Stories - 28 March 2024

Kronologi Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah


Harvey Moeis - Jihan Aldiza

Context, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 - 2022.

Dilansir dari Bisnis.com, pihak kejagung mengatakan telah menemukan dua barang bukti yang cukup kuat terhadap Harvey.

"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, dimana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat bukti yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi.

Untuk kepentingan penyelidikan, suami dari aktris Sandra Dewi tersebut langsung ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan bersama Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim selama 20 hari ke depan.

Harvey akan menjalani hukuman terhadap ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda dari 200 juta hingga 1 miliar rupiah berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

"Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ucap Kuntadi.

Adapun, kasus ini bermula dari pertemuan bersama beberapa tersangka lainnya seperti Riza Pahlevi dan Emil Ermindra.

Pertemuan tersebut membahas mengenai kerja sama antara PT Timah dengan perusahaan lainnya untuk melakukan penambangan pada 2018 lalu. Mereka seakan-akan berkontribusi dalam hak sewa-menyewa dalam proses peleburan.

Sementara itu, biji timah dipenuhi oleh tujuh perusahaan di antaranya CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV DSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS.

Harvey berperan sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin dan memberikan fasilitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah dengan menjadi narahubung dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Salah satunya dengan berpura-pura menyewa jasa peleburan ke PT Timah.

Berdasarkan laporan Kejagung, dari hasil tambang tersebut dijual kembali ke PT Timah Tbk dan telah mengeluarkan dana sebesar Rp1,72 triliun untuk membeli biji timah.

Dari kasus inilah kerugian ekologis diperkirakan mencapai Rp271 triliun.


Penulis : Context.id

Editor   : Context.id

MORE  STORIES

DJKI Gelar Klinik Kekayaan Intelektual di Seluruh Indonesia

Sejak 2022, MIC berhasil mendorong pertumbuhan KI di daerah-daerah melalui kerja sama DJKI dengan Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia

Noviarizal Fernandez | 26-04-2024

Wajah Bisa Menggambarkan Status Kelas Sosial, Ini Penjelasannya

Wajah seseorang dapat menggambarkan kondisi kehidupannya

Context.id | 26-04-2024

Rusia Veto Usulan Amerika Mengenai Penempatan Nuklir di Ruang Angkasa

Rusia tidak ingin pelarangan senjata di luar angkasa hanya berlaku untuk nuklir, mereka ingin pelarangan semua senjata atau hulu ledak lainnya.

Context.id | 26-04-2024

Perpusnas Prancis Karantina Buku Terkontaminasi Racun Arsenik

Ratusan sampul buku telah diteliti dan diduga ada kandungan logam berat

Context.id | 26-04-2024