Kronologi Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah
Context, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 - 2022.
Dilansir dari Bisnis.com, pihak kejagung mengatakan telah menemukan dua barang bukti yang cukup kuat terhadap Harvey.
"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, dimana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat bukti yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi.
Untuk kepentingan penyelidikan, suami dari aktris Sandra Dewi tersebut langsung ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan bersama Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim selama 20 hari ke depan.
Harvey akan menjalani hukuman terhadap ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda dari 200 juta hingga 1 miliar rupiah berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.
"Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ucap Kuntadi.
Adapun, kasus ini bermula dari pertemuan bersama beberapa tersangka lainnya seperti Riza Pahlevi dan Emil Ermindra.
Pertemuan tersebut membahas mengenai kerja sama antara PT Timah dengan perusahaan lainnya untuk melakukan penambangan pada 2018 lalu. Mereka seakan-akan berkontribusi dalam hak sewa-menyewa dalam proses peleburan.
Sementara itu, biji timah dipenuhi oleh tujuh perusahaan di antaranya CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV DSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS.
Harvey berperan sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin dan memberikan fasilitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah dengan menjadi narahubung dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Salah satunya dengan berpura-pura menyewa jasa peleburan ke PT Timah.
Berdasarkan laporan Kejagung, dari hasil tambang tersebut dijual kembali ke PT Timah Tbk dan telah mengeluarkan dana sebesar Rp1,72 triliun untuk membeli biji timah.
Dari kasus inilah kerugian ekologis diperkirakan mencapai Rp271 triliun.
RELATED ARTICLES
Kronologi Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah
Context, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 - 2022.
Dilansir dari Bisnis.com, pihak kejagung mengatakan telah menemukan dua barang bukti yang cukup kuat terhadap Harvey.
"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, dimana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat bukti yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi.
Untuk kepentingan penyelidikan, suami dari aktris Sandra Dewi tersebut langsung ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan bersama Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim selama 20 hari ke depan.
Harvey akan menjalani hukuman terhadap ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda dari 200 juta hingga 1 miliar rupiah berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.
"Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ucap Kuntadi.
Adapun, kasus ini bermula dari pertemuan bersama beberapa tersangka lainnya seperti Riza Pahlevi dan Emil Ermindra.
Pertemuan tersebut membahas mengenai kerja sama antara PT Timah dengan perusahaan lainnya untuk melakukan penambangan pada 2018 lalu. Mereka seakan-akan berkontribusi dalam hak sewa-menyewa dalam proses peleburan.
Sementara itu, biji timah dipenuhi oleh tujuh perusahaan di antaranya CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV DSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS.
Harvey berperan sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin dan memberikan fasilitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah dengan menjadi narahubung dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Salah satunya dengan berpura-pura menyewa jasa peleburan ke PT Timah.
Berdasarkan laporan Kejagung, dari hasil tambang tersebut dijual kembali ke PT Timah Tbk dan telah mengeluarkan dana sebesar Rp1,72 triliun untuk membeli biji timah.
Dari kasus inilah kerugian ekologis diperkirakan mencapai Rp271 triliun.
POPULAR
RELATED ARTICLES