Stories - 04 December 2023

Fasilitas dan Insentif Menggiurkan Pekerja di IKN

Pemerintah terus memberikan fasilitas dan insentif bagi pekerja terutama ASN yang akan pindah ke IKN, salah satunya pembebasan pajak penghasilan sampai 2035.


Ilustrasi IKN - Helen Angelia.

Context.id, JAKARTA - Pemerintah serius untuk menghidupkan denyut nadi Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan memulai program pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke kota baru tersebut pada Maret 2024 mendatang.
 
Sebagai informasi, pemerintah akan memindahkan ASN ke IKN secara bertahap. Untuk tahap awal pemerintah akan memindahkan ASN dari 35 kementerian, yakni kurang lebih sekitar 17 ribu ASN yang akan dipindahkan.

Komposisinya  terdiri dari lebih dari 11 ribu ASN dari 35 kementerian dan lembaga, serta lebih dari 5.700 personel TNI maupun Polri yang ditugaskan untuk mengamankan IKN. Secara bertahap jumlah ini akan terus meningkat seiring berjalannya waktu.

Seperti diketahui, bagi ASN yang pindah ke IKN akan mendapatkan beragam fasilitas yang disiapkan oleh pemerintah. Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan sudah menyatakan akan banyak insentif yang diberikan bagi ASN yang pindah ke IKN.

Terbaru, saat ini pemerintah menjamin para pekerja IKN untuk memperoleh gaji 100% tanpa pungutan pajak hingga tahun 2035. Jaminan ini bukan saja berlaku untuk ASN, tapi juga pekerja swasta yang tinggal dan bekerja di IKN.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, para pekerja di IKN tak perlu membayar Pajak Penghasilan PPh 21. Dalam hal ini, pajak yang biasa ditagihkan sebesar 5% akan ditanggung pemerintah hingga tahun 2035.

"Kalau untuk karyawan, kan itu PPh pasal 21 kan harusnya kita (karyawan) bayar pajak. Kemudian ini PPh kita kan misalnya gaji 100%, potong pajak 5%. Nah ini sekarang ditanggung pemerintah, jadi gajinya full alias terimanya 100% (gaji)," ujarnya kepada media di Grand Hyatt, Jakarta pekan lalu.

Jadi kata Arsal, siapapun sepanjang dia bayar pajak, bekerjanya di sana, dia berdomisili di sana dan pemberi kerjanya juga ada di sana, gajinya tidak akan terpotng pajak.

Selain itu, pihaknya juga akan mengatur insentif ini secara lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Di dalamnya, akan ditegaskan bahwa penerima insentif harus berdomisili di IKN. Kebijakan ini juga akan langsung berlaku seiring dengan kepindahan para pekerja ke IKN.

"Nanti kita atur di PMK bahwa memang harus di sana, menetap di sana. Yang kita inginkan dengan PPh pasal 21 ini untuk mendorong crowd-nya orang pindah ke sana," ujar Arsal.

Sebagai tambahan informasi, pemberian insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf g," bunyi Ayat 2 Pasal 50 aturan tersebut.

Adapun pekerja yang dibebaskan pajak penghasilannya dibagi menjadi tiga kategori. Pertama pekerja yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu.

Kedua, pekerja yang bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara. Lalu yang ketiga, pekerja yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara.

Sebelumnya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa sudah menjelaskan seluruh ASN, TNI/Polri yang pindah akan mendapatkan hunian atau fasilitas rumah dinas di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Mereka akan mendapatkan berbagai tunjangan saat pindah.
 
"Dalam proses pemindahan, bukan hanya ASN yang akan ditanggung pemerintah. Pemerintah juga akan menanggung pasangan ASN, 2 orang anak dan 1 orang asisten rumah tangga," lanjutnya.

Berikut ini fasilitas untuk ASN yang pindah ke IKN:

- Seluruh biaya pemindahan ditanggung pemerintah
- Tersedia 211 tower apartemen dengan total 11.619 unit tempat tinggal
- Menerima biaya pindah dan tunjangan kemahalan
- Tersedia flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing ASN
- Mendapat tanggungan pasangan ASN beserta dengan dua anak dan satu asisten rumah tangga
- Biaya tunggu dan biaya penginapan transit di Balikpapan
- Biaya angkutan barang, uang harian selama proses pemindahan, biaya transportasi, dan biaya pengepakan.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan beragam fasilitas penunjang seperti sarana olah raga, lahan hijau, apartemen, danau, sekolah, rumah sakit dan lain sebagainya.


Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024