Pencemaran Udara Perlu Diiringi Penegakkan Hukum
Penyelesaian persoalan pencemaran udara perlu diiringi dengan penegakkan hukum
Context.id, JAKARTA – Penyelesaian persoalan pencemaran udara di Indonesia khususnya di Jabodetabek yang belakangan ini sangat parah kondisinya perlu diiringi dengan penegakkan hukum.
Ombudsman RI melaksanakan kajian cepat untuk saran perbaikan dalam penanggulangan permasalahan polusi udara.
Hasil dari pemeriksaan Ombudsman di lapangan dan pelaksanaan diskusi akan dirumuskan dalam laporan Assessment yang akan diserahkan kepada pemerintah pusat dan daerah.
Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam diskusi bertajuk "Indonesia Dalam Kepungan Polusi dan Bagaimana Solusinya?", Kamis (21/9/2023) di Jakarta.
Hery Susanto mengatakan, polusi udara selain terjadi di wilayah Jabodetabek berdasarkan laman Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Minggu (10/9/2023) pukul 06.00 WIB jiuga terjadi di beberapa wilayah.
Berdasarkan indeks itu terungkap ada 10 provinsi dengan kualitas udara terburuk yakni Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Lampung, Kalimantan Selatan, Banten, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kepulauan Riau.
“Data itu menunjukkan bahwa permasalahan polusi udara bukan hanya permasalahan di Jabodetabek. Karena beberapa penyebab termasuk karena kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kualitas udara memburuk. Oleh karena itu perlu penanganan yang komprehensif terkait dengan permasalahan polusi udara dengan mengidentifikasi secara tepat penyebabnya pada setiap wilayah," ujar Hery Susanto.
Ia menjelaskan, dengan mengetahui penyebab dari polusi udara tersebut, diharapkan ada solusi yang tepat dan berkelanjutan dengan penegakan hukum dalam penanganan permasalahan ini.
Pada prinsipnya mendapatkan udara yang bersih adalah hak seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga pemerintah dan semua pihak perlu mengupayakan adanya perbaikan kualitas udara dan meminimalisir polusi udara demi kesehatan masyarakat dan mendukung kelancaran pelayanan publik.
"Jangan sampai permasalahan ini berulang dan dibiarkan sehingga memiliki efek jangka panjang bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sehingga mengganggu seluruh pelayanan publik," tegasnya.
Terkait dengan polusi udara di wilayah Indonesia khususnya Jabodetabek, Ombudsman ingin memastikan bahwa pemerintah dan unsur-unsur terkait mengambil aksi dan langkah-langkah sistematik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. .
Ombudsman RI melalui Keasistenan Utama V telah melakukan tinjauan lapangan ke beberapa lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yaitu PLTU Suralaya, Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Marunda-Cilincing, PLTU Cikarang Babelan, dan Stockpile Batubara di KBN Tanjung Priok.
Pada kunjungan Ombudman RI ke lokasi PT KBN dan PT KCN Marunda, pada 30 Agustus 2023 yang lalu, untuk memastikan bahwa tidak ada operasional aktifitas batubara kedua perusahaan tersebut.
"Kami mendapat informasi bahwa kedua PT tersebut dihentikan operasionalnya sebab belum memenuhi dokumen lingkungan. Selain itu terdapat keluhan warga akibat pencemaran polusi udara di area Stockpile Batubara kedua PT tersebut," jelas Hery.
Sementara pada kunjungan ke pembangkit listrik, Hery menegaskan bahwa selain harus menggunakan teknologi yang ramah lingkungan, Ombudsman meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan yang berlanjut di seluruh pembangkit listrik yang beroperasi di Indonesia.
Ombudsman RI menyampaikan saran perbaikan kepada pemerintah dalam mengatasi polusi di antaranya di lini hulu pemerintah perlu melakukan penanganan alih teknologi yang ramah lingkungan dengan secara bertahap meninggalkan penerapan PLTU batubara ke energi baru terbarukan.
Implementasi Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang dengan menghijaukan kembali areal pasca tambang, serta memperluas ruang terbuka hijau (RTH) di perkotaan.
"Di lini tengah, pemerintah perlu terus melakukan uji emisi kendaraan, mengurangi BBM fosil termasuk pertalite yang rendah oktan dan polutif. Salah satunya implementasi transportasi massal dengan memperluas ekosistem kendaraan listrik," jelasnya.
Menurut Hery, penerapan kendaraan listrik masih lambat dan belum masif termasuk kendaraan dinas dan operasional instansi pemerintah pusat dan daerah melalui kendaraan listrik.
Sayangnya, di lini hilir belum ada solusi untuk pengolahan limbah baterai dari kendaraan listrik.
RELATED ARTICLES
Pencemaran Udara Perlu Diiringi Penegakkan Hukum
Penyelesaian persoalan pencemaran udara perlu diiringi dengan penegakkan hukum
Context.id, JAKARTA – Penyelesaian persoalan pencemaran udara di Indonesia khususnya di Jabodetabek yang belakangan ini sangat parah kondisinya perlu diiringi dengan penegakkan hukum.
Ombudsman RI melaksanakan kajian cepat untuk saran perbaikan dalam penanggulangan permasalahan polusi udara.
Hasil dari pemeriksaan Ombudsman di lapangan dan pelaksanaan diskusi akan dirumuskan dalam laporan Assessment yang akan diserahkan kepada pemerintah pusat dan daerah.
Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam diskusi bertajuk "Indonesia Dalam Kepungan Polusi dan Bagaimana Solusinya?", Kamis (21/9/2023) di Jakarta.
Hery Susanto mengatakan, polusi udara selain terjadi di wilayah Jabodetabek berdasarkan laman Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Minggu (10/9/2023) pukul 06.00 WIB jiuga terjadi di beberapa wilayah.
Berdasarkan indeks itu terungkap ada 10 provinsi dengan kualitas udara terburuk yakni Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Lampung, Kalimantan Selatan, Banten, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kepulauan Riau.
“Data itu menunjukkan bahwa permasalahan polusi udara bukan hanya permasalahan di Jabodetabek. Karena beberapa penyebab termasuk karena kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kualitas udara memburuk. Oleh karena itu perlu penanganan yang komprehensif terkait dengan permasalahan polusi udara dengan mengidentifikasi secara tepat penyebabnya pada setiap wilayah," ujar Hery Susanto.
Ia menjelaskan, dengan mengetahui penyebab dari polusi udara tersebut, diharapkan ada solusi yang tepat dan berkelanjutan dengan penegakan hukum dalam penanganan permasalahan ini.
Pada prinsipnya mendapatkan udara yang bersih adalah hak seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga pemerintah dan semua pihak perlu mengupayakan adanya perbaikan kualitas udara dan meminimalisir polusi udara demi kesehatan masyarakat dan mendukung kelancaran pelayanan publik.
"Jangan sampai permasalahan ini berulang dan dibiarkan sehingga memiliki efek jangka panjang bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sehingga mengganggu seluruh pelayanan publik," tegasnya.
Terkait dengan polusi udara di wilayah Indonesia khususnya Jabodetabek, Ombudsman ingin memastikan bahwa pemerintah dan unsur-unsur terkait mengambil aksi dan langkah-langkah sistematik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. .
Ombudsman RI melalui Keasistenan Utama V telah melakukan tinjauan lapangan ke beberapa lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yaitu PLTU Suralaya, Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Marunda-Cilincing, PLTU Cikarang Babelan, dan Stockpile Batubara di KBN Tanjung Priok.
Pada kunjungan Ombudman RI ke lokasi PT KBN dan PT KCN Marunda, pada 30 Agustus 2023 yang lalu, untuk memastikan bahwa tidak ada operasional aktifitas batubara kedua perusahaan tersebut.
"Kami mendapat informasi bahwa kedua PT tersebut dihentikan operasionalnya sebab belum memenuhi dokumen lingkungan. Selain itu terdapat keluhan warga akibat pencemaran polusi udara di area Stockpile Batubara kedua PT tersebut," jelas Hery.
Sementara pada kunjungan ke pembangkit listrik, Hery menegaskan bahwa selain harus menggunakan teknologi yang ramah lingkungan, Ombudsman meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan yang berlanjut di seluruh pembangkit listrik yang beroperasi di Indonesia.
Ombudsman RI menyampaikan saran perbaikan kepada pemerintah dalam mengatasi polusi di antaranya di lini hulu pemerintah perlu melakukan penanganan alih teknologi yang ramah lingkungan dengan secara bertahap meninggalkan penerapan PLTU batubara ke energi baru terbarukan.
Implementasi Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang dengan menghijaukan kembali areal pasca tambang, serta memperluas ruang terbuka hijau (RTH) di perkotaan.
"Di lini tengah, pemerintah perlu terus melakukan uji emisi kendaraan, mengurangi BBM fosil termasuk pertalite yang rendah oktan dan polutif. Salah satunya implementasi transportasi massal dengan memperluas ekosistem kendaraan listrik," jelasnya.
Menurut Hery, penerapan kendaraan listrik masih lambat dan belum masif termasuk kendaraan dinas dan operasional instansi pemerintah pusat dan daerah melalui kendaraan listrik.
Sayangnya, di lini hilir belum ada solusi untuk pengolahan limbah baterai dari kendaraan listrik.
POPULAR
RELATED ARTICLES