Stories - 27 June 2022

Pemilu Makin Dekat, 21 Partai Sudah Akses Sipol

Pendaftaran partai politik (parpol) sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dibuka pada Agustus 2024.


Anggota KPPS menunjukkan surat suara kepada pemilih saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu 2024. -Bisnis-

Context, JAKARTA - Pendaftaran partai politik (parpol) sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dibuka pada Agustus 2024. Hingga kini, sudah ada 21 parpol yang mengajukan akses ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Dengan langkah ini, menandakan bahwa Pemilu 2024 semakin dekat. Pasalnya, hal ini adalah salah satu tahapan Pemilu yang puncaknya akan berlangsung di tahun 2024 nanti.

Berdasarkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, dari 21 parpol yang telah meminta akses Sipol, hanya ada 6 parpol peserta Pemilu 2019 yang telah melampaui presidential threshold (PT). 

Kemudian, 5 parpol peserta Pemilu 2019 belum melampaui PT, dan 10 partai politik lainnya belum pernah mengikuti Pemilu 2019. 

"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 21 parpol," ujar Idam.


Parpol Apa Saja yang Telah Mengajukan Akses Sipol?

1. Partai Golongan Karya (Golkar)
2. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Swara Rakyat Indonesia 
6. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)
7. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia)
15. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 
18. Partai Republikku
19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
21. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)


Apa Itu Sipol?

Sebelumnya, pada Jumat (24/6/2022) lalu, KPU telah meluncurkan Sipol untuk pendaftaran dan verifikasi parpol pada Pemilu 2024 nani. Sipol ini adalah kewenangan atributif KPU RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Rencananya, Sipol ini dibuat untuk mempermudah pendaftaran partai politik untuk mengikuti Pemilu 2024. Jadi, semua data seperti profil parpol, kepengurusan dan keanggotaan parpol, serta kantor tetap parpol politik harus didaftarkan melalui Sipol. Akses Sipol akan dibuka mulai dari 24 Juni 2022 hingga masa akhir pendaftaran parpol untuk mengikuti pemilu 2024.

“Kami menyampaikan bahwa hari ini 24 Juni sampai berakhirnya masa pendaftaran partai politik, mulai membuka akses Sipol. Kami menetapkan Sipol sebagai alat bantu pendaftaran dan verifikasi partai politik, pada hari ini (24/6/2022) kami akan luncurkan,” kata Idam.


Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024