Stories - 20 July 2023
MA Larang Perkawinan Beda Agama, Ini Ketentuannya
Larangan perkawinan beda agama ini membuat warga wajib melakukan sesuai dengan agamanya masing-masing.
Context.id, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) resmi melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama. Larangan perkawinan beda agama ini membuat warga wajib melakukan sesuai dengan agamanya masing-masing.
Keputusan ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pentunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antarumat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
“Untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umar yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan,” tulis MA yang dikutip Context.id, Kamis (20/7/2023).
Dua ketentuan yang diatur dalam SE MA itu ialah pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai dengan Pasal 2 ayar 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kedua, pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Di sisi lain, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis mengatakan bahwa surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang dikeluarkan merupakan bentuk penghormatan terhadap ajaran agama-agama yang ada di Indonesia.
“Surat edaran MA tentang tidak sahnya nikah beda agama dan pelarangan pencatatan nikah yang tidak sah adalah bagian dari penghormatan dan toleransi kepada ajaran agama-agama,” katanya seperti dilansir Bisnis.com.
Kiai Cholil menyampaikan MUI terus berupaya menghalau dan memerangi adanya praktik dan usaha pelegalan terhadap pernikahan beda agama belakangan ini.
Hal ini mengingat adanya pengadilan yang sudah secara terbuka mengabulkan pernikahan beda agama, legalisasi oleh penghulu ilegal, dan gugatan konstitusional sekolompok warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Oleh karena itu (kita bisa) menegakkan agama dalam rangka menjaga entitas masing-masing, di saat bersamaan agama bisa menjadi sarana dan landasan menjaga keragaman,” katanya.
Penulis : Thomas Mola
Editor : Thomas Mola
MORE STORIES
Diawali dari Karya Seni, Robot akan Bisa Bikin Apa Lagi?
Teknologi robot mencatat sejarah dengan keberhasilan membuat lukisan yang bahkan dijual di rumah lelang bergengsi. Tanda robot semakin humanis?
Context.id | 17-10-2024
Posisi Pusat Keuangan Global Swiss Diincar Hong Kong dan Singapura
Jaminan keamanan dan kerahasiaan perbankan Swiss mulai diragukan. Hong Kong dan Singapura ingin merebut posisi pusat keuangan global dari Swiss
Context.id | 17-10-2024
Kolaborasi Prada dan Axiom Space untuk Pakaian Astronaut di Bulan
Prada, jenama fesyen dunia ikut berkontribusi dalam membuat pakaian astronaut yang tahan cuaca ekstrem untuk misi di bulan
Context.id | 17-10-2024
Ekspresi Diri di Setiap Gigitan: Gen Z dan Fenomena Camilan Sehat Mahal
Gen Z mengekspresikan diri dan status sosial melalui camilan sehat yang mahal
Context.id | 17-10-2024
A modern exploration of business, societies, and ideas.
Powered by Bisnis Indonesia.
Copyright © 2024 - Context
Copyright © 2024 - Context