Stories - 28 June 2023

Buntut Putusan Kawin Beda Agama, PN Jakpus Tuai Kritik

PN Jakpus tuai protes dan kritik usai putusan nikah beda agama dibolehkan


Ilustrasi pernikahan - boldsky.com\r\n\r\n

Context.id, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapatbanyak kritikan dan protes usai mengeluarkan putusan kontroversi yaitu membolehkan perkawinan beda agama di Indonesia.

Salah satu protes tersebut datang dari Anggota Komisi VIII DPR RI Surahman Hidayat. Dia menilai bahwa putusan tersebut merupakan wujud tidak taatnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap konstirusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah menolak judicial review untuk membolehkan kawin beda agama.

Dia berpandangan bahwamasalah perkawinan dalam Islam sudah jelas ketentuannya, di mana perempuan muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam.

“Ketentuan itu juga termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, di mana di dalam Pasal 2 Ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya,” tuturnya di Jakarta, Selasa (27/6).

Sekretaris Komisi Fatwa pada Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Miftahul Huda menjelaskan bahwa pernikahan beda agama dinilai haram dan tidak sah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 yang mengacu pada konteks kehidupan rumah tangga di Indonesia dan sejumlah dalil, baik dari Al-quranmaupunhadis.

“MUI dalam Fatwa Nomor 4 Tahun 2005 tentang perkawinan beda agama memutuskan pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita ahli kitab, menurutqaul mu'tamad [pendapat yang diunggulkan], adalah haram dan tidak sah,” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf yang menegaskan bahwa pihaknya menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkawinan beda agama diperbolehkan.

Bahkan, dia mendukung putusan MK sebelumnya yang melarang perkawinan beda agama di Indonesia.

“Kami masih dalam posisi mematuhi hukum yang sudah ada,” ujar Gus Yahya.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muchamad Ichsan mengungkapkan Muhammadiyah telah memutuskan bahwa nikah beda agama hukumnya adalah haram.

Hal tersebut diatur di dalam Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang, Jawa Timur. Para ulama sepakat bahwa perempuan Muslimah haram menikah dengan laki-laki musyrik. Pun dengan laki-laki Muslim haram menikah dengan perempuan Musyrikah.

“Kalau ada hakim yang menikahkan seorang muslim dan atau muslimah dengan orang yang berbeda agama dengannya maka berarti hakim tersebut telah melanggar UU jelas menyelisihi konstitusi, konstitusi menegaskan bahwa negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa, religiusitas menjadi payung dan prinsip dalam mengambil keputusan,” kata Politisi Fraksi PKS itu.


Penulis : Sholahuddin Ayyubi

Editor   : Thomas Mola

MORE  STORIES

Kejagung Dalami Korupsi Dana Sawit di BPDPKS

Kerugian negara dalam dugaan korupsi di BPDPKS ini karena ada korporasi yang mendapatkan dana pengembangan biodiesel tapi hasilnya tidak sesuai

Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Kementerian BUMN Gandeng Kejagung Awasi Dana Pensiun

Amburadulnya pengelolaan dana pensiun badan usaha milik negara (Dapen BUMN) yang dapat mengakibatkan kerugian besar menjadi perhatian pemerintah

Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Harga Masih Tinggi, Ombudsman: HET Beras Sebaiknya Dihapus

Harga eceran tertinggi (HET) beras dinilai tidak efektif menjaga stabilisasi harga beras yang masih tetap melonjak di pasaran

Noviarizal Fernandez | 19-09-2023

Benarkah Tiap WNI Menanggung Utang Rp28 Juta?

Besarnya utang negara yang dimiliki Indonesia bukan berarti setiap penduduk akan menanggung utang sebesar Rp28 juta.

Noviarizal Fernandez | 19-09-2023