Share

Home Unfold

Unfold 04 Agustus 2023

Kapan Pemerintah Membayar Utang Minyak Goreng?

Pemerintah belum membayar utang subsidi minyak goreng kepada para pelaku usaha. Kira-kira kapan dibayar ya bos?

Context.id, JAKARTA - Pemerintah belum membayar utang subsidi minyak goreng kepada para pelaku usaha. Karena tidak kunjung dibayar, Asosiasi Peritel Indonesia pernah mengancam bakal menghentikan penjualan minyak goreng di supermarket jika utang tersebut tidak kunjung dibayar oleh pemerintah.

Bukannya membayar, pemerintah justru mengganti regulasi dari semula subsidi minyak goreng berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.2/2022 menjadi penetapan harga eceran tertinggi dari produsen minyak goreng, sesuai Permendag 6/2022.

Perubahan aturan di era jabatan Mendag Muhammad Luthfie ini mengundang kekecewaan di kalangan pengusaha karena dengan adanya perubahan ketentuan tersebut, piutang pelaku usaha kepada Pemerintah sebesar Rp344 miliar seakan hangus begitu saja.

Setelah perombakan kabinet, Zulkifli Hasan selaku Mendag yang baru gamang mengenai persoalan utang minyak goreng tersebut. Dia takut menyalahi aspek good governance, karena kebijakan itu ada di menteri sebelumnya. 

Dia kemudian meminta pendapat Kejaksaan Agung dan siap membayar jika korps Adhyaksa tersebut berpendapat pemerintah harus melakukan pembayaran.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Unfold 04 Agustus 2023

Kapan Pemerintah Membayar Utang Minyak Goreng?

Pemerintah belum membayar utang subsidi minyak goreng kepada para pelaku usaha. Kira-kira kapan dibayar ya bos?

Context.id, JAKARTA - Pemerintah belum membayar utang subsidi minyak goreng kepada para pelaku usaha. Karena tidak kunjung dibayar, Asosiasi Peritel Indonesia pernah mengancam bakal menghentikan penjualan minyak goreng di supermarket jika utang tersebut tidak kunjung dibayar oleh pemerintah.

Bukannya membayar, pemerintah justru mengganti regulasi dari semula subsidi minyak goreng berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.2/2022 menjadi penetapan harga eceran tertinggi dari produsen minyak goreng, sesuai Permendag 6/2022.

Perubahan aturan di era jabatan Mendag Muhammad Luthfie ini mengundang kekecewaan di kalangan pengusaha karena dengan adanya perubahan ketentuan tersebut, piutang pelaku usaha kepada Pemerintah sebesar Rp344 miliar seakan hangus begitu saja.

Setelah perombakan kabinet, Zulkifli Hasan selaku Mendag yang baru gamang mengenai persoalan utang minyak goreng tersebut. Dia takut menyalahi aspek good governance, karena kebijakan itu ada di menteri sebelumnya. 

Dia kemudian meminta pendapat Kejaksaan Agung dan siap membayar jika korps Adhyaksa tersebut berpendapat pemerintah harus melakukan pembayaran.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Raja Ampat, Antara Surga dan Sekop Tambang

Raja Ampat, surga keanekaragaman hayati dunia, terancam menjadi kawasan industri tambang nikel yang seringkali menyisakan kerusakan ekologis.

Renita Sukma . 18 June 2025

Pekerja Indonesia Numpuk di Jepang, Sinyal Bagus atau Buruk?

Tingginya minat terhadap pekerja asing seperti dari Indonesia berkaitan erat dengan krisis demografi yang dialami Jepang

Renita Sukma . 13 June 2025

Mengapa Sejarah Indonesia Perlu Direvisi?

Dari mitos penjajahan 350 tahun hingga pertarungan narasi masa depan

Naufal Jauhar Nazhif . 05 June 2025

Dampak Tersembunyi Militer, Menghancurkan Sekaligus Mencemari Bumi

Sedikit yang tahu setiap ledakan bom, pelatihan militer dan bahkan keberadaan pangkalan militer menghasilkan emisi gas rumah kaca yang besar.

Naufal Jauhar Nazhif . 03 June 2025