Keputusan Bersama Transaksi ITE Bakal Digugat Pengusaha Bus
Perusahaan kesulitan melaporkan penipuan tiket secara online
Context.id, JAKARTA - Pelaku usaha berencana mengajukan judicial review atau uji materi Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri tentang implementasi dan transaksi elektronik.
Judicial review itu berkaitan dengan hak melaporkan suatu tindakan penipuan dalam transaksi elektronik yang hanya diberikan kepada perseorangan, dan tidak memberikan ruang bagi korporasi untuk mengadukan kepada aparat berwenang.
Salah satu korporasi yang berupaya mengajukan uji materi adalah Perusahaan Otobus (PO) SAN Putra Sejahtera. PO SAN merasa dirugikan dengan aturan itu karena sulit mengadukan pelaku penipuan tiket online.
Fadjar Marpaung, kuasa hukum PT PT SAN Putra Sejahtera mengatakan bahwa pihaknya berpikir untuk mengajukan uji materil tersebut.
“Dalam keputusan bersama itu korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan,” ujarnya, Selasa (9/7/2024).
Entitas tersebut, lanjutnya, merasa berkepentingan untuk melaporkan pelaku penipuan karena tindakan kriminal itu merusak reputasi atau citra dari perseroan.
Wakil Direktur PO SAN, Kurnia Lesari menjelaskan korporasinya menjadi korban penipuan tiket bus. Aksi penipuan banyak terjadi di Google Review, di akun fanbase facebook serta di kolom komentar Instagram PO SAN.
Di laman SAN Lover misalnya, sering muncul pertanyaan dari netizen, bagaimana cara membeli atau memesan tiket bus PO SAN.
Pertanyaan warganet menjadi celah penipu masuk dengan cara mencantumkan nomor telepon palsu. Calon penumpang yang tidak mengecek kebenaran nomor tersebut, langsung bertransaksi dengan nomor palsu tersebut.
“Kami sudah mendapatkan 20 kali laporan penipuan dengan total kerugian sebesar Rp15,7 juta. Yang hebatnya, penumpang ini mendapatkan tiket elektronik yang mirip dengan tiket resmi PO SAN,” kata Sari.
Dia menduga, penipu itu memiliki tiket resmi PO SAN dan kemudian menirunya. Bagi calon penumpang yang awam, tentu tidak bisa membedakan antara tiket resmi dan tiket palsu.
Tetapi ketika dia akan naik bus, di manifest bus tidak tercantum namanya.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Sani Adnan membenarkan penipuan tiket bus masih saja terus terjadi.
IPOMI meminta calon penumpang untuk hanya memesan di jalur-jalur resmi pemesanan tiket bus. Calon penumpang harus mau rajin mencari dan memastikan jalur resmi agar tidak tertipu.
Sani mengharapkan untuk memberantas penipuan tiket bus ini, pemerintah juga diminta untuk aktif melakukan upaya perlindungan sehingga dapat mencegah semakin banyak korban berjatuhan.
“Aksi penipuan tiket bus ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, diharapkan selain pengusaha PO Bus, pemerintah juga ikut memberantas agar tidak semakin banyak yang dirugikan,” katanya.
Dari sisi pihak PO Bus, lanjutnya, aksi penipuan tiket bus ini mengancam nama baik dan reputasi perusahaan.
Masyarakat bisa saja menganggap penipuan ini dilakukan atas kerja sama dengan operator. Ini akan merusak kepercayaan masyarakat untuk menggunakan jasa bus sebagai salah satu moda transportasi daratnya.
Oleh karena itu, keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah penipuan ini sangat diharapkan.
Terlebhih lagi pemerintah telah mewajibkan perusahaan otobus menggunakan sistem tiket elektronik, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2021.
Kewajiban ini, tuturnya, telah dipenuhi oleh pengusaha otobus. Pemerintah, lanjutnya, harus hadir dalam pengawasan dan penindakan hukum terhadap pelaku penipuan.
RELATED ARTICLES
Keputusan Bersama Transaksi ITE Bakal Digugat Pengusaha Bus
Perusahaan kesulitan melaporkan penipuan tiket secara online
Context.id, JAKARTA - Pelaku usaha berencana mengajukan judicial review atau uji materi Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri tentang implementasi dan transaksi elektronik.
Judicial review itu berkaitan dengan hak melaporkan suatu tindakan penipuan dalam transaksi elektronik yang hanya diberikan kepada perseorangan, dan tidak memberikan ruang bagi korporasi untuk mengadukan kepada aparat berwenang.
Salah satu korporasi yang berupaya mengajukan uji materi adalah Perusahaan Otobus (PO) SAN Putra Sejahtera. PO SAN merasa dirugikan dengan aturan itu karena sulit mengadukan pelaku penipuan tiket online.
Fadjar Marpaung, kuasa hukum PT PT SAN Putra Sejahtera mengatakan bahwa pihaknya berpikir untuk mengajukan uji materil tersebut.
“Dalam keputusan bersama itu korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan,” ujarnya, Selasa (9/7/2024).
Entitas tersebut, lanjutnya, merasa berkepentingan untuk melaporkan pelaku penipuan karena tindakan kriminal itu merusak reputasi atau citra dari perseroan.
Wakil Direktur PO SAN, Kurnia Lesari menjelaskan korporasinya menjadi korban penipuan tiket bus. Aksi penipuan banyak terjadi di Google Review, di akun fanbase facebook serta di kolom komentar Instagram PO SAN.
Di laman SAN Lover misalnya, sering muncul pertanyaan dari netizen, bagaimana cara membeli atau memesan tiket bus PO SAN.
Pertanyaan warganet menjadi celah penipu masuk dengan cara mencantumkan nomor telepon palsu. Calon penumpang yang tidak mengecek kebenaran nomor tersebut, langsung bertransaksi dengan nomor palsu tersebut.
“Kami sudah mendapatkan 20 kali laporan penipuan dengan total kerugian sebesar Rp15,7 juta. Yang hebatnya, penumpang ini mendapatkan tiket elektronik yang mirip dengan tiket resmi PO SAN,” kata Sari.
Dia menduga, penipu itu memiliki tiket resmi PO SAN dan kemudian menirunya. Bagi calon penumpang yang awam, tentu tidak bisa membedakan antara tiket resmi dan tiket palsu.
Tetapi ketika dia akan naik bus, di manifest bus tidak tercantum namanya.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Sani Adnan membenarkan penipuan tiket bus masih saja terus terjadi.
IPOMI meminta calon penumpang untuk hanya memesan di jalur-jalur resmi pemesanan tiket bus. Calon penumpang harus mau rajin mencari dan memastikan jalur resmi agar tidak tertipu.
Sani mengharapkan untuk memberantas penipuan tiket bus ini, pemerintah juga diminta untuk aktif melakukan upaya perlindungan sehingga dapat mencegah semakin banyak korban berjatuhan.
“Aksi penipuan tiket bus ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, diharapkan selain pengusaha PO Bus, pemerintah juga ikut memberantas agar tidak semakin banyak yang dirugikan,” katanya.
Dari sisi pihak PO Bus, lanjutnya, aksi penipuan tiket bus ini mengancam nama baik dan reputasi perusahaan.
Masyarakat bisa saja menganggap penipuan ini dilakukan atas kerja sama dengan operator. Ini akan merusak kepercayaan masyarakat untuk menggunakan jasa bus sebagai salah satu moda transportasi daratnya.
Oleh karena itu, keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah penipuan ini sangat diharapkan.
Terlebhih lagi pemerintah telah mewajibkan perusahaan otobus menggunakan sistem tiket elektronik, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2021.
Kewajiban ini, tuturnya, telah dipenuhi oleh pengusaha otobus. Pemerintah, lanjutnya, harus hadir dalam pengawasan dan penindakan hukum terhadap pelaku penipuan.
POPULAR
RELATED ARTICLES