Share

Home Stories

Stories 07 Agustus 2023

Hak Cipta AI Milik Siapa?

Kehadiran kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) membawa perubahan di berbagai bidang termasuk pada dunia kreatif.

Context.id, JAKARTA - Kehadiran kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) membawa perubahan di berbagai bidang termasuk pada dunia kreatif.

Teknologi ini tidak hanya mampu membuat karya yang terpinspirasi dari karya sebelumnya tetapi juga mampu membuat karya baru yang sedikit banyak mendapatkan inspirasi dari karya yang pernah ada mengingat cara kerja AI adalah mengamati, meniru lalu kemudian memodifikasi.

Menariknya, beberapa karya AI sudah pernah dihargai dengan nominal yang tinggi yakni mencapai Rp4,5 miliar. Angka yang fantastis bukan?

Hal ini kemudian melahirkan persoalan bahwa siapa pemilik hak cipta dari karya-karya AI itu? Kepemilikan hak ini penting sehubungan dengan originalitas sebuah karya.

Indonesia sepatutnya menengok ke negara-negara yang sudah memiliki peraturan mengenai originalitas sebuah karya AI. Negara-negara tersebut adalah Inggris, Selandia Baru, Hong Kong, Irlandia dan Afrika Selatan.

Di inggris, kepemilikan hak cipta karya kreatif AI dapat diberikan kepada mesin dengan syarat karya tersebut murni hasil karya komputer tanpa bantuan manusia sedikit pun. Tapi jika AI digunakan untuk membantu karya manusia, maka orang tersebutlah pemilik hak ciptanya.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 07 Agustus 2023

Hak Cipta AI Milik Siapa?

Kehadiran kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) membawa perubahan di berbagai bidang termasuk pada dunia kreatif.

Context.id, JAKARTA - Kehadiran kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) membawa perubahan di berbagai bidang termasuk pada dunia kreatif.

Teknologi ini tidak hanya mampu membuat karya yang terpinspirasi dari karya sebelumnya tetapi juga mampu membuat karya baru yang sedikit banyak mendapatkan inspirasi dari karya yang pernah ada mengingat cara kerja AI adalah mengamati, meniru lalu kemudian memodifikasi.

Menariknya, beberapa karya AI sudah pernah dihargai dengan nominal yang tinggi yakni mencapai Rp4,5 miliar. Angka yang fantastis bukan?

Hal ini kemudian melahirkan persoalan bahwa siapa pemilik hak cipta dari karya-karya AI itu? Kepemilikan hak ini penting sehubungan dengan originalitas sebuah karya.

Indonesia sepatutnya menengok ke negara-negara yang sudah memiliki peraturan mengenai originalitas sebuah karya AI. Negara-negara tersebut adalah Inggris, Selandia Baru, Hong Kong, Irlandia dan Afrika Selatan.

Di inggris, kepemilikan hak cipta karya kreatif AI dapat diberikan kepada mesin dengan syarat karya tersebut murni hasil karya komputer tanpa bantuan manusia sedikit pun. Tapi jika AI digunakan untuk membantu karya manusia, maka orang tersebutlah pemilik hak ciptanya.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025

China Terus Mencoba Menyaingi Teknologi Cip AS

China terus memperkuat industri cipnya untuk menghadapi tekanan dari Amerika Serikat yang memboikot pengiriman cip ke Negeri Tirai Bambu itu

Renita Sukma . 06 October 2025

Sushila Karki, Perdana Menteri Perempuan Pertama di Nepal

Setelah meredanya gelombang protes di Nepal, Sushila Karki ditunjuk sebagai Perdana Menteri Sementara dan disebut menandakan tumbuhnya kepercayaan ...

Renita Sukma . 16 September 2025

Komisi PBB Klaim Israel Lakukan Genosida di Gaza

Komisi PBB melaporkan Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza dan mendorong masyarakat internasional untuk menghukum piha ...

Renita Sukma . 16 September 2025