Share

Home Stories

Stories 16 Juli 2024

Google Tolak Tudingan KPPU Soal Monopoli Alat Pembayaran

Google LLC menolak laporan dugaan pelanggaran (LDP) dari investigator KPPU terkait penerapan Google Play Billing System (GPBS)

Ilustrasi Google Play/alucare.fr

Context.id, JAKARTA - Google LLC menolak tudingan investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal perilaku diskriminatif di aplikasinya.

Akhmad Muhari, Kepala Kepaniteraan pada Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menginformasikan bahwa penolakan itu disampaikan oleh kuasa hukum Google, dalam sidang lanjutan di Gedung KPPU, Selasa (16/7/2024).

Sebagai informasi, Google LLC diduga telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing System (GPBS).

Apabila aplikasi tersebut tidak mau menggunakan GPBS, Google akan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.

GPBS adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store, di Indonesia.

Kuasa hukum Google, Rikrik Rizkiyana mengatakan GPBS bukanlah pemroses pembayaran di Indonesia. 

Google Play bekerja sama dengan pemroses pembayaran pihak ketiga untuk menawarkan pemrosesan pembayaran sebagai salah satu dari ratusan alat dan fitur yang disediakan Google Play.

Oleh karena itu, Google Play tidak bersaing di pasar yang sama dengan pemrosesan pembayaran.

"Pemrosesan pembayaran tidak dibatasi atau dihambat dalam Google Play," ujar Rikrik dalam persidangan, Selasa (16/7).

Google bermitra dengan pemroses pembayaran pada GPB dan developer juga dapat bermitra dengan pemroses pembayaran sebagai bagian dari User Choice Billing (UCB) atau di luar Google Play.

Menurut tim kuasa hukum, persyaratan untuk menggunakan GPB tidak menghalangi developer untuk mendapatkan layanan pemrosesan pembayaran yang kompetitif, dan tidak membatasi pasar dan pengembangan teknologi dalam layanan pemrosesan pembayaran.

Kebijakan pembayaran Google tidak menurunkan pendapatan developer. Karena perusahaan aplikasi dapat berkomunikasi dengan pengguna untuk menyarankan cara alternatif untuk melakukan pembayaran. 

Bahkan, lanjut Rikrik, sebagian besar developer Indonesia menawarkan aplikasi secara gratis allias bebas untuk diunduh di Google Play.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 16 Juli 2024

Google Tolak Tudingan KPPU Soal Monopoli Alat Pembayaran

Google LLC menolak laporan dugaan pelanggaran (LDP) dari investigator KPPU terkait penerapan Google Play Billing System (GPBS)

Ilustrasi Google Play/alucare.fr

Context.id, JAKARTA - Google LLC menolak tudingan investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal perilaku diskriminatif di aplikasinya.

Akhmad Muhari, Kepala Kepaniteraan pada Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menginformasikan bahwa penolakan itu disampaikan oleh kuasa hukum Google, dalam sidang lanjutan di Gedung KPPU, Selasa (16/7/2024).

Sebagai informasi, Google LLC diduga telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing System (GPBS).

Apabila aplikasi tersebut tidak mau menggunakan GPBS, Google akan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.

GPBS adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store, di Indonesia.

Kuasa hukum Google, Rikrik Rizkiyana mengatakan GPBS bukanlah pemroses pembayaran di Indonesia. 

Google Play bekerja sama dengan pemroses pembayaran pihak ketiga untuk menawarkan pemrosesan pembayaran sebagai salah satu dari ratusan alat dan fitur yang disediakan Google Play.

Oleh karena itu, Google Play tidak bersaing di pasar yang sama dengan pemrosesan pembayaran.

"Pemrosesan pembayaran tidak dibatasi atau dihambat dalam Google Play," ujar Rikrik dalam persidangan, Selasa (16/7).

Google bermitra dengan pemroses pembayaran pada GPB dan developer juga dapat bermitra dengan pemroses pembayaran sebagai bagian dari User Choice Billing (UCB) atau di luar Google Play.

Menurut tim kuasa hukum, persyaratan untuk menggunakan GPB tidak menghalangi developer untuk mendapatkan layanan pemrosesan pembayaran yang kompetitif, dan tidak membatasi pasar dan pengembangan teknologi dalam layanan pemrosesan pembayaran.

Kebijakan pembayaran Google tidak menurunkan pendapatan developer. Karena perusahaan aplikasi dapat berkomunikasi dengan pengguna untuk menyarankan cara alternatif untuk melakukan pembayaran. 

Bahkan, lanjut Rikrik, sebagian besar developer Indonesia menawarkan aplikasi secara gratis allias bebas untuk diunduh di Google Play.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025

China Terus Mencoba Menyaingi Teknologi Cip AS

China terus memperkuat industri cipnya untuk menghadapi tekanan dari Amerika Serikat yang memboikot pengiriman cip ke Negeri Tirai Bambu itu

Renita Sukma . 06 October 2025

Sushila Karki, Perdana Menteri Perempuan Pertama di Nepal

Setelah meredanya gelombang protes di Nepal, Sushila Karki ditunjuk sebagai Perdana Menteri Sementara dan disebut menandakan tumbuhnya kepercayaan ...

Renita Sukma . 16 September 2025

Komisi PBB Klaim Israel Lakukan Genosida di Gaza

Komisi PBB melaporkan Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza dan mendorong masyarakat internasional untuk menghukum piha ...

Renita Sukma . 16 September 2025