Share

Home Stories

Stories 07 Juni 2022

Pajak Karbon Diterapkan Juli 2022, Siapa Wajib Bayar?

Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pajak karbon tahap awal kepada industri yang bergerak di sektor PLTU batubara.

Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (14/5/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pajak karbon tahap awal kepada industri yang bergerak di sektor PLTU batubara, dengan harga Rp30.000/ton CO2e.

Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Hadi Setiawan menyatakan bahwa tarif tersebut ditetapkan dengan memperhatikan kesiapan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), dan kesiapan sektor dan kondisi ekonomi para industri.

Kebijakan ini diatur melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPKM) dan Peraturan Pemerintah (PP). Pada 2025, rencananya akan dibuat bursa karbon untuk mengontrol penuh kebijakan karbon.

“RPMK tentang tarif dan dasar pengenaan pajak karbon, kedua RPMK tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penyetoran pajak karbon, serta satu pp tentang peta jalan pajak karbon,” ujar Hadi.

Menurut Rektor Universitas Sumatera Utara, Dr. Muryanto Amin, memang saat ini pajak baru dikenakan pada pembangkit listrik energi uap, tetapi nanti pajak ini juga akan dikenakan juga pada institusi manapun yang mengeluarkan emisi. Pasalnya, industri yang mencemari lingkungan harus membayar kompensasi dari tindakan mereka.

“Pemerintah menerapkan pajak karbon di sektor energi yaitu pada pembangkit listrik energi uap. Namun hari-hari berikutnya, saya kira pajak karbon akan dikenakan pada siapapun dan oleh institusi manapun yang mengeluarkan emisi,” ujar Dr. Muryanto.

Pajak karbon memang dapat digunakan sebagai sumber dana pembangunan berkelanjutan bagi pemerintah. Namun, Hadi menegaskan bahwa tujuan utamanya bukanlah untuk penerimaan negara.

“Tujuan utama dari penerapan pajak karbon bukanlah untuk penerimaan negara , melainkan untuk mengubah perilaku masyarakat dari aktivitas ekonomi yang tinggi emisi, menuju aktivitas yang rendah emisi,” ujar Hadi.

Kebijakan pajak karbon ini sesuai dengan komitmen Indonesia yang tercantum dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) saat Perjanjian Paris 2016. Adapun dokumen tersebut mengatur mengenai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen (dengan usaha sendiri) dan 41 persen (dengan dukungan internasional) pada 2030.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 07 Juni 2022

Pajak Karbon Diterapkan Juli 2022, Siapa Wajib Bayar?

Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pajak karbon tahap awal kepada industri yang bergerak di sektor PLTU batubara.

Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (14/5/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pajak karbon tahap awal kepada industri yang bergerak di sektor PLTU batubara, dengan harga Rp30.000/ton CO2e.

Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Hadi Setiawan menyatakan bahwa tarif tersebut ditetapkan dengan memperhatikan kesiapan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), dan kesiapan sektor dan kondisi ekonomi para industri.

Kebijakan ini diatur melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPKM) dan Peraturan Pemerintah (PP). Pada 2025, rencananya akan dibuat bursa karbon untuk mengontrol penuh kebijakan karbon.

“RPMK tentang tarif dan dasar pengenaan pajak karbon, kedua RPMK tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penyetoran pajak karbon, serta satu pp tentang peta jalan pajak karbon,” ujar Hadi.

Menurut Rektor Universitas Sumatera Utara, Dr. Muryanto Amin, memang saat ini pajak baru dikenakan pada pembangkit listrik energi uap, tetapi nanti pajak ini juga akan dikenakan juga pada institusi manapun yang mengeluarkan emisi. Pasalnya, industri yang mencemari lingkungan harus membayar kompensasi dari tindakan mereka.

“Pemerintah menerapkan pajak karbon di sektor energi yaitu pada pembangkit listrik energi uap. Namun hari-hari berikutnya, saya kira pajak karbon akan dikenakan pada siapapun dan oleh institusi manapun yang mengeluarkan emisi,” ujar Dr. Muryanto.

Pajak karbon memang dapat digunakan sebagai sumber dana pembangunan berkelanjutan bagi pemerintah. Namun, Hadi menegaskan bahwa tujuan utamanya bukanlah untuk penerimaan negara.

“Tujuan utama dari penerapan pajak karbon bukanlah untuk penerimaan negara , melainkan untuk mengubah perilaku masyarakat dari aktivitas ekonomi yang tinggi emisi, menuju aktivitas yang rendah emisi,” ujar Hadi.

Kebijakan pajak karbon ini sesuai dengan komitmen Indonesia yang tercantum dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) saat Perjanjian Paris 2016. Adapun dokumen tersebut mengatur mengenai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen (dengan usaha sendiri) dan 41 persen (dengan dukungan internasional) pada 2030.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025