Stories - 07 June 2022

Pajak Karbon Diterapkan Juli 2022, Siapa Wajib Bayar?

Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pajak karbon tahap awal kepada industri yang bergerak di sektor PLTU batubara.


Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (14/5/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pajak karbon tahap awal kepada industri yang bergerak di sektor PLTU batubara, dengan harga Rp30.000/ton CO2e.

Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Hadi Setiawan menyatakan bahwa tarif tersebut ditetapkan dengan memperhatikan kesiapan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), dan kesiapan sektor dan kondisi ekonomi para industri.

Kebijakan ini diatur melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPKM) dan Peraturan Pemerintah (PP). Pada 2025, rencananya akan dibuat bursa karbon untuk mengontrol penuh kebijakan karbon.

“RPMK tentang tarif dan dasar pengenaan pajak karbon, kedua RPMK tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penyetoran pajak karbon, serta satu pp tentang peta jalan pajak karbon,” ujar Hadi.

Menurut Rektor Universitas Sumatera Utara, Dr. Muryanto Amin, memang saat ini pajak baru dikenakan pada pembangkit listrik energi uap, tetapi nanti pajak ini juga akan dikenakan juga pada institusi manapun yang mengeluarkan emisi. Pasalnya, industri yang mencemari lingkungan harus membayar kompensasi dari tindakan mereka.

“Pemerintah menerapkan pajak karbon di sektor energi yaitu pada pembangkit listrik energi uap. Namun hari-hari berikutnya, saya kira pajak karbon akan dikenakan pada siapapun dan oleh institusi manapun yang mengeluarkan emisi,” ujar Dr. Muryanto.

Pajak karbon memang dapat digunakan sebagai sumber dana pembangunan berkelanjutan bagi pemerintah. Namun, Hadi menegaskan bahwa tujuan utamanya bukanlah untuk penerimaan negara.

“Tujuan utama dari penerapan pajak karbon bukanlah untuk penerimaan negara , melainkan untuk mengubah perilaku masyarakat dari aktivitas ekonomi yang tinggi emisi, menuju aktivitas yang rendah emisi,” ujar Hadi.

Kebijakan pajak karbon ini sesuai dengan komitmen Indonesia yang tercantum dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) saat Perjanjian Paris 2016. Adapun dokumen tersebut mengatur mengenai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen (dengan usaha sendiri) dan 41 persen (dengan dukungan internasional) pada 2030.


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Pencemaran Udara Perlu Diiringi Penegakkan Hukum

Penyelesaian persoalan pencemaran udara perlu diiringi dengan penegakkan hukum

Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Polemik Utang Pemerintah ke BUMN

Pemerintah diminta untuk segera membayarkan utang atau tanggungannya kepada BUMN agar tidak mengganggu kinerja perusahaan pelat merah tersebut

Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Kejagung Dalami Korupsi Dana Sawit di BPDPKS

Kerugian negara dalam dugaan korupsi di BPDPKS ini karena ada korporasi yang mendapatkan dana pengembangan biodiesel tapi hasilnya tidak sesuai

Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Kementerian BUMN Gandeng Kejagung Awasi Dana Pensiun

Amburadulnya pengelolaan dana pensiun badan usaha milik negara (Dapen BUMN) yang dapat mengakibatkan kerugian besar menjadi perhatian pemerintah

Noviarizal Fernandez | 21-09-2023