Stories - 04 December 2023

Barang Kiriman PMI Bikin BP2MI dan Ditjen Bea Cukai Bersitegang

BP2MI dan Kemenkeu saling menyalahkan soal tertahannya puluhan kontainer barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) di pelabuhan Semarang dan Surabaya


Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Context.id, JAKARTA - Kementerian Keuangan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersitegang gara-gara barang milik pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditahan pihak Bea Cukai di dua pelabuhan di Tanah Air.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani pada Jumat (1/12/2023) lalu menggelar jumpa pers dan menjelaskan mengenai 102 kontainer barang kiriman para PMI itu terdiri dari 67 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dan 35 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Menurut Benny, barang PMI itu ditahan Bea Cukai karena dianggap merupakan barang impor yang mengganggu dunia usaha, khususnya UMKM. Benny menjamin 102 kontainer yang tertahan itu berisi barang yang ditujukan bukan untuk diperjualbelikan lagi di dalam negeri, melainkan barang-barang yang dikirim PMI kepada keluarganya di Indonesia sebagai hadiah.

"Saat ini telah memasuki periode natal dan tahun baru. Tolong, jangan pernah curigai PMI seolah-olah jika barang yang dikirim PMI, dicurigai untuk bisnis. Mereka kirim itu untuk kado keluarga tercintanya di kampung halaman, meskipun tidak semuanya barang baru. Tolong, hargai mereka, mereka adalah pahlawan devisa," terang Benny.  

Benny mengatakan, dirinya pernah bertemu Jokowi pada awa Agustus lalu dan meminta adanya relaksasi pajak barang bagi PMI. Saat itu, kata Benny, Presiden langsung menyetujuinya. Usulan relaksasi pajak itu khusus bagi PMI yang namanya tercatat dalam Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI) dengan pembebasan bea masuk barang sebesar 1500 US$ per tahun.

Benny menambahkan BP2MI juga mengajukan usulan pembebasan biaya international mobile equipment identity (IMEI) ponsel para PMI ketika mereka tiba atau kembali di tanah air. Pihak Benny mengusulkan hal itu hanya maksimal bagi dua unit ponsel milik setiap PMI.

"Pertanyaannya, sampai saat ini aturan relaksasi itu belum juga terbit dari Kemenkeu. Presiden mintanya dua minggu. Kalau ini berlarut-larut, di satu sisi kita pahami bahwa ada mekanisme, proses hingga tahap harmonisasi pengesahan. Paham. Tapi kecewa juga wajar dong? Ini bisa lebih dari dua minggu dan berbulan-bulan" jelas Benny.

Menurut Benny, sesungguhnya persoalan ini solusinya sederhana. Pihak Bea Cukai cukup mengeluarkan barang-barang milik PMI seperti biasa, dengan dikenakan biaya seperti sebelum rencana relaksasi. Hal inilah yang telah diutarakan para PMI maupun pihaknya.

Adapun untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut milik PMI atau bukan, kata Benny, juga sederhana. Cukup mencocokkan data yang dipegang pihak bea cukai dengan data Sisko P2MI yang didalamnya terdapat daftar lengkap nama-nama PMI.

Jika alasan penahanan barang-barang PMI lantaran ada dokumen yang belum lengkap, menurut Benny tak mungkin semua barang pada ratusan kontainer bermasalah dengan hal yang sama. Ia yakin hal itu terjadi pada kasus tertentu saja, tidak keseluruhan barang atau kontainer.

"Apakah semua perusahaan jasa pengiriman ini dengan kontainer yang jumlahnya 102 kontainer benar-benar tidak lengkap keseluruhan datanya? Pasti cased. Kalau ada cased seperti itu ya tahan sampai selesai. Saya tidak membela perusahaan jasa pengiriman. Yang saya bela adalah barang milik PMI," tandasnya.

Menanggapi protes Benny, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan penahanan itu bukan karena Bea dan Cukai memperketat pengawasan, melainkan karena perusahaan jasa titipan (PJT) yang kerap tidak lengkap dan detail mengisi dokumen pengiriman barang atau Consignement Note (CN).

"Jadi perusahaan jasa titipan waktu dia melaporkan ke bea cukai untuk cek barang kiriman ini masih gelondongan dokumennya, tidak by CN, kemudian ini yang jadi keluhan kami supaya diperbaiki," kata Askolani di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Senin (4/12/2023).

Oleh sebab itu, Askolani menuturkan Bea Cukai terus memperbaiki layanan dengan digitalisasi, juga tengah mendorong dan mengedukasi PJT untuk konsisten mendetailkan dokumen CN. Sebab, jika CN sudah detail, menurutnya proses arus barang di pelabuhan yang menjadi porsi pemeriksaam Bea Cukai hanya memakan waktu 1-2 jam.

"Proses layanannya 1-2 jam asal tadi detail. Ini kami harus edukasi PJT di Tanjung Perak, yang selama ini mungkin dia tidak standar dilakukan di Tanjung Emas, ini satu yang mungkin kenapa sebabkan pelayanan barang kiriman di Tanjung Perak agak sedikit terhambat dalam minggu ini," tegasnya.

Askolani mengungkapkan, Bea Cukai pun kini telah mengkonsolidasi dan mengumpulkan PJT untuk menyelesaikan pekerjaan rumahnya untuk bisa mendetailkan dokumen barang kiriman para pekerja migran itu. Ia pun mengklaim telah memposisikan para petugas bea cukai untuk mendampingi mereka menyelesaikan detail CN nya.

Seperti diketahui, sejak Oktober lalu barang kiriman PMI yang dikirim dari luar negeri melalui pelabuhan di Semarang dan Surabaya menumpuk di gudang sejumlah perusahaan jasa titipan.

Menumpuknya barang kiriman PMI ini akibat aturan terbaru terkait proses impor dan ekspor, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Aturan yang berlaku sejak 17 Oktober 2023 itu, menyatakan bahwa barang impor yang diizinkan masuk hanya yang dalam kondisi baru dan juga merupakan bagian dari pembaruan tata kelola untuk mencegah banjirnya produk impor dan melindungi barang dalam negeri.


Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024