Share

Home Stories

Stories 20 November 2023

Pelayanan Publik Berbasis HAM Harus Digencarkan

Pengarustamaan prinsip-prinsip HAM dalam penyelenggaraan pelayanan publik harus menjadi perhatian pemerintah pusat maupun daerah

Context.id, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya mendorong penerapan HAM dalam pelayanan publik yang diselenggarakan lembaga atau instansi pemerintah.

Salah satunya menggagas kerja sama penerapan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di tataran pemerintah daerah agar bisa terus mendorong pengarustamaan prinsip-prinsip HAM dalam penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah. 

“Melalui Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, sangat diharapkan jumlah satuan kerja yang mengikuti P2HAM dapat meningkat tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat,” ujar Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, Senin (20/11/2023).

Pada tahun ini, dari 282 Unit Kerja di Lingkup Kemenkumham yang lolos tahap evaluasi, terdapat 241 yang masuk ke dalam tahap penilaian dan menerima Predikat Unit Kerja P2HAM. 

Kemenkumham sejak 2018 lalu telah menginisiasi penerapan prinsip-prinsip di sektor pelayanan publik melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.

Saat itu, Permenkumham tersebut hanya menjangkau jajaran unit pelaksana teknis (UPT) bidang Keimigrasian, Pemasyarakatan, dan Administrasi Hukum Umum.

Revisi peraturan kemudian dilakukan pada tahun lalu dengan adanya Permenkumham No 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang menjangkau seluruh satuan kerja di internal kementerian.

Selain itu, pada revisi pertama Permenkumham tersebut terdapat 5 tahapan yang harus dilalui dalam pelaksanaannya, yaitu pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, pembinaan dan pengawasan.

Namun demikian, terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan Permenkumham No 2 Tahun 2022 sehingga diperlukan penyempurnaan lebih lanjut melalui revisi peraturan yang pada akhirnya melahirkan Permenkumham No 25 Tahun 2023. 

Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pembahasan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 melibatkan banyak pemangku kebijakan terkait. Tidak hanya di internal KemenkumHAM, pihaknya turut mengundang Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, KemenPAN-RB, KemenPUPR dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 20 November 2023

Pelayanan Publik Berbasis HAM Harus Digencarkan

Pengarustamaan prinsip-prinsip HAM dalam penyelenggaraan pelayanan publik harus menjadi perhatian pemerintah pusat maupun daerah

Context.id, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya mendorong penerapan HAM dalam pelayanan publik yang diselenggarakan lembaga atau instansi pemerintah.

Salah satunya menggagas kerja sama penerapan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di tataran pemerintah daerah agar bisa terus mendorong pengarustamaan prinsip-prinsip HAM dalam penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah. 

“Melalui Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, sangat diharapkan jumlah satuan kerja yang mengikuti P2HAM dapat meningkat tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat,” ujar Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, Senin (20/11/2023).

Pada tahun ini, dari 282 Unit Kerja di Lingkup Kemenkumham yang lolos tahap evaluasi, terdapat 241 yang masuk ke dalam tahap penilaian dan menerima Predikat Unit Kerja P2HAM. 

Kemenkumham sejak 2018 lalu telah menginisiasi penerapan prinsip-prinsip di sektor pelayanan publik melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.

Saat itu, Permenkumham tersebut hanya menjangkau jajaran unit pelaksana teknis (UPT) bidang Keimigrasian, Pemasyarakatan, dan Administrasi Hukum Umum.

Revisi peraturan kemudian dilakukan pada tahun lalu dengan adanya Permenkumham No 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang menjangkau seluruh satuan kerja di internal kementerian.

Selain itu, pada revisi pertama Permenkumham tersebut terdapat 5 tahapan yang harus dilalui dalam pelaksanaannya, yaitu pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, pembinaan dan pengawasan.

Namun demikian, terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan Permenkumham No 2 Tahun 2022 sehingga diperlukan penyempurnaan lebih lanjut melalui revisi peraturan yang pada akhirnya melahirkan Permenkumham No 25 Tahun 2023. 

Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pembahasan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 melibatkan banyak pemangku kebijakan terkait. Tidak hanya di internal KemenkumHAM, pihaknya turut mengundang Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, KemenPAN-RB, KemenPUPR dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Ada Tuntutan Bubarkan DPR, Secara Hukum Indonesia Bisa?

Tuntutan pembubaran DPR menggaung saat aksi demonstrasi 25 Agustus 2025. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut hal itu secara hukum tid ...

Renita Sukma . 14 September 2025

Fakta Unik, Gelombang Panas Bisa Bikin Kita Cepat Menua

Sebelumnya gelombang panas diketahui dapat meningkatkan risiko kematian dini akibat serangan panas, iskemia dan masalah kesehatan lainnya

Jessica Gabriela Soehandoko . 12 September 2025

PBB Sebut Waktu Pencegahan Eskalasi Kelaparan di Gaza Terbatas

PBB menyoroti fenomena kelaparan di Gaza dan menyebut sempitnya peluang untuk mencegah kelaparan menyebar di kota ini.

Renita Sukma . 08 September 2025

Pengibaran Bendera Inggris di Sepanjang Jalan dan Sentimen Anti Imigran

Berkibarnya bendera bendera St. George s Cross dan bendera Union Jack bertebaran di seluruh wilayah Inggris menimbulkan kekhawatiran atas meluasny ...

Renita Sukma . 27 August 2025