Share

Home Stories

Stories 10 November 2023

Kadin-KPPU Bersinergi Dukung Ekosistem Usaha yang Sehat

Kadin Indonesia dan KPPU bersinergi mendukung ekosistem usaha yang sehat dan adil dan melindungi UMKM

Context.id, JAKARTA- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjalin kerja sama mendukung ekosistem usaha yang sehat dan adil, terutama dalam upaya perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). 

Sinergi ini tertuang dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan ini secara khusus dilaksanakan untuk mengantisipasi timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat sebagai dampak dari pesatnya perkembangan ekonomi digital.

MoU ini dibuat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat beserta perubahannya dan pengawasan pelaksanaan kemitraan yang adil dan operasional yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah beserta perubahannya.

Pelaksana tugas Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, mengatakan sebagai mitra strategis pemerintah, Kadin Indonesia berkomitmen untuk mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat demi mendukung kemajuan ekonomi Indonesia.

"Melalui MoU ini, Kadin Indonesia dan KPPU akan memberikan dukungan dalam perkembangan kompetisi pasar yang terus mengalami perubahan ke arah yang semakin baik,” ujar Yukki, Jumat (10/11/2023).

Dia menambahkan, MoU ini juga diharapkan mampu memberikan ruang kolaborasi untuk Kadin Indonesia dan KPPU, agar bisa memberikan saran dan masukan, advokasi kebijakan, sosialisasi, serta penyelenggaraan pelatihan dan pendidikan terkait bagaimana ekosistem pasar dan persaingan di dunia usaha pada pelaku industri dan UMKM di seluruh Indonesia.

Ketua KPPU, Afif Hasbullah, mengapresiasi komitmen Kadin Indonesia dalam mendukung terciptanya pasar yang adil, inklusif, dan sehat bagi dunia usaha agar kompetisi yang berlangsung dapat berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 merupakan peraturan yang diciptakan untuk mencegah terjadinya konsentrasi akses ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha, yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu. Hal ini tentu dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat sehingga dapat merugikan kepentingan umum,” tuturnya.

Sebagaimana telah diketahui, saat ini Indonesia sedang mengalami transformasi di dalam dunia industri, khususnya yang terkait dengan teknologi digital. Kehadiran platform online telah mengubah cara industri untuk bersaing memperjualbelikan produknya.

Berdasarkan proyeksi perdagangan platform online, Indonesia diprediksi akan mencapai Gross Merchandise Value (GMV) sebesar US$22 miliar pada 2028.

Melalui MoU ini, Kadin Indonesia bersama KPPU ingin mengantisipasi persaingan usaha di ranah digital kedepan sekaligus untuk mencapai target Indeks Persaingan Usaha (IPU) di 2045.

IPU Indonesia relatif sehat dan terus mengalami kemajuan, saat ini skalanya adalah 4,87 dari skala yang terbaik adalah 7. Untuk itu, KPPU menargetkan untuk mencapai skala 5 di tahun 2024 dan skala 6 di tahun 2045.

Maka dari itu, MoU ini merupakan bentuk upaya untuk mencapai visi tersebut dan melalui industri digital, diharapkan target ini dapat bisa segera tercapai.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Home Stories

Stories 10 November 2023

Kadin-KPPU Bersinergi Dukung Ekosistem Usaha yang Sehat

Kadin Indonesia dan KPPU bersinergi mendukung ekosistem usaha yang sehat dan adil dan melindungi UMKM

Context.id, JAKARTA- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjalin kerja sama mendukung ekosistem usaha yang sehat dan adil, terutama dalam upaya perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). 

Sinergi ini tertuang dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan ini secara khusus dilaksanakan untuk mengantisipasi timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat sebagai dampak dari pesatnya perkembangan ekonomi digital.

MoU ini dibuat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat beserta perubahannya dan pengawasan pelaksanaan kemitraan yang adil dan operasional yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah beserta perubahannya.

Pelaksana tugas Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, mengatakan sebagai mitra strategis pemerintah, Kadin Indonesia berkomitmen untuk mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat demi mendukung kemajuan ekonomi Indonesia.

"Melalui MoU ini, Kadin Indonesia dan KPPU akan memberikan dukungan dalam perkembangan kompetisi pasar yang terus mengalami perubahan ke arah yang semakin baik,” ujar Yukki, Jumat (10/11/2023).

Dia menambahkan, MoU ini juga diharapkan mampu memberikan ruang kolaborasi untuk Kadin Indonesia dan KPPU, agar bisa memberikan saran dan masukan, advokasi kebijakan, sosialisasi, serta penyelenggaraan pelatihan dan pendidikan terkait bagaimana ekosistem pasar dan persaingan di dunia usaha pada pelaku industri dan UMKM di seluruh Indonesia.

Ketua KPPU, Afif Hasbullah, mengapresiasi komitmen Kadin Indonesia dalam mendukung terciptanya pasar yang adil, inklusif, dan sehat bagi dunia usaha agar kompetisi yang berlangsung dapat berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 merupakan peraturan yang diciptakan untuk mencegah terjadinya konsentrasi akses ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha, yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu. Hal ini tentu dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat sehingga dapat merugikan kepentingan umum,” tuturnya.

Sebagaimana telah diketahui, saat ini Indonesia sedang mengalami transformasi di dalam dunia industri, khususnya yang terkait dengan teknologi digital. Kehadiran platform online telah mengubah cara industri untuk bersaing memperjualbelikan produknya.

Berdasarkan proyeksi perdagangan platform online, Indonesia diprediksi akan mencapai Gross Merchandise Value (GMV) sebesar US$22 miliar pada 2028.

Melalui MoU ini, Kadin Indonesia bersama KPPU ingin mengantisipasi persaingan usaha di ranah digital kedepan sekaligus untuk mencapai target Indeks Persaingan Usaha (IPU) di 2045.

IPU Indonesia relatif sehat dan terus mengalami kemajuan, saat ini skalanya adalah 4,87 dari skala yang terbaik adalah 7. Untuk itu, KPPU menargetkan untuk mencapai skala 5 di tahun 2024 dan skala 6 di tahun 2045.

Maka dari itu, MoU ini merupakan bentuk upaya untuk mencapai visi tersebut dan melalui industri digital, diharapkan target ini dapat bisa segera tercapai.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Meta Movie Gen: Revolusi Penciptaan Video atau Tantangan Kreativitas?

Video yang dihasilkan berdurasi 16 detik dan klip audio 45 detik hanya dengan mendeskripsikan adegan yang diinginkan

Context.id . 05 February 2025

Nasehat Carl Jung: Muda Berambisi, Tua Menikmati Hidup

Jung mengibaratkan hidup seperti perjalanan matahari, ada terbit, beredar dan tenggelam

Context.id . 05 February 2025

Hoodie Ikonik Mark Zuckerberg Dilelang, Ada Catatan Era Awal Facebook

Sebuah hoodie klasik milik Mark Zuckerberg dari era awal Facebook kini dilelang

Context.id . 05 February 2025

Teknologi AI China Tetap Maju Meski Ada Embargo Cip AS

Perusahaan teknologi China terus mengembangkan AI generatif yang canggih bahkan bisa mengalahkan AS meskipun mendapat embargo cip untuk semikonduktor

Context.id . 03 February 2025