Timbul Tenggelam Redenominasi Rupiah
Angka pada nominal rupiah dinilai terlalu banyak sehingga perlu disederhanakan atau redenominasi.
Context.id, JAKARTA - Angka pada nominal rupiah dinilai terlalu banyak sehingga perlu disederhanakan atau redenominasi. Sebenarnya kebijakan ini sudah direncanakan sejak kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011 silam dan Gubernur Bank Indonesia (BI) dijabat oleh Darmin Nasution.
Tapi rencana itu tetap menjadi rencana karena sampai mereka mengakhiri masa jabatan, tidak pernah terealisasi. Adapun penyebab tertundanya pelaksanaan redenominasi rupiah karena saat itu perekonomian sedang tidak baik-baik saja sehingga pemerintah gamang menerapkan kebijakan tersebut.
Sejak saat itulah isu ini menjadi seperti kapal selam. Kadang muncul, kadang tenggelam. Lihat saja pada 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur BI Agus Martowardojo membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun lagi-lagi wacana itu tetaplah menjadi wacana karena Sri Mulyani mengatakan pihaknya menunda membahas isu tersebut dan memilih untuk lebih fokus menyusun APBN 2018.
Padahal ketika itu Gubernur BI mengatakan momen tersebut sangat tepat untuk melakukan redenominasi namun dia legawa menerima penundaan tersebut. Tiga tahun berselang, pada 2020, RUU ini dianggap kebutuhan yang mendesak sehingga masuk program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah 2020-2024.
Isu tersebut kemudian menyembul lagi pada akhir-akhir ini ketika Gubernur BI saat ini Perry Warjiyo mengatakan bahwa lembaga tersebut sudah menyiapkan desain dan berbagai tahapan redenominasi rupiah.
RELATED ARTICLES
Timbul Tenggelam Redenominasi Rupiah
Angka pada nominal rupiah dinilai terlalu banyak sehingga perlu disederhanakan atau redenominasi.
Context.id, JAKARTA - Angka pada nominal rupiah dinilai terlalu banyak sehingga perlu disederhanakan atau redenominasi. Sebenarnya kebijakan ini sudah direncanakan sejak kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011 silam dan Gubernur Bank Indonesia (BI) dijabat oleh Darmin Nasution.
Tapi rencana itu tetap menjadi rencana karena sampai mereka mengakhiri masa jabatan, tidak pernah terealisasi. Adapun penyebab tertundanya pelaksanaan redenominasi rupiah karena saat itu perekonomian sedang tidak baik-baik saja sehingga pemerintah gamang menerapkan kebijakan tersebut.
Sejak saat itulah isu ini menjadi seperti kapal selam. Kadang muncul, kadang tenggelam. Lihat saja pada 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur BI Agus Martowardojo membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun lagi-lagi wacana itu tetaplah menjadi wacana karena Sri Mulyani mengatakan pihaknya menunda membahas isu tersebut dan memilih untuk lebih fokus menyusun APBN 2018.
Padahal ketika itu Gubernur BI mengatakan momen tersebut sangat tepat untuk melakukan redenominasi namun dia legawa menerima penundaan tersebut. Tiga tahun berselang, pada 2020, RUU ini dianggap kebutuhan yang mendesak sehingga masuk program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah 2020-2024.
Isu tersebut kemudian menyembul lagi pada akhir-akhir ini ketika Gubernur BI saat ini Perry Warjiyo mengatakan bahwa lembaga tersebut sudah menyiapkan desain dan berbagai tahapan redenominasi rupiah.
POPULAR
RELATED ARTICLES