Share

Stories 16 Juli 2024

Google Tolak Tudingan KPPU Soal Monopoli Alat Pembayaran

Google LLC menolak laporan dugaan pelanggaran (LDP) dari investigator KPPU terkait penerapan Google Play Billing System (GPBS)

Ilustrasi Google Play/alucare.fr

Context.id, JAKARTA - Google LLC menolak tudingan investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal perilaku diskriminatif di aplikasinya.

Akhmad Muhari, Kepala Kepaniteraan pada Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menginformasikan bahwa penolakan itu disampaikan oleh kuasa hukum Google, dalam sidang lanjutan di Gedung KPPU, Selasa (16/7/2024).

Sebagai informasi, Google LLC diduga telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing System (GPBS).

Apabila aplikasi tersebut tidak mau menggunakan GPBS, Google akan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.

GPBS adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store, di Indonesia.

Kuasa hukum Google, Rikrik Rizkiyana mengatakan GPBS bukanlah pemroses pembayaran di Indonesia. 

Google Play bekerja sama dengan pemroses pembayaran pihak ketiga untuk menawarkan pemrosesan pembayaran sebagai salah satu dari ratusan alat dan fitur yang disediakan Google Play.

Oleh karena itu, Google Play tidak bersaing di pasar yang sama dengan pemrosesan pembayaran.

"Pemrosesan pembayaran tidak dibatasi atau dihambat dalam Google Play," ujar Rikrik dalam persidangan, Selasa (16/7).

Google bermitra dengan pemroses pembayaran pada GPB dan developer juga dapat bermitra dengan pemroses pembayaran sebagai bagian dari User Choice Billing (UCB) atau di luar Google Play.

Menurut tim kuasa hukum, persyaratan untuk menggunakan GPB tidak menghalangi developer untuk mendapatkan layanan pemrosesan pembayaran yang kompetitif, dan tidak membatasi pasar dan pengembangan teknologi dalam layanan pemrosesan pembayaran.

Kebijakan pembayaran Google tidak menurunkan pendapatan developer. Karena perusahaan aplikasi dapat berkomunikasi dengan pengguna untuk menyarankan cara alternatif untuk melakukan pembayaran. 

Bahkan, lanjut Rikrik, sebagian besar developer Indonesia menawarkan aplikasi secara gratis allias bebas untuk diunduh di Google Play.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 16 Juli 2024

Google Tolak Tudingan KPPU Soal Monopoli Alat Pembayaran

Google LLC menolak laporan dugaan pelanggaran (LDP) dari investigator KPPU terkait penerapan Google Play Billing System (GPBS)

Ilustrasi Google Play/alucare.fr

Context.id, JAKARTA - Google LLC menolak tudingan investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal perilaku diskriminatif di aplikasinya.

Akhmad Muhari, Kepala Kepaniteraan pada Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menginformasikan bahwa penolakan itu disampaikan oleh kuasa hukum Google, dalam sidang lanjutan di Gedung KPPU, Selasa (16/7/2024).

Sebagai informasi, Google LLC diduga telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing System (GPBS).

Apabila aplikasi tersebut tidak mau menggunakan GPBS, Google akan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.

GPBS adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store, di Indonesia.

Kuasa hukum Google, Rikrik Rizkiyana mengatakan GPBS bukanlah pemroses pembayaran di Indonesia. 

Google Play bekerja sama dengan pemroses pembayaran pihak ketiga untuk menawarkan pemrosesan pembayaran sebagai salah satu dari ratusan alat dan fitur yang disediakan Google Play.

Oleh karena itu, Google Play tidak bersaing di pasar yang sama dengan pemrosesan pembayaran.

"Pemrosesan pembayaran tidak dibatasi atau dihambat dalam Google Play," ujar Rikrik dalam persidangan, Selasa (16/7).

Google bermitra dengan pemroses pembayaran pada GPB dan developer juga dapat bermitra dengan pemroses pembayaran sebagai bagian dari User Choice Billing (UCB) atau di luar Google Play.

Menurut tim kuasa hukum, persyaratan untuk menggunakan GPB tidak menghalangi developer untuk mendapatkan layanan pemrosesan pembayaran yang kompetitif, dan tidak membatasi pasar dan pengembangan teknologi dalam layanan pemrosesan pembayaran.

Kebijakan pembayaran Google tidak menurunkan pendapatan developer. Karena perusahaan aplikasi dapat berkomunikasi dengan pengguna untuk menyarankan cara alternatif untuk melakukan pembayaran. 

Bahkan, lanjut Rikrik, sebagian besar developer Indonesia menawarkan aplikasi secara gratis allias bebas untuk diunduh di Google Play.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Apakah Asteroid yang Kaya Logam Mulia Ribuan Triliun Dolar Bisa Ditambang?

Sebuah wahana antariksa sedang dalam perjalanan menuju sebuah asteroid yang mungkin mengandung logam berharga senilai sekitar US 100 ribu kuadrili ...

Context.id . 22 November 2024

Sertifikasi Halal Perkuat Daya Saing Produk Dalam Negeri

Sertifikasi halal menjadi salah satu tameng bagi pengusaha makanan dan minuman dari serbuan produk asing.

Noviarizal Fernandez . 22 November 2024

Paus Fransiskus Bakal Kanonisasi Carlo Acutis, Santo Millenial Pertama

Paus Fransiskus akan mengkanonisasi Carlo Acutis pada 27 April 2025, menjadikannya santo millenial pertama dan simbol kesatuan iman dengan dunia d ...

Context.id . 22 November 2024

Benar-benar Komedi, Pisang Dilakban Bisa Dilelang hingga Rp98,8 Miliar

Karya seni konseptual pisang karya Maurizio Cattelan, \"Comedian,\" saat dilelang di rumah lelang Sotheby’s jatuh ke tangan seorang pengusaha kr ...

Context.id . 22 November 2024