Stories - 07 June 2022

Pajak Karbon Diterapkan Juli 2022, Siapa Wajib Bayar?

Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pajak karbon tahap awal kepada industri yang bergerak di sektor PLTU batubara.


Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (14/5/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pajak karbon tahap awal kepada industri yang bergerak di sektor PLTU batubara, dengan harga Rp30.000/ton CO2e.

Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Hadi Setiawan menyatakan bahwa tarif tersebut ditetapkan dengan memperhatikan kesiapan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), dan kesiapan sektor dan kondisi ekonomi para industri.

Kebijakan ini diatur melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPKM) dan Peraturan Pemerintah (PP). Pada 2025, rencananya akan dibuat bursa karbon untuk mengontrol penuh kebijakan karbon.

“RPMK tentang tarif dan dasar pengenaan pajak karbon, kedua RPMK tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penyetoran pajak karbon, serta satu pp tentang peta jalan pajak karbon,” ujar Hadi.

Menurut Rektor Universitas Sumatera Utara, Dr. Muryanto Amin, memang saat ini pajak baru dikenakan pada pembangkit listrik energi uap, tetapi nanti pajak ini juga akan dikenakan juga pada institusi manapun yang mengeluarkan emisi. Pasalnya, industri yang mencemari lingkungan harus membayar kompensasi dari tindakan mereka.

“Pemerintah menerapkan pajak karbon di sektor energi yaitu pada pembangkit listrik energi uap. Namun hari-hari berikutnya, saya kira pajak karbon akan dikenakan pada siapapun dan oleh institusi manapun yang mengeluarkan emisi,” ujar Dr. Muryanto.

Pajak karbon memang dapat digunakan sebagai sumber dana pembangunan berkelanjutan bagi pemerintah. Namun, Hadi menegaskan bahwa tujuan utamanya bukanlah untuk penerimaan negara.

“Tujuan utama dari penerapan pajak karbon bukanlah untuk penerimaan negara , melainkan untuk mengubah perilaku masyarakat dari aktivitas ekonomi yang tinggi emisi, menuju aktivitas yang rendah emisi,” ujar Hadi.

Kebijakan pajak karbon ini sesuai dengan komitmen Indonesia yang tercantum dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) saat Perjanjian Paris 2016. Adapun dokumen tersebut mengatur mengenai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen (dengan usaha sendiri) dan 41 persen (dengan dukungan internasional) pada 2030.


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Kronologi Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha P ...

Context.id | 28-03-2024

Satelit Starlink Elon Musk Ikut Kawal Mudik Lebaran 2024 di Indonesia

Satelit luar angkasa penyedia jaringan internet milik Elon Musk, Starlink akan ikut hadir dan mengambil peran dalam masa mudik lebaran 2024 di Ind ...

Context.id | 28-03-2024

Rusia Tuding Barat dan Ukraina Dukung Serangan Teroris di Moskow

Tudingan itu dibantah Ukraina dan Prancis

Context.id | 27-03-2024

Ahli HAM PBB Serukan Sanksi dan Embargo Senjata Israel

lebih dari 30.000 orang Palestina terbunuh atas tindakan Israel dalam operasi militernya di Gaza

Context.id | 27-03-2024