Share

Home Stories

Stories 07 Agustus 2023

Hak Cipta AI Milik Siapa?

Kehadiran kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) membawa perubahan di berbagai bidang termasuk pada dunia kreatif.

Context.id, JAKARTA - Kehadiran kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) membawa perubahan di berbagai bidang termasuk pada dunia kreatif.

Teknologi ini tidak hanya mampu membuat karya yang terpinspirasi dari karya sebelumnya tetapi juga mampu membuat karya baru yang sedikit banyak mendapatkan inspirasi dari karya yang pernah ada mengingat cara kerja AI adalah mengamati, meniru lalu kemudian memodifikasi.

Menariknya, beberapa karya AI sudah pernah dihargai dengan nominal yang tinggi yakni mencapai Rp4,5 miliar. Angka yang fantastis bukan?

Hal ini kemudian melahirkan persoalan bahwa siapa pemilik hak cipta dari karya-karya AI itu? Kepemilikan hak ini penting sehubungan dengan originalitas sebuah karya.

Indonesia sepatutnya menengok ke negara-negara yang sudah memiliki peraturan mengenai originalitas sebuah karya AI. Negara-negara tersebut adalah Inggris, Selandia Baru, Hong Kong, Irlandia dan Afrika Selatan.

Di inggris, kepemilikan hak cipta karya kreatif AI dapat diberikan kepada mesin dengan syarat karya tersebut murni hasil karya komputer tanpa bantuan manusia sedikit pun. Tapi jika AI digunakan untuk membantu karya manusia, maka orang tersebutlah pemilik hak ciptanya.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 07 Agustus 2023

Hak Cipta AI Milik Siapa?

Kehadiran kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) membawa perubahan di berbagai bidang termasuk pada dunia kreatif.

Context.id, JAKARTA - Kehadiran kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) membawa perubahan di berbagai bidang termasuk pada dunia kreatif.

Teknologi ini tidak hanya mampu membuat karya yang terpinspirasi dari karya sebelumnya tetapi juga mampu membuat karya baru yang sedikit banyak mendapatkan inspirasi dari karya yang pernah ada mengingat cara kerja AI adalah mengamati, meniru lalu kemudian memodifikasi.

Menariknya, beberapa karya AI sudah pernah dihargai dengan nominal yang tinggi yakni mencapai Rp4,5 miliar. Angka yang fantastis bukan?

Hal ini kemudian melahirkan persoalan bahwa siapa pemilik hak cipta dari karya-karya AI itu? Kepemilikan hak ini penting sehubungan dengan originalitas sebuah karya.

Indonesia sepatutnya menengok ke negara-negara yang sudah memiliki peraturan mengenai originalitas sebuah karya AI. Negara-negara tersebut adalah Inggris, Selandia Baru, Hong Kong, Irlandia dan Afrika Selatan.

Di inggris, kepemilikan hak cipta karya kreatif AI dapat diberikan kepada mesin dengan syarat karya tersebut murni hasil karya komputer tanpa bantuan manusia sedikit pun. Tapi jika AI digunakan untuk membantu karya manusia, maka orang tersebutlah pemilik hak ciptanya.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Negosiasi RI-AS Mandek Tapi Vietnam Berhasil, Kok Bisa?

Menilai paket negosiasi yang ditawarkan Vietnam kepada AS secara signifikan mengurangi defisit neraca perdagangan AS

Renita Sukma . 11 July 2025

Ditekan Tarif Trump, Indonesia Bisa Perluas Pasar Tekstil ke Eropa

Di tengah tekanan tarif Trump 32%, Indonesia memiliki peluang untuk memperluas pasar ke Uni Eropa

Renita Sukma . 11 July 2025

Tarif Jadi Senjata Trump Jegal China di Panggung Global

Kebijakan ekonomi Presiden AS Donald Trump bertujuan untuk menghambat China dalam rantai pasok global

Renita Sukma . 11 July 2025

Ancaman Tarif Trump untuk 14 Negara, Indonesia Kena!

Negara-negara ini akan menghadapi tarif baru jika gagal mencapai kesepakatan dagang dengan AS sebelum batas waktu yang ditentukan

Noviarizal Fernandez . 10 July 2025