Share

Home Stories

Stories 28 Maret 2024

Kronologi Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah

Harvey Moeis - Jihan Aldiza

Context, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 - 2022.

Dilansir dari Bisnis.com, pihak kejagung mengatakan telah menemukan dua barang bukti yang cukup kuat terhadap Harvey.

"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, dimana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat bukti yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi.

Untuk kepentingan penyelidikan, suami dari aktris Sandra Dewi tersebut langsung ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan bersama Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim selama 20 hari ke depan.

Harvey akan menjalani hukuman terhadap ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda dari 200 juta hingga 1 miliar rupiah berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

"Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ucap Kuntadi.

Adapun, kasus ini bermula dari pertemuan bersama beberapa tersangka lainnya seperti Riza Pahlevi dan Emil Ermindra.

Pertemuan tersebut membahas mengenai kerja sama antara PT Timah dengan perusahaan lainnya untuk melakukan penambangan pada 2018 lalu. Mereka seakan-akan berkontribusi dalam hak sewa-menyewa dalam proses peleburan.

Sementara itu, biji timah dipenuhi oleh tujuh perusahaan di antaranya CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV DSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS.

Harvey berperan sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin dan memberikan fasilitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah dengan menjadi narahubung dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Salah satunya dengan berpura-pura menyewa jasa peleburan ke PT Timah.

Berdasarkan laporan Kejagung, dari hasil tambang tersebut dijual kembali ke PT Timah Tbk dan telah mengeluarkan dana sebesar Rp1,72 triliun untuk membeli biji timah.

Dari kasus inilah kerugian ekologis diperkirakan mencapai Rp271 triliun.



Penulis : Context.id

Editor   : Context.id

Home Stories

Stories 28 Maret 2024

Kronologi Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah

Harvey Moeis - Jihan Aldiza

Context, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 - 2022.

Dilansir dari Bisnis.com, pihak kejagung mengatakan telah menemukan dua barang bukti yang cukup kuat terhadap Harvey.

"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, dimana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat bukti yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi.

Untuk kepentingan penyelidikan, suami dari aktris Sandra Dewi tersebut langsung ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan bersama Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim selama 20 hari ke depan.

Harvey akan menjalani hukuman terhadap ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda dari 200 juta hingga 1 miliar rupiah berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

"Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ucap Kuntadi.

Adapun, kasus ini bermula dari pertemuan bersama beberapa tersangka lainnya seperti Riza Pahlevi dan Emil Ermindra.

Pertemuan tersebut membahas mengenai kerja sama antara PT Timah dengan perusahaan lainnya untuk melakukan penambangan pada 2018 lalu. Mereka seakan-akan berkontribusi dalam hak sewa-menyewa dalam proses peleburan.

Sementara itu, biji timah dipenuhi oleh tujuh perusahaan di antaranya CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV DSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS.

Harvey berperan sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin dan memberikan fasilitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah dengan menjadi narahubung dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Salah satunya dengan berpura-pura menyewa jasa peleburan ke PT Timah.

Berdasarkan laporan Kejagung, dari hasil tambang tersebut dijual kembali ke PT Timah Tbk dan telah mengeluarkan dana sebesar Rp1,72 triliun untuk membeli biji timah.

Dari kasus inilah kerugian ekologis diperkirakan mencapai Rp271 triliun.



Penulis : Context.id

Editor   : Context.id


RELATED ARTICLES

Bank Digital Bantu Gen Z Menabung atau Justru Makin Boros?

Bank digital mempermudah transaksi, tapi tanpa disiplin finansial, kemudahan itu bisa jadi jebakan konsumtif.

Renita Sukma . 30 March 2025

Darah Buatan: Berapa Lama Lagi Terwujud?

Di lab canggih dari Inggris hingga Jepang, para ilmuwan berupaya menciptakan yang selama ini hanya ada dalam fiksi ilmiah darah buatan. r n

Noviarizal Fernandez . 25 March 2025

Negara Penghasil Kurma Terbesar di Dunia dan Kontroversi di Baliknya

Kurma tumbuh subur di wilayah beriklim panas dengan musim kering yang panjang sehingga banyak ditemui di Timur Tengah dan Afrika Utara

Noviarizal Fernandez . 25 March 2025

Push-up Ternyata Bisa Mempengaruhi Hidup Pegiatnya

Push-up lebih dari sekadar memperkuat tubuh, tetapi juga membangun disiplin dan kepercayaan diri

Noviarizal Fernandez . 24 March 2025