Share

Home Stories

Stories 07 Agustus 2023

Hak Cipta AI Milik Siapa?

Kehadiran kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) membawa perubahan di berbagai bidang termasuk pada dunia kreatif.

Context.id, JAKARTA - Kehadiran kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) membawa perubahan di berbagai bidang termasuk pada dunia kreatif.

Teknologi ini tidak hanya mampu membuat karya yang terpinspirasi dari karya sebelumnya tetapi juga mampu membuat karya baru yang sedikit banyak mendapatkan inspirasi dari karya yang pernah ada mengingat cara kerja AI adalah mengamati, meniru lalu kemudian memodifikasi.

Menariknya, beberapa karya AI sudah pernah dihargai dengan nominal yang tinggi yakni mencapai Rp4,5 miliar. Angka yang fantastis bukan?

Hal ini kemudian melahirkan persoalan bahwa siapa pemilik hak cipta dari karya-karya AI itu? Kepemilikan hak ini penting sehubungan dengan originalitas sebuah karya.

Indonesia sepatutnya menengok ke negara-negara yang sudah memiliki peraturan mengenai originalitas sebuah karya AI. Negara-negara tersebut adalah Inggris, Selandia Baru, Hong Kong, Irlandia dan Afrika Selatan.

Di inggris, kepemilikan hak cipta karya kreatif AI dapat diberikan kepada mesin dengan syarat karya tersebut murni hasil karya komputer tanpa bantuan manusia sedikit pun. Tapi jika AI digunakan untuk membantu karya manusia, maka orang tersebutlah pemilik hak ciptanya.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 07 Agustus 2023

Hak Cipta AI Milik Siapa?

Kehadiran kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) membawa perubahan di berbagai bidang termasuk pada dunia kreatif.

Context.id, JAKARTA - Kehadiran kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) membawa perubahan di berbagai bidang termasuk pada dunia kreatif.

Teknologi ini tidak hanya mampu membuat karya yang terpinspirasi dari karya sebelumnya tetapi juga mampu membuat karya baru yang sedikit banyak mendapatkan inspirasi dari karya yang pernah ada mengingat cara kerja AI adalah mengamati, meniru lalu kemudian memodifikasi.

Menariknya, beberapa karya AI sudah pernah dihargai dengan nominal yang tinggi yakni mencapai Rp4,5 miliar. Angka yang fantastis bukan?

Hal ini kemudian melahirkan persoalan bahwa siapa pemilik hak cipta dari karya-karya AI itu? Kepemilikan hak ini penting sehubungan dengan originalitas sebuah karya.

Indonesia sepatutnya menengok ke negara-negara yang sudah memiliki peraturan mengenai originalitas sebuah karya AI. Negara-negara tersebut adalah Inggris, Selandia Baru, Hong Kong, Irlandia dan Afrika Selatan.

Di inggris, kepemilikan hak cipta karya kreatif AI dapat diberikan kepada mesin dengan syarat karya tersebut murni hasil karya komputer tanpa bantuan manusia sedikit pun. Tapi jika AI digunakan untuk membantu karya manusia, maka orang tersebutlah pemilik hak ciptanya.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Ada Tuntutan Bubarkan DPR, Secara Hukum Indonesia Bisa?

Tuntutan pembubaran DPR menggaung saat aksi demonstrasi 25 Agustus 2025. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut hal itu secara hukum tid ...

Renita Sukma . 14 September 2025

Fakta Unik, Gelombang Panas Bisa Bikin Kita Cepat Menua

Sebelumnya gelombang panas diketahui dapat meningkatkan risiko kematian dini akibat serangan panas, iskemia dan masalah kesehatan lainnya

Jessica Gabriela Soehandoko . 12 September 2025

PBB Sebut Waktu Pencegahan Eskalasi Kelaparan di Gaza Terbatas

PBB menyoroti fenomena kelaparan di Gaza dan menyebut sempitnya peluang untuk mencegah kelaparan menyebar di kota ini.

Renita Sukma . 08 September 2025

Pengibaran Bendera Inggris di Sepanjang Jalan dan Sentimen Anti Imigran

Berkibarnya bendera bendera St. George s Cross dan bendera Union Jack bertebaran di seluruh wilayah Inggris menimbulkan kekhawatiran atas meluasny ...

Renita Sukma . 27 August 2025