Hak Cipta AI Milik Siapa?
Kehadiran kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) membawa perubahan di berbagai bidang termasuk pada dunia kreatif.
Context.id, JAKARTA - Kehadiran kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) membawa perubahan di berbagai bidang termasuk pada dunia kreatif.
Teknologi ini tidak hanya mampu membuat karya yang terpinspirasi dari karya sebelumnya tetapi juga mampu membuat karya baru yang sedikit banyak mendapatkan inspirasi dari karya yang pernah ada mengingat cara kerja AI adalah mengamati, meniru lalu kemudian memodifikasi.
Menariknya, beberapa karya AI sudah pernah dihargai dengan nominal yang tinggi yakni mencapai Rp4,5 miliar. Angka yang fantastis bukan?
Hal ini kemudian melahirkan persoalan bahwa siapa pemilik hak cipta dari karya-karya AI itu? Kepemilikan hak ini penting sehubungan dengan originalitas sebuah karya.
Indonesia sepatutnya menengok ke negara-negara yang sudah memiliki peraturan mengenai originalitas sebuah karya AI. Negara-negara tersebut adalah Inggris, Selandia Baru, Hong Kong, Irlandia dan Afrika Selatan.
Di inggris, kepemilikan hak cipta karya kreatif AI dapat diberikan kepada mesin dengan syarat karya tersebut murni hasil karya komputer tanpa bantuan manusia sedikit pun. Tapi jika AI digunakan untuk membantu karya manusia, maka orang tersebutlah pemilik hak ciptanya.
RELATED ARTICLES
Hak Cipta AI Milik Siapa?
Kehadiran kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) membawa perubahan di berbagai bidang termasuk pada dunia kreatif.
Context.id, JAKARTA - Kehadiran kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) membawa perubahan di berbagai bidang termasuk pada dunia kreatif.
Teknologi ini tidak hanya mampu membuat karya yang terpinspirasi dari karya sebelumnya tetapi juga mampu membuat karya baru yang sedikit banyak mendapatkan inspirasi dari karya yang pernah ada mengingat cara kerja AI adalah mengamati, meniru lalu kemudian memodifikasi.
Menariknya, beberapa karya AI sudah pernah dihargai dengan nominal yang tinggi yakni mencapai Rp4,5 miliar. Angka yang fantastis bukan?
Hal ini kemudian melahirkan persoalan bahwa siapa pemilik hak cipta dari karya-karya AI itu? Kepemilikan hak ini penting sehubungan dengan originalitas sebuah karya.
Indonesia sepatutnya menengok ke negara-negara yang sudah memiliki peraturan mengenai originalitas sebuah karya AI. Negara-negara tersebut adalah Inggris, Selandia Baru, Hong Kong, Irlandia dan Afrika Selatan.
Di inggris, kepemilikan hak cipta karya kreatif AI dapat diberikan kepada mesin dengan syarat karya tersebut murni hasil karya komputer tanpa bantuan manusia sedikit pun. Tapi jika AI digunakan untuk membantu karya manusia, maka orang tersebutlah pemilik hak ciptanya.
POPULAR
RELATED ARTICLES