Stories - 16 July 2024

Google Tolak Tudingan KPPU Soal Monopoli Alat Pembayaran

Google LLC menolak laporan dugaan pelanggaran (LDP) dari investigator KPPU terkait penerapan Google Play Billing System (GPBS)


Ilustrasi Google Play/alucare.fr

Context.id, JAKARTA - Google LLC menolak tudingan investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal perilaku diskriminatif di aplikasinya.

Akhmad Muhari, Kepala Kepaniteraan pada Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menginformasikan bahwa penolakan itu disampaikan oleh kuasa hukum Google, dalam sidang lanjutan di Gedung KPPU, Selasa (16/7/2024).

Sebagai informasi, Google LLC diduga telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing System (GPBS).

Apabila aplikasi tersebut tidak mau menggunakan GPBS, Google akan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.

GPBS adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store, di Indonesia.

Kuasa hukum Google, Rikrik Rizkiyana mengatakan GPBS bukanlah pemroses pembayaran di Indonesia. 

Google Play bekerja sama dengan pemroses pembayaran pihak ketiga untuk menawarkan pemrosesan pembayaran sebagai salah satu dari ratusan alat dan fitur yang disediakan Google Play.

Oleh karena itu, Google Play tidak bersaing di pasar yang sama dengan pemrosesan pembayaran.

"Pemrosesan pembayaran tidak dibatasi atau dihambat dalam Google Play," ujar Rikrik dalam persidangan, Selasa (16/7).

Google bermitra dengan pemroses pembayaran pada GPB dan developer juga dapat bermitra dengan pemroses pembayaran sebagai bagian dari User Choice Billing (UCB) atau di luar Google Play.

Menurut tim kuasa hukum, persyaratan untuk menggunakan GPB tidak menghalangi developer untuk mendapatkan layanan pemrosesan pembayaran yang kompetitif, dan tidak membatasi pasar dan pengembangan teknologi dalam layanan pemrosesan pembayaran.

Kebijakan pembayaran Google tidak menurunkan pendapatan developer. Karena perusahaan aplikasi dapat berkomunikasi dengan pengguna untuk menyarankan cara alternatif untuk melakukan pembayaran. 

Bahkan, lanjut Rikrik, sebagian besar developer Indonesia menawarkan aplikasi secara gratis allias bebas untuk diunduh di Google Play.


Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Jam Kerja Rendah Tapi Produktivitas Tinggi, Berkaca dari Jerman

Data OECD menunjukkan bmeskipun orang Jerman hanya bekerja rata-rata 1.340 jam per tahun, partisipasi perempuan yang tinggi dan regulasi bagus mem ...

Context.id | 29-10-2024

Konsep Adrenal Fatigue Hanyalah Mitos dan Bukan Diagnosis yang Sahih

Konsep adrenal fatigue adalah mitos tanpa dasar ilmiah dan bukan diagnosis medis sah yang hanyalah trik marketing dari pendengung

Context.id | 29-10-2024

Dari Pengusaha Menjadi Sosok Dermawan; Tren Filantropis Pendiri Big Tech

Banyak yang meragukan mengapa para taipan Big Tech menjadi filantropi, salah satunya tudingan menghindari pajak

Context.id | 28-10-2024

Dari Barak ke Ruang Rapat: Sepak Terjang Lulusan Akmil dan Akpol

Para perwira lulusan Akmil dan Akpol memiliki keterampilan kepemimpinan yang berharga untuk dunia bisnis dan pemerintahan.

Context.id | 28-10-2024