Share

Stories 07 Juni 2022

Pajak Karbon Diterapkan Juli 2022, Siapa Wajib Bayar?

Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pajak karbon tahap awal kepada industri yang bergerak di sektor PLTU batubara.

Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (14/5/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pajak karbon tahap awal kepada industri yang bergerak di sektor PLTU batubara, dengan harga Rp30.000/ton CO2e.

Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Hadi Setiawan menyatakan bahwa tarif tersebut ditetapkan dengan memperhatikan kesiapan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), dan kesiapan sektor dan kondisi ekonomi para industri.

Kebijakan ini diatur melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPKM) dan Peraturan Pemerintah (PP). Pada 2025, rencananya akan dibuat bursa karbon untuk mengontrol penuh kebijakan karbon.

“RPMK tentang tarif dan dasar pengenaan pajak karbon, kedua RPMK tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penyetoran pajak karbon, serta satu pp tentang peta jalan pajak karbon,” ujar Hadi.

Menurut Rektor Universitas Sumatera Utara, Dr. Muryanto Amin, memang saat ini pajak baru dikenakan pada pembangkit listrik energi uap, tetapi nanti pajak ini juga akan dikenakan juga pada institusi manapun yang mengeluarkan emisi. Pasalnya, industri yang mencemari lingkungan harus membayar kompensasi dari tindakan mereka.

“Pemerintah menerapkan pajak karbon di sektor energi yaitu pada pembangkit listrik energi uap. Namun hari-hari berikutnya, saya kira pajak karbon akan dikenakan pada siapapun dan oleh institusi manapun yang mengeluarkan emisi,” ujar Dr. Muryanto.

Pajak karbon memang dapat digunakan sebagai sumber dana pembangunan berkelanjutan bagi pemerintah. Namun, Hadi menegaskan bahwa tujuan utamanya bukanlah untuk penerimaan negara.

“Tujuan utama dari penerapan pajak karbon bukanlah untuk penerimaan negara , melainkan untuk mengubah perilaku masyarakat dari aktivitas ekonomi yang tinggi emisi, menuju aktivitas yang rendah emisi,” ujar Hadi.

Kebijakan pajak karbon ini sesuai dengan komitmen Indonesia yang tercantum dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) saat Perjanjian Paris 2016. Adapun dokumen tersebut mengatur mengenai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen (dengan usaha sendiri) dan 41 persen (dengan dukungan internasional) pada 2030.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 07 Juni 2022

Pajak Karbon Diterapkan Juli 2022, Siapa Wajib Bayar?

Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pajak karbon tahap awal kepada industri yang bergerak di sektor PLTU batubara.

Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (14/5/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pajak karbon tahap awal kepada industri yang bergerak di sektor PLTU batubara, dengan harga Rp30.000/ton CO2e.

Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Hadi Setiawan menyatakan bahwa tarif tersebut ditetapkan dengan memperhatikan kesiapan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), dan kesiapan sektor dan kondisi ekonomi para industri.

Kebijakan ini diatur melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPKM) dan Peraturan Pemerintah (PP). Pada 2025, rencananya akan dibuat bursa karbon untuk mengontrol penuh kebijakan karbon.

“RPMK tentang tarif dan dasar pengenaan pajak karbon, kedua RPMK tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penyetoran pajak karbon, serta satu pp tentang peta jalan pajak karbon,” ujar Hadi.

Menurut Rektor Universitas Sumatera Utara, Dr. Muryanto Amin, memang saat ini pajak baru dikenakan pada pembangkit listrik energi uap, tetapi nanti pajak ini juga akan dikenakan juga pada institusi manapun yang mengeluarkan emisi. Pasalnya, industri yang mencemari lingkungan harus membayar kompensasi dari tindakan mereka.

“Pemerintah menerapkan pajak karbon di sektor energi yaitu pada pembangkit listrik energi uap. Namun hari-hari berikutnya, saya kira pajak karbon akan dikenakan pada siapapun dan oleh institusi manapun yang mengeluarkan emisi,” ujar Dr. Muryanto.

Pajak karbon memang dapat digunakan sebagai sumber dana pembangunan berkelanjutan bagi pemerintah. Namun, Hadi menegaskan bahwa tujuan utamanya bukanlah untuk penerimaan negara.

“Tujuan utama dari penerapan pajak karbon bukanlah untuk penerimaan negara , melainkan untuk mengubah perilaku masyarakat dari aktivitas ekonomi yang tinggi emisi, menuju aktivitas yang rendah emisi,” ujar Hadi.

Kebijakan pajak karbon ini sesuai dengan komitmen Indonesia yang tercantum dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) saat Perjanjian Paris 2016. Adapun dokumen tersebut mengatur mengenai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen (dengan usaha sendiri) dan 41 persen (dengan dukungan internasional) pada 2030.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Apakah Asteroid yang Kaya Logam Mulia Ribuan Triliun Dolar Bisa Ditambang?

Sebuah wahana antariksa sedang dalam perjalanan menuju sebuah asteroid yang mungkin mengandung logam berharga senilai sekitar US 100 ribu kuadrili ...

Context.id . 22 November 2024

Sertifikasi Halal Perkuat Daya Saing Produk Dalam Negeri

Sertifikasi halal menjadi salah satu tameng bagi pengusaha makanan dan minuman dari serbuan produk asing.

Noviarizal Fernandez . 22 November 2024

Paus Fransiskus Bakal Kanonisasi Carlo Acutis, Santo Millenial Pertama

Paus Fransiskus akan mengkanonisasi Carlo Acutis pada 27 April 2025, menjadikannya santo millenial pertama dan simbol kesatuan iman dengan dunia d ...

Context.id . 22 November 2024

Benar-benar Komedi, Pisang Dilakban Bisa Dilelang hingga Rp98,8 Miliar

Karya seni konseptual pisang karya Maurizio Cattelan, \"Comedian,\" saat dilelang di rumah lelang Sotheby’s jatuh ke tangan seorang pengusaha kr ...

Context.id . 22 November 2024