Share

Home Stories

Stories 04 Oktober 2023

Kejagung Mulai Usut Penyelewengan Dana Pensiun BUMN

Dari total 48 dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah, sebanyak 34 dapen atau 70 persen di antaranya dalam kondisi sakit alias tidak dikelola dengan benar

Context.id, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut dari total 48 dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah, sebanyak 34 dapen atau 70 persen di antaranya dalam kondisi sakit.

Hal itu dikatakan Menteri Erick yang ditemani Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh saat menyerahkan laporan empat dapen perusahaan BUMN yang bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).  

Hasil audit empat dapen yang akan dilanjutkan pemeriksaan oleh Kejagung adalah PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, dan ID Food.

Erick menyebut, empat dapen tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp300 miliar. Namun kerugian tersebut baru hanya sementara dan akan berpotensi lebih besar lagi karena proses auditnya baru berjalan 10 persen alias masih terus berjalan. 

"Belum menyeluruh (nanti akan dibuka) oleh BPKP dan kejaksaan. Artinya bisa lebih besar lagi," ujarnya saat konferensi pers di gedung Kejagung Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Erick merasa kecewa dan bersedih karena pegawai BUMN yang sudah bekerja puluhan tahun dirampok oleh oknum-oknum tertentu, yang bahkan disebutnya sebagai orang biadab karena mengambil hak orang lain. 

Erick menambahkan, dalam bersih-bersih dapen BUMN harus dilakukan hati-hati karena dalam prosesnya bukan untuk memenjarakan orang, tetapi untuk membenahi agar hak karyawan BUMN di masa tua dapat terjamin.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan akan terus mendukung langkah bersih-bersih BUMN yang sedang dilakukan Menteri Erick. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi. 

"Seperti yang disampaikan Bapak Menteri sudah Rp300 M tapi itu baru perhitungan dugaan awal. Yang pasti jumlahnya kita tidak bisa menentukan karena akan berkembang terus, tapi yang pasti lebih dari Rp300 M," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan akan menghitung kembali dugaan kerugian negara bersama BPK. Ini merupakan pola sinergi BUMN, Kejagung, BPKP dan BPK untuk menjadikan BUMN good corporate. 

Sementara, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan dalam pemeriksaan empat perusahaan tersebut, dua di antaranya terindikasi melakukan korupsi atau kecurangan.

Dia menyebut, dalam pemeriksaan dapen BUMN, penilaian dilakukan berdasarkan akuntabilitas, tata kelola dana pensiun, dan mengindikasi area-area berisiko, serta merekomendasi perbaikan.

Pada kesempatan berbeda, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo membenarkan dari empat dapen perusahaan pelat merah yang telah dilaporkan ke Kejagung akan ditelusuri lebih jauh dapen BUMN mana yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan mana yang salah tata kelola investasi.

Tiko, begitu dia kerapa disapa, mengatakan ada indikasi penyimpangan dari sisi tata kelola investasi dan ada kerugian yang sedang diteliti, mana berunsur keteledoran dan mana yang unsurnya sengaja sehingga bisa mengarah pada pidana. 

"Kemarin kan yang kita pilih yang memang yield-nya rendah sekali, yang di bawah di bawah 4 persen yield-nya. Jadi memang yield-nya cuma 1-2 persen, jadi jauh di bawah rate deposito, kan nggak masuk akal. Itu yang 4 ini yang ini yang paling rendah yield-nya, dan memang jelas ada investasi-investasi yang merugikan, dan ada tata kelola yang dilanggar," jelasnya seperti dilansir dari Bisnis



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 04 Oktober 2023

Kejagung Mulai Usut Penyelewengan Dana Pensiun BUMN

Dari total 48 dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah, sebanyak 34 dapen atau 70 persen di antaranya dalam kondisi sakit alias tidak dikelola dengan benar

Context.id, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut dari total 48 dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah, sebanyak 34 dapen atau 70 persen di antaranya dalam kondisi sakit.

Hal itu dikatakan Menteri Erick yang ditemani Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh saat menyerahkan laporan empat dapen perusahaan BUMN yang bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).  

Hasil audit empat dapen yang akan dilanjutkan pemeriksaan oleh Kejagung adalah PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, dan ID Food.

Erick menyebut, empat dapen tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp300 miliar. Namun kerugian tersebut baru hanya sementara dan akan berpotensi lebih besar lagi karena proses auditnya baru berjalan 10 persen alias masih terus berjalan. 

"Belum menyeluruh (nanti akan dibuka) oleh BPKP dan kejaksaan. Artinya bisa lebih besar lagi," ujarnya saat konferensi pers di gedung Kejagung Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Erick merasa kecewa dan bersedih karena pegawai BUMN yang sudah bekerja puluhan tahun dirampok oleh oknum-oknum tertentu, yang bahkan disebutnya sebagai orang biadab karena mengambil hak orang lain. 

Erick menambahkan, dalam bersih-bersih dapen BUMN harus dilakukan hati-hati karena dalam prosesnya bukan untuk memenjarakan orang, tetapi untuk membenahi agar hak karyawan BUMN di masa tua dapat terjamin.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan akan terus mendukung langkah bersih-bersih BUMN yang sedang dilakukan Menteri Erick. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi. 

"Seperti yang disampaikan Bapak Menteri sudah Rp300 M tapi itu baru perhitungan dugaan awal. Yang pasti jumlahnya kita tidak bisa menentukan karena akan berkembang terus, tapi yang pasti lebih dari Rp300 M," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan akan menghitung kembali dugaan kerugian negara bersama BPK. Ini merupakan pola sinergi BUMN, Kejagung, BPKP dan BPK untuk menjadikan BUMN good corporate. 

Sementara, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan dalam pemeriksaan empat perusahaan tersebut, dua di antaranya terindikasi melakukan korupsi atau kecurangan.

Dia menyebut, dalam pemeriksaan dapen BUMN, penilaian dilakukan berdasarkan akuntabilitas, tata kelola dana pensiun, dan mengindikasi area-area berisiko, serta merekomendasi perbaikan.

Pada kesempatan berbeda, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo membenarkan dari empat dapen perusahaan pelat merah yang telah dilaporkan ke Kejagung akan ditelusuri lebih jauh dapen BUMN mana yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan mana yang salah tata kelola investasi.

Tiko, begitu dia kerapa disapa, mengatakan ada indikasi penyimpangan dari sisi tata kelola investasi dan ada kerugian yang sedang diteliti, mana berunsur keteledoran dan mana yang unsurnya sengaja sehingga bisa mengarah pada pidana. 

"Kemarin kan yang kita pilih yang memang yield-nya rendah sekali, yang di bawah di bawah 4 persen yield-nya. Jadi memang yield-nya cuma 1-2 persen, jadi jauh di bawah rate deposito, kan nggak masuk akal. Itu yang 4 ini yang ini yang paling rendah yield-nya, dan memang jelas ada investasi-investasi yang merugikan, dan ada tata kelola yang dilanggar," jelasnya seperti dilansir dari Bisnis



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025