Stories - 27 June 2022

Pemilu Makin Dekat, 21 Partai Sudah Akses Sipol

Pendaftaran partai politik (parpol) sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dibuka pada Agustus 2024.


Anggota KPPS menunjukkan surat suara kepada pemilih saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu 2024. -Bisnis-

Context, JAKARTA - Pendaftaran partai politik (parpol) sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dibuka pada Agustus 2024. Hingga kini, sudah ada 21 parpol yang mengajukan akses ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Dengan langkah ini, menandakan bahwa Pemilu 2024 semakin dekat. Pasalnya, hal ini adalah salah satu tahapan Pemilu yang puncaknya akan berlangsung di tahun 2024 nanti.

Berdasarkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, dari 21 parpol yang telah meminta akses Sipol, hanya ada 6 parpol peserta Pemilu 2019 yang telah melampaui presidential threshold (PT).

Kemudian, 5 parpol peserta Pemilu 2019 belum melampaui PT, dan 10 partai politik lainnya belum pernah mengikuti Pemilu 2019.

"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 21 parpol," ujar Idam.


Parpol Apa Saja yang Telah Mengajukan Akses Sipol?

1. Partai Golongan Karya (Golkar)
2. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)
7. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia)
15. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Republikku
19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
21. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)


Apa Itu Sipol?

Sebelumnya, pada Jumat (24/6/2022) lalu, KPU telah meluncurkan Sipol untuk pendaftaran dan verifikasi parpol pada Pemilu 2024 nani. Sipol ini adalah kewenangan atributif KPU RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Rencananya, Sipol ini dibuat untuk mempermudah pendaftaran partai politik untuk mengikuti Pemilu 2024. Jadi, semua data seperti profil parpol, kepengurusan dan keanggotaan parpol, serta kantor tetap parpol politik harus didaftarkan melalui Sipol. Akses Sipol akan dibuka mulai dari 24 Juni 2022 hingga masa akhir pendaftaran parpol untuk mengikuti pemilu 2024.

“Kami menyampaikan bahwa hari ini 24 Juni sampai berakhirnya masa pendaftaran partai politik, mulai membuka akses Sipol. Kami menetapkan Sipol sebagai alat bantu pendaftaran dan verifikasi partai politik, pada hari ini (24/6/2022) kami akan luncurkan,” kata Idam.


Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Apa Itu Bursa Karbon Indonesia?

Indonesia meluncurkan bursa karbon yang diharapkan dapat berkontribusi dalam mengurangi dampak krisis iklim

Noviarizal Fernandez | 27-09-2023

Tok! Pemerintah Segera Batasi Social Commerce

Pemerintah benar-benar menunjukkan keseriusan mengatur social commerce yang menjadi ajang jual beli produk impor dan menggerus UMKM

Noviarizal Fernandez | 25-09-2023

Fintech Terus Sasar Pendanaan UMKM

Perusahaan teknologi finansial terus menyasar pembiayaan bagi sektor usaha mikro kecil dan menengah.

Noviarizal Fernandez | 25-09-2023

Minat Tinggi Warga Ikut Uji Coba Kereta Cepat

Tiket untuk ikut uji coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh sudah ludes. Padahal, tiket gratis untuk uji coba tahap dua baru dibuka kemarin ...

Noviarizal Fernandez | 25-09-2023