Stories - 10 July 2023

Bantu KPK Cegah Korupsi, Yuk Sukseskan SPI 2023

Survei Penilaian Integritas (SPI) kembali digelar KPK untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan.


Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta - JIBI

Context.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk periode 2023.

Survei ini bertujuan untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan yang dilakukan oleh setiap kementerian serta lembaga pemerintahan. Hasil pemetaan nantinya akan dijadikan dasar untuk menyusun rekomendasi peningkatan upaya pencegahan korupsi melalui rencana aksi sesuai karakteristik masing-masing organisasi. 

Survei yang dilaksanakan di 640 kementerian, lembaga serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia ini menggabungkan data primer yang diperoleh melalui survei kepada pegawai, pengguna layanan, hingga  para ahli. Selanjutnya data menjadi penyusun indeks integritas yang disesuaikan dengan faktor koreksi.

Adapun terkait sampel, SPI dilakukan terhadap pegawai, pengguna layanan, serta para ahli pada setiap organisasi yang menjadi peserta survei. Dalam penentuan sampling secara acak, margin of error ditentukan dengan target 5%  dan tidak lebih dari 10% sesuai dengan jumlah populasi di masing-masing organisasi.

Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan, mengajak masyarakat pengguna jasa/layanan untuk aktif berperan dalam pencegahan korupsi dengan melapor dan mengisi SPI.

“KPK meyakini bahwa semakin banyak orang yang merespons, semakin baik data yang diperoleh dan akan lebih tepat pengambilan kebijakan untuk sistem anti korupsi,” ujarnya, Senin (10/7/2023).

Pahala menjelaskan, pada dasarnya skor SPI bukanlah ukuran utama yang ingin dicapai. SPI diharapkan mampu memberikan gambaran yang dapat merefleksikan kondisi pencegahan korupsi. 

Dengan mengetahui di mana kekurangan dan kelemahan sistem, maka KPK dapat memberikan rekomendasi perbaikan yang relevan. Namun, hal ini hanya dapat tercapai jika masyarakat pengguna layanan pemerintah/lembaga berpartisipasi secara penuh, termasuk melalui peran media dalam menyebarkan informasi.

Menurutnya, survei ini lebih baik daripada sekadar survei nilai semata karena data yang diperoleh melibatkan dua sisi, yaitu eksternal dan internal. Dengan demikian, hasil survei ini dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai keadaan yang sebenarnya.

Selain itu, survei ini juga bukanlah sekadar persepsi semata, melainkan berdasarkan pengalaman nyata selama tiga tahun terakhir. Artinya, masyarakat pengguna jasa/layanan publik akan menjadi sampling responden survei.

Dia mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak masyarakat pengguna layanan yang belum berpartisipasi dalam survei ini. Ia berpendapat bahwa salah satu masalah yang mungkin menjadi hambatan adalah kekhawatiran akan kerahasiaan data.

“Meskipun survei ini bersifat sukarela, KPK bertanggung jawab untuk menjamin kerahasiaan data yang diberikan oleh responden. KPK pun menyadari ada beberapa kementerian yang mengumpulkan responden dan memanipulasi data survei untuk mendapatkan skor yang tinggi,” papar dia.

Menurutnya, tujuan dari survei ini adalah untuk mengukur keberhasilan pencegahan korupsi, bukan hanya untuk KPK, tetapi juga untuk semua lembaga terkait. Survei ini juga dapat mengidentifikasi di mana terdapat kekurangan dan masih ada aspek mana yang perlu ditingkatkan.

Dia pun memberikan gambaran pada 2021-2022, terjadi penurunan dalam hasil survei dengan hampir semua elemen yang diukur mengalami penurunan.

“Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan, namun setidaknya dengan adanya alat ukur yang tersedia, KPK dapat melihat gambaran yang lebih jelas mengenai kekurangan tersebut sehingga dapat dilakukan perbaikan,” ucapnya.

Sejatinya, Pahala memaparkan, sejak 2006 KPK telah melakukan survei berskala nasional dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Seiring dengan kebutuhan yang semakin kompleks, pada 2020 KPK memutuskan untuk melakukan survei secara menyeluruh di seluruh lembaga pemerintah yang menggunakan dana negara.

Upaya ini berangkat dari realitas bahwa pencegahan korupsi memiliki tingkat fleksibilitas yang tinggi. KPK ingin mengetahui sejauh mana keberhasilan upaya pencegahan ini.

“Melalui revitalisasi instrumen yang diperkenalkan sejak tahun 2006, KPK terus melakukan perbaikan hingga saat ini dengan menerapkan metode survei secara online.”

Mulai tahun ini, KPK memperkenalkan lima skor dalam survei. Skor baru ini diharapkan dapat merefleksikan kondisi yang ada dengan lebih tajam sesuai dengan risiko yang ada, sehingga upaya pencegahan korupsi dapat lebih efektif.

Sebagai informasi, SPI 2022 menghasilkan skor 71,9 yang berarti Indonesia saat ini masih rentan terhadap kasus korupsi. Hasil ini diperoleh setelah melakukan survei terhadap sekitar 400 ribu responden dari kalangan internal maupun eksternal.

Sebelumnya, Hasil SPI 2022 mencatatkan Kementerian Sekretariat Negara sebagai Kementerian Terbaik dengan skor 85,48. Sementara lembaga non-kementerian terbaik adalah Bank Indonesia dengan skor 87,28.

Pada kategori pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Bali tercatat sebagai pemerintah provinsi terbaik dengan skor 78,82. Pemerintah kota terbaik diraih Pemerintah Kota Madiun dengan skor 83,00, dan pemerintah Kabupaten Boyolali sebagai pemerintah kabupaten terbaik dengan skor 88,33.


Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Oktaviano Donald

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024