Stories - 20 November 2023

Pelayanan Publik Berbasis HAM Harus Digencarkan

Pengarustamaan prinsip-prinsip HAM dalam penyelenggaraan pelayanan publik harus menjadi perhatian pemerintah pusat maupun daerah

Context.id, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya mendorong penerapan HAM dalam pelayanan publik yang diselenggarakan lembaga atau instansi pemerintah.

Salah satunya menggagas kerja sama penerapan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di tataran pemerintah daerah agar bisa terus mendorong pengarustamaan prinsip-prinsip HAM dalam penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah. 

“Melalui Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, sangat diharapkan jumlah satuan kerja yang mengikuti P2HAM dapat meningkat tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat,” ujar Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, Senin (20/11/2023).

Pada tahun ini, dari 282 Unit Kerja di Lingkup Kemenkumham yang lolos tahap evaluasi, terdapat 241 yang masuk ke dalam tahap penilaian dan menerima Predikat Unit Kerja P2HAM. 

Kemenkumham sejak 2018 lalu telah menginisiasi penerapan prinsip-prinsip di sektor pelayanan publik melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.

Saat itu, Permenkumham tersebut hanya menjangkau jajaran unit pelaksana teknis (UPT) bidang Keimigrasian, Pemasyarakatan, dan Administrasi Hukum Umum.

Revisi peraturan kemudian dilakukan pada tahun lalu dengan adanya Permenkumham No 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang menjangkau seluruh satuan kerja di internal kementerian.

Selain itu, pada revisi pertama Permenkumham tersebut terdapat 5 tahapan yang harus dilalui dalam pelaksanaannya, yaitu pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, pembinaan dan pengawasan.

Namun demikian, terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan Permenkumham No 2 Tahun 2022 sehingga diperlukan penyempurnaan lebih lanjut melalui revisi peraturan yang pada akhirnya melahirkan Permenkumham No 25 Tahun 2023. 

Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pembahasan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 melibatkan banyak pemangku kebijakan terkait. Tidak hanya di internal KemenkumHAM, pihaknya turut mengundang Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, KemenPAN-RB, KemenPUPR dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).


Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Pengguna Mobil Apa yang Paling Pintar di Jalanan?

Pernah kesal dengan perilaku berkendara sebagian pengemudi mobil dengan brand tertentu? Ini riset yang mengkorelasikan brand mobil yang dikendarai ...

Fahri N. Muharom | 07-09-2024

Bagaimana Sepak Bola Tunanetra Dimainkan?

Atlet sepak bola tunanetra sangat hebat dalam menggunakan kesadaran ruang dan mampu memadukan kecepatan serta teknik bermain

Context.id | 06-09-2024

Nyetir Lebih dari Dua Jam Bisa Bikin Makin Bodoh?

Sebuah studi di Inggris menemukan bahwa mengemudi lebih dari dua jam sehari bisa menurunkan daya otak seseorang.

Naufal Jauhar Nazhif | 06-09-2024

Saat Hewan Ditugaskan Menjadi James Bond

Penggunaan hewan dalam kegiatan militer telah berlangsung selama bertahun-tahun baik itu untuk kegiatan mata-mata atau untuk penyerangan.

Context.id | 05-09-2024