Stories - 20 July 2023
MA Larang Perkawinan Beda Agama, Ini Ketentuannya
Larangan perkawinan beda agama ini membuat warga wajib melakukan sesuai dengan agamanya masing-masing.

Context.id, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) resmi melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama. Larangan perkawinan beda agama ini membuat warga wajib melakukan sesuai dengan agamanya masing-masing.
Keputusan ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pentunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antarumat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
“Untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umar yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan,” tulis MA yang dikutip Context.id, Kamis (20/7/2023).
Dua ketentuan yang diatur dalam SE MA itu ialah pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai dengan Pasal 2 ayar 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kedua, pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Di sisi lain, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis mengatakan bahwa surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang dikeluarkan merupakan bentuk penghormatan terhadap ajaran agama-agama yang ada di Indonesia.
“Surat edaran MA tentang tidak sahnya nikah beda agama dan pelarangan pencatatan nikah yang tidak sah adalah bagian dari penghormatan dan toleransi kepada ajaran agama-agama,” katanya seperti dilansir Bisnis.com.
Kiai Cholil menyampaikan MUI terus berupaya menghalau dan memerangi adanya praktik dan usaha pelegalan terhadap pernikahan beda agama belakangan ini.
Hal ini mengingat adanya pengadilan yang sudah secara terbuka mengabulkan pernikahan beda agama, legalisasi oleh penghulu ilegal, dan gugatan konstitusional sekolompok warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Oleh karena itu (kita bisa) menegakkan agama dalam rangka menjaga entitas masing-masing, di saat bersamaan agama bisa menjadi sarana dan landasan menjaga keragaman,” katanya.
Penulis : Thomas Mola
Editor : Thomas Mola
MORE STORIES

Kementerian BUMN Gandeng Kejagung Awasi Dana Pensiun
Amburadulnya pengelolaan dana pensiun badan usaha milik negara (Dapen BUMN) yang dapat mengakibatkan kerugian besar menjadi perhatian pemerintah
Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Harga Masih Tinggi, Ombudsman: HET Beras Sebaiknya Dihapus
Harga eceran tertinggi (HET) beras dinilai tidak efektif menjaga stabilisasi harga beras yang masih tetap melonjak di pasaran
Noviarizal Fernandez | 19-09-2023

Benarkah Tiap WNI Menanggung Utang Rp28 Juta?
Besarnya utang negara yang dimiliki Indonesia bukan berarti setiap penduduk akan menanggung utang sebesar Rp28 juta.
Noviarizal Fernandez | 19-09-2023

Badan Usaha Baru Jadi Fokus Revisi UU Migas
Pemerintah dan Komisi VII DPR terus merampungkan Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Salah satu poin krusialnya soal badan usaha ...
Noviarizal Fernandez | 19-09-2023
A modern exploration of business, societies, and ideas.
Powered by Bisnis Indonesia.
Copyright © 2023 - Context
Copyright © 2023 - Context