Stories - 22 August 2023
MK Izinkan Kampanye di Lembaga Pendidikan
Mahkamah Konstitusi membolehkan peserta pemilu berkampanye di lembaga pendidikan selama tidak menggunakan atribut & dengan izin pihak sekolah/kampus

Context.id, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di sekolah dan kampus tanpa atribut dan dengan izin pihak sekolah/kampus ramai diperbincangkan oleh publik.
Kampanye di lembaga pendidikan dilihat berpotensi melibatkan para peserta didik atau civitas akademika untuk ikut berkontribusi menjadikan lembaga tersebut ajang sasaran kampanye yang menargetkan para pemilih perdana.
Berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilih pada pemilu 2024 didominasi oleh kelompok Generasi Z dan milenial, yakni sebanyak 56% dari total keseluruhan pemilih.
Bukan hanya itu, putusan itu dapat mengancam netralitas lembaga pendidikan yang selama ini cukup netral di tengah kontestasi politik serta akan mengganggu independensi para pendidik yang dikhawatirkan berimbas pada peserta didik.
Selain itu, putusan ini dikhawatirkan dijadikan alat politik uang oleh para petinggi pendidikan, baik itu kepala dinas ataupun kepala sekolah.
Seperti diketahui, melansir laman resmi MK, permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan oleh Handrey Mantiri dikabulkan sebagian.
Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/08/2023). Putusan yang diucapkan oleh ketua MK Anwar Usman dengan didampingi hakim konstitusi tersebut menjelaskan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu tentang larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan, Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, berbunyi: '[peserta pemilu dilarang] menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu'," bunyi putusan itu.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai MK ingin gagasan atau ide dari peserta pemilu itu didiskusikan di banyak tempat, termasuk di kampus.
Oleh karena itu, ia rasa keputusan untuk memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan sudah menjadi langkah tepat. Namun, menurutnya, kampanye itu seharusnya hanya dibatasi pada tingkat SMA/SMK dan perguruan tinggi saja serta diikuti dengan peraturan KPU yang jelas serta tegas.
“Kalau memang [partai] diundang oleh kampus, tidak boleh menggunakan atribut kampanye dan untuk kemudian kesetaraan agar semua peserta pemilu itu bisa didiskusikan idenya dan diundang semua, itu bisa saja,” ungkapnya
Penulis : Context.id
Editor : Wahyu Arifin
MORE STORIES

Kejagung Dalami Korupsi Dana Sawit di BPDPKS
Kerugian negara dalam dugaan korupsi di BPDPKS ini karena ada korporasi yang mendapatkan dana pengembangan biodiesel tapi hasilnya tidak sesuai
Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Kementerian BUMN Gandeng Kejagung Awasi Dana Pensiun
Amburadulnya pengelolaan dana pensiun badan usaha milik negara (Dapen BUMN) yang dapat mengakibatkan kerugian besar menjadi perhatian pemerintah
Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Harga Masih Tinggi, Ombudsman: HET Beras Sebaiknya Dihapus
Harga eceran tertinggi (HET) beras dinilai tidak efektif menjaga stabilisasi harga beras yang masih tetap melonjak di pasaran
Noviarizal Fernandez | 19-09-2023

Benarkah Tiap WNI Menanggung Utang Rp28 Juta?
Besarnya utang negara yang dimiliki Indonesia bukan berarti setiap penduduk akan menanggung utang sebesar Rp28 juta.
Noviarizal Fernandez | 19-09-2023
A modern exploration of business, societies, and ideas.
Powered by Bisnis Indonesia.
Copyright © 2023 - Context
Copyright © 2023 - Context