Stories - 01 September 2023

ORI Selidiki Maladministrasi Izin Impor Bawang Putih

Kementerian Perdagangan dinilai lalai dan lambat mengeluarkan izin impor Bawang Putih sehingga mengakibatkan minimnya stok barang pokok tersebut

Context.id, JAKARTA – Ombudsman RI (ORI) menemukan adanya potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih.

Temuan ini diperoleh menyusul adanya laporan dari masyarakat yang belum memperoleh SPI bawang putih, padahal sejak Februari 2023 sudah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan.

“Potensi maladministrasinya adalah pengabaian kewajiban hukum oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Karena hukumnya adalah berdasarkan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 batas waktunya 5 hari setelah dinyatakan lengkap persyaratan, maka seharusnya sudah diterbitkan perizinannya,” tegas anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, Jumat (1/9/2023).

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, apabila permohonan perizinan berusaha di bidang impor dinyatakan lengkap, maka Kemendag akan menerbitkan perizinan melalui sistem Inatrade yang diteruskan ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). 

Perizinan ini menggunakan tanda tangan elektronik dan mencantumkan kode QR serta diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5  hari kerja, terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan.

Selanjutnya pada Pasal 8 ayat 2, disebutkan apabila permohonan perizinan berusaha di bidang impor dinyatakan lengkap dan sesuai namun perizinan belum diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penerbitan perizinan berusaha di bidang impor secara otomatis melalui Sistem Inatrade yang diteruskan ke SINSW. 

Inatrade merupakan sistem pelayanan terpadu perdagangan pada Kemendag yang dilakukan secara online.

“Pelapor sudah dinyatakan lengkap persyaratannya sejak 28 Februari 2023 namun sampai saat ini belum keluar SPI-nya. Sehingga menuntut keadilan,” ujar Yeka.

Ombudsman RI telah melakukan pemanggilan pertama kepada Kemendag untuk dimintai keterangan pada Rabu (30/8/2023), namun tidak dihadiri oleh pihak terundang. Pemanggilan kedua yang dilakukan pada Jumat (1/9/2023), juga tidak dihadiri oleh Kemendag. Pemanggilan ketiga akan dilakukan pada Kamis (6/9/2023).

“Harapan kami pada pemanggilan ketiga nanti, Kemendag bisa hadir untuk memberikan keterangan,” kata Yeka.

Selanjutnya, tindak lanjut dari laporan masyarakat ini, Ombudsman RI akan menerbitkan Tindakan Korektif bagi pihak terlapor. 

“Tindakan Korektif mungkin salah satunya Ombudsman akan meminta agar tata kelola impor bawang putih ini tidak lagi diatur oleh pemerintah, jadi tidak perlu SPI. Diserahkan saja ke mekanisme pasar, dengan catatan kekuatan G To G-nya harus kuat di pemerintah,” ungkap Yeka.

Dia mengatakan kebutuhan nasional akan bawang putih per tahun mencapai 600.000 ton. Sementara petani Indonesia hanya bisa menghasilkan 35.000-50.000 bawang putih. Alhasil, untuk memenuhi kebutuhan bawang putih nasional, diperlukan impor.


Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024