Share

Home Stories

Stories 13 Juni 2022

Tarif Listrik Orang Kaya Resmi Naik

Tarif listrik untuk golongan masyarakat mampu atau 3.500 VA ke atas serta golongan pemerintah akan dinaikkan 17 hingga 36 persen, mulai 1 Juli 2022.

Foto udara pekerja melakukan pemeliharaan transmisi� jaringan kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV. - Antara -

Context.id, JAKARTA - Tarif listrik untuk golongan masyarakat mampu atau 3.500 VA ke atas serta golongan pemerintah akan dinaikkan 17 persen hingga 36 persen mulai 1 Juli 2022.

Tarif listrik untuk daya 3.500 VA-200 KVA (golongan R2, R3, dan P1) dan golongan P3 (lampu jalan raya) akan dipatok dengan harga Rp1.699, 53 per kWh dari semula Rp1.44,7 kWh atau naik 17,64 persen. Sementara untuk golongan P2 atau yang memiliki daya lebih dari 200 KVA akan memiliki tarif Rp1.522,99 per kWh dari sebelumnya Rp1.114,7 atau naik sebesar 36,61 persen. 

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana, hal ini sesuai dengan arahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif agar masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah. “Penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah,” ujar Rida dikutip dari keterangan resmi Kementerian ESDM.

Dengan demikian, Rida juga menegaskan bahwa masyarakat dengan golongan bersubsidi (450-900 VA) tidak akan terkena penyesuaian tarif listrik. Pasalnya, hal ini sudah diatur dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2009  untuk melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak. 

Lalu, untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi yang memiliki listrik di bawah 3.500 VA dan pelanggan bisnis dan industri masih akan menggunakan tarif lama dan mendapat kompensasi. Pasalnya, pemerintah masih ingin melindungi daya beli masyarakat dan menjaga ekonomi Indonesia.

“Selain melindungi keluarga tidak mampu, terdapat potensi pertumbuhan listrik yang sangat luar biasa di tahun 2022, sehingga pemerintah tetap memberikan kompensasi untuk pelanggan listrik rumah tangga, UMKM, bisnis, dan industri. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan menjaga perekonomian nasional agar tetap stabil,” ujar Rida.


Kenapa Ada Penyesuaian Tarif?

Penyesuaian tarif ini dilakukan karena adanya perubahan empat faktor ekonomi, yaitu kurs mata uang Indonesia dan dunia, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Oleh karena itu, untuk mengikuti pertumbuhan faktor ekonomi tersebut, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan. 


Penyesuaian Sudah Diberlakukan sejak 2014

Penyesuaian tarif ini sudah diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan non subsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran. Pada awalnya, penyesuaian diterapkan secara otomatis. 

Namun pada 2017, untuk menjaga daya saing sektor bisnis dan industri, pemerintah memutuskan agar penyesuaian tarif tidak dilakukan secara otomatis, walaupun empat faktor ekonomi tersebut sedang naik. 



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 13 Juni 2022

Tarif Listrik Orang Kaya Resmi Naik

Tarif listrik untuk golongan masyarakat mampu atau 3.500 VA ke atas serta golongan pemerintah akan dinaikkan 17 hingga 36 persen, mulai 1 Juli 2022.

Foto udara pekerja melakukan pemeliharaan transmisi� jaringan kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV. - Antara -

Context.id, JAKARTA - Tarif listrik untuk golongan masyarakat mampu atau 3.500 VA ke atas serta golongan pemerintah akan dinaikkan 17 persen hingga 36 persen mulai 1 Juli 2022.

Tarif listrik untuk daya 3.500 VA-200 KVA (golongan R2, R3, dan P1) dan golongan P3 (lampu jalan raya) akan dipatok dengan harga Rp1.699, 53 per kWh dari semula Rp1.44,7 kWh atau naik 17,64 persen. Sementara untuk golongan P2 atau yang memiliki daya lebih dari 200 KVA akan memiliki tarif Rp1.522,99 per kWh dari sebelumnya Rp1.114,7 atau naik sebesar 36,61 persen. 

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana, hal ini sesuai dengan arahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif agar masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah. “Penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah,” ujar Rida dikutip dari keterangan resmi Kementerian ESDM.

Dengan demikian, Rida juga menegaskan bahwa masyarakat dengan golongan bersubsidi (450-900 VA) tidak akan terkena penyesuaian tarif listrik. Pasalnya, hal ini sudah diatur dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2009  untuk melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak. 

Lalu, untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi yang memiliki listrik di bawah 3.500 VA dan pelanggan bisnis dan industri masih akan menggunakan tarif lama dan mendapat kompensasi. Pasalnya, pemerintah masih ingin melindungi daya beli masyarakat dan menjaga ekonomi Indonesia.

“Selain melindungi keluarga tidak mampu, terdapat potensi pertumbuhan listrik yang sangat luar biasa di tahun 2022, sehingga pemerintah tetap memberikan kompensasi untuk pelanggan listrik rumah tangga, UMKM, bisnis, dan industri. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan menjaga perekonomian nasional agar tetap stabil,” ujar Rida.


Kenapa Ada Penyesuaian Tarif?

Penyesuaian tarif ini dilakukan karena adanya perubahan empat faktor ekonomi, yaitu kurs mata uang Indonesia dan dunia, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Oleh karena itu, untuk mengikuti pertumbuhan faktor ekonomi tersebut, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan. 


Penyesuaian Sudah Diberlakukan sejak 2014

Penyesuaian tarif ini sudah diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan non subsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran. Pada awalnya, penyesuaian diterapkan secara otomatis. 

Namun pada 2017, untuk menjaga daya saing sektor bisnis dan industri, pemerintah memutuskan agar penyesuaian tarif tidak dilakukan secara otomatis, walaupun empat faktor ekonomi tersebut sedang naik. 



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025