan negara di Eropa yang tergabung dalam Uni Eropa itu menyepakati suatu proyek bernama Schengen. Proyek yang mengambil salah satu nama sebuah desa kecil di Luksemburg, itu diinisiasi oleh Prancis, Jerman, Belgia, Belanda, dan Luksemburg pada 1985.
Proyek Schengen ini menyepakati semua warga negara yang ikut dalam perjanjian ini tidak perlu lagi diribetkan oleh pemeriksaan imigrasi saat memasuki negara lainnya. Saat ini wilayah Schengen mencakup 29 negara Eropa dengan populasi lebih dari 450 juta orang
Bagi warga negara lain yang ingin berkunjung ke wilayah Schengen harus memiliki visa khusus, yaitu Visa Schengen. Visa ini dikenal cukup sulit untuk didapatkan karena kegunaannya yang sangat banyak, mulai dari wisata, kepentingan bisnis dan lainnya.
Pada umumnya, masa berlaku visa ini adalah 90 hari dalam rentang waktu 180 hari. Selain itu visa juga ada dua jenis, pertama Single Entry Visa dan Multiple Entry Visa.
Perbedaannya, untuk Single Entry Visa hanya berlaku untuk satu kali masuk ke negara Schengen bagi pemegangnya dan jika sudah keluar dari satu negara di area Schengen, visa yang sama tak dapat digunakan kembali
Sedangkan untuk Multiple Entry Visa bisa digunakan untuk mengunjungi semua negara Schengen dan non Schengen. Pemilik visa ini juga punya masa izin tinggal 90 hari, selama kurun waktu 180 hari.
Nah, menariknya, Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen baru saja mengumumkan WNI sudah bisa mengajukan Multiple Entry Visa. Sebelumnya kita hanya diberikan izin untuk mengajukan Single Entry Visa. Kebijakan ini diumumkan saat Presiden Prabowo melakukan kunjungan kerja ke Uni Eropa
POPULAR
RELATED ARTICLES
WNI Kini Bisa Ajukan Visa Schengen Multiple Entry, Apa Artinya?
Untuk pertama kalinya, WNI bisa mengajukan Multiple Entry Visa ke wilayah Schengen. Apa bedanya dengan visa sebelumnya dan apa maknanya?
Context.id, JAKARTA - Penduduk Eropa yang negaranya termasuk di dalam wilayah Schengen, memiliki kebebasan untuk bepergian ke negara Schengen lainnya, tanpa adanya pemeriksaan di setiap perbatasannya.
Berbeda dengan di wilayah Asia Tenggara, kendati bebas visa bagi warga negara yang tergabung dalam Asean, tiap memasuki wilayah negara lain pengunjung pasti akan diperiksa di pos imigrasi.
Misalnya, WNI yang berkunjung ke Malaysia dan Singapura harus melalui pemeriksaan otoritas imigrasi kedua negara itu. Ada kemungkinan kita diperbolehkan masuk, tapi tidak tertutup kemungkinan dilarang dan dideportasi.
Lalu apa sih yang membedakannya dengan konsep Schengen dan apa sebenarnya Visa Schengen itu?
Jadi, puluhan negara di Eropa yang tergabung dalam Uni Eropa itu menyepakati suatu proyek bernama Schengen. Proyek yang mengambil salah satu nama sebuah desa kecil di Luksemburg, itu diinisiasi oleh Prancis, Jerman, Belgia, Belanda, dan Luksemburg pada 1985.
Proyek Schengen ini menyepakati semua warga negara yang ikut dalam perjanjian ini tidak perlu lagi diribetkan oleh pemeriksaan imigrasi saat memasuki negara lainnya. Saat ini wilayah Schengen mencakup 29 negara Eropa dengan populasi lebih dari 450 juta orang
Bagi warga negara lain yang ingin berkunjung ke wilayah Schengen harus memiliki visa khusus, yaitu Visa Schengen. Visa ini dikenal cukup sulit untuk didapatkan karena kegunaannya yang sangat banyak, mulai dari wisata, kepentingan bisnis dan lainnya.
Pada umumnya, masa berlaku visa ini adalah 90 hari dalam rentang waktu 180 hari. Selain itu visa juga ada dua jenis, pertama Single Entry Visa dan Multiple Entry Visa.
Perbedaannya, untuk Single Entry Visa hanya berlaku untuk satu kali masuk ke negara Schengen bagi pemegangnya dan jika sudah keluar dari satu negara di area Schengen, visa yang sama tak dapat digunakan kembali
Sedangkan untuk Multiple Entry Visa bisa digunakan untuk mengunjungi semua negara Schengen dan non Schengen. Pemilik visa ini juga punya masa izin tinggal 90 hari, selama kurun waktu 180 hari.
Nah, menariknya, Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen baru saja mengumumkan WNI sudah bisa mengajukan Multiple Entry Visa. Sebelumnya kita hanya diberikan izin untuk mengajukan Single Entry Visa. Kebijakan ini diumumkan saat Presiden Prabowo melakukan kunjungan kerja ke Uni Eropa
POPULAR
RELATED ARTICLES