Share

Home Stories

Stories 10 November 2023

Kadin-KPPU Bersinergi Dukung Ekosistem Usaha yang Sehat

Kadin Indonesia dan KPPU bersinergi mendukung ekosistem usaha yang sehat dan adil dan melindungi UMKM

Context.id, JAKARTA- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjalin kerja sama mendukung ekosistem usaha yang sehat dan adil, terutama dalam upaya perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). 

Sinergi ini tertuang dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan ini secara khusus dilaksanakan untuk mengantisipasi timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat sebagai dampak dari pesatnya perkembangan ekonomi digital.

MoU ini dibuat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat beserta perubahannya dan pengawasan pelaksanaan kemitraan yang adil dan operasional yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah beserta perubahannya.

Pelaksana tugas Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, mengatakan sebagai mitra strategis pemerintah, Kadin Indonesia berkomitmen untuk mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat demi mendukung kemajuan ekonomi Indonesia.

"Melalui MoU ini, Kadin Indonesia dan KPPU akan memberikan dukungan dalam perkembangan kompetisi pasar yang terus mengalami perubahan ke arah yang semakin baik,” ujar Yukki, Jumat (10/11/2023).

Dia menambahkan, MoU ini juga diharapkan mampu memberikan ruang kolaborasi untuk Kadin Indonesia dan KPPU, agar bisa memberikan saran dan masukan, advokasi kebijakan, sosialisasi, serta penyelenggaraan pelatihan dan pendidikan terkait bagaimana ekosistem pasar dan persaingan di dunia usaha pada pelaku industri dan UMKM di seluruh Indonesia.

Ketua KPPU, Afif Hasbullah, mengapresiasi komitmen Kadin Indonesia dalam mendukung terciptanya pasar yang adil, inklusif, dan sehat bagi dunia usaha agar kompetisi yang berlangsung dapat berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 merupakan peraturan yang diciptakan untuk mencegah terjadinya konsentrasi akses ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha, yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu. Hal ini tentu dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat sehingga dapat merugikan kepentingan umum,” tuturnya.

Sebagaimana telah diketahui, saat ini Indonesia sedang mengalami transformasi di dalam dunia industri, khususnya yang terkait dengan teknologi digital. Kehadiran platform online telah mengubah cara industri untuk bersaing memperjualbelikan produknya.

Berdasarkan proyeksi perdagangan platform online, Indonesia diprediksi akan mencapai Gross Merchandise Value (GMV) sebesar US$22 miliar pada 2028.

Melalui MoU ini, Kadin Indonesia bersama KPPU ingin mengantisipasi persaingan usaha di ranah digital kedepan sekaligus untuk mencapai target Indeks Persaingan Usaha (IPU) di 2045.

IPU Indonesia relatif sehat dan terus mengalami kemajuan, saat ini skalanya adalah 4,87 dari skala yang terbaik adalah 7. Untuk itu, KPPU menargetkan untuk mencapai skala 5 di tahun 2024 dan skala 6 di tahun 2045.

Maka dari itu, MoU ini merupakan bentuk upaya untuk mencapai visi tersebut dan melalui industri digital, diharapkan target ini dapat bisa segera tercapai.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 10 November 2023

Kadin-KPPU Bersinergi Dukung Ekosistem Usaha yang Sehat

Kadin Indonesia dan KPPU bersinergi mendukung ekosistem usaha yang sehat dan adil dan melindungi UMKM

Context.id, JAKARTA- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjalin kerja sama mendukung ekosistem usaha yang sehat dan adil, terutama dalam upaya perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). 

Sinergi ini tertuang dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan ini secara khusus dilaksanakan untuk mengantisipasi timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat sebagai dampak dari pesatnya perkembangan ekonomi digital.

MoU ini dibuat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat beserta perubahannya dan pengawasan pelaksanaan kemitraan yang adil dan operasional yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah beserta perubahannya.

Pelaksana tugas Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, mengatakan sebagai mitra strategis pemerintah, Kadin Indonesia berkomitmen untuk mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat demi mendukung kemajuan ekonomi Indonesia.

"Melalui MoU ini, Kadin Indonesia dan KPPU akan memberikan dukungan dalam perkembangan kompetisi pasar yang terus mengalami perubahan ke arah yang semakin baik,” ujar Yukki, Jumat (10/11/2023).

Dia menambahkan, MoU ini juga diharapkan mampu memberikan ruang kolaborasi untuk Kadin Indonesia dan KPPU, agar bisa memberikan saran dan masukan, advokasi kebijakan, sosialisasi, serta penyelenggaraan pelatihan dan pendidikan terkait bagaimana ekosistem pasar dan persaingan di dunia usaha pada pelaku industri dan UMKM di seluruh Indonesia.

Ketua KPPU, Afif Hasbullah, mengapresiasi komitmen Kadin Indonesia dalam mendukung terciptanya pasar yang adil, inklusif, dan sehat bagi dunia usaha agar kompetisi yang berlangsung dapat berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 merupakan peraturan yang diciptakan untuk mencegah terjadinya konsentrasi akses ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha, yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu. Hal ini tentu dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat sehingga dapat merugikan kepentingan umum,” tuturnya.

Sebagaimana telah diketahui, saat ini Indonesia sedang mengalami transformasi di dalam dunia industri, khususnya yang terkait dengan teknologi digital. Kehadiran platform online telah mengubah cara industri untuk bersaing memperjualbelikan produknya.

Berdasarkan proyeksi perdagangan platform online, Indonesia diprediksi akan mencapai Gross Merchandise Value (GMV) sebesar US$22 miliar pada 2028.

Melalui MoU ini, Kadin Indonesia bersama KPPU ingin mengantisipasi persaingan usaha di ranah digital kedepan sekaligus untuk mencapai target Indeks Persaingan Usaha (IPU) di 2045.

IPU Indonesia relatif sehat dan terus mengalami kemajuan, saat ini skalanya adalah 4,87 dari skala yang terbaik adalah 7. Untuk itu, KPPU menargetkan untuk mencapai skala 5 di tahun 2024 dan skala 6 di tahun 2045.

Maka dari itu, MoU ini merupakan bentuk upaya untuk mencapai visi tersebut dan melalui industri digital, diharapkan target ini dapat bisa segera tercapai.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Ada Tuntutan Bubarkan DPR, Secara Hukum Indonesia Bisa?

Tuntutan pembubaran DPR menggaung saat aksi demonstrasi 25 Agustus 2025. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut hal itu secara hukum tid ...

Renita Sukma . 14 September 2025

Fakta Unik, Gelombang Panas Bisa Bikin Kita Cepat Menua

Sebelumnya gelombang panas diketahui dapat meningkatkan risiko kematian dini akibat serangan panas, iskemia dan masalah kesehatan lainnya

Jessica Gabriela Soehandoko . 12 September 2025

PBB Sebut Waktu Pencegahan Eskalasi Kelaparan di Gaza Terbatas

PBB menyoroti fenomena kelaparan di Gaza dan menyebut sempitnya peluang untuk mencegah kelaparan menyebar di kota ini.

Renita Sukma . 08 September 2025

Pengibaran Bendera Inggris di Sepanjang Jalan dan Sentimen Anti Imigran

Berkibarnya bendera bendera St. George s Cross dan bendera Union Jack bertebaran di seluruh wilayah Inggris menimbulkan kekhawatiran atas meluasny ...

Renita Sukma . 27 August 2025