Stories - 16 June 2023

PIP Kemenkeu Tingkatkan Jumlah Lembaga Penyalur UMi

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan terus berusaha meningkatkan jumlah lembaga penyalur ultra mikro.


Gedung Kementerian Keuangan/kemenkeu.go.id

Context.id,JAKARTA - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan terus berusaha meningkatkan jumlah lembaga penyalur ultra mikro.

Mas Soeharto, Direktur Keuangan, Umum, dan Sistem Informasi PIP mengatakan bahwa saat ini ada 70 lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang bekerja sama dengan PIP dalam menyalurkan pembiayaan. Lembaga-lembaga itu ada yang terafiliasi dengan pemerintah dan ada yang nonafiliasi dengan pemerintah seperti koperasi.

“Kami akan terus meningkatkan jumlah lembaga penyalur sehingga penyaluran pembiayaan ultra mikro semakin meluas,” ujarnya, Jumat (16/6/2023).

Dia melanjutkan, PIP menggariskan sejumlah kriteria dalam menyeleksi lembaga penyalur misalkan dari sisi kelembagaan, tentu saja harus memiliki izin dan kepengurusan yang jelas.

Adapun dari aspek operasional akan ditelaah produk finansial apa yang sudah disalurkan oleh lembaga itu dan kepada siapa saja serta sejumlah analisis keuangan lainnya.

“Dilihat jumlah debiturnya berapa , sumber pembiayaan dari mana saja, apakah dari simpanan anggota atau ada dari bank serta risiko kredit yakni angka NPL di bawah 5 persen,” bebernya.

Dalam kegiatan itu, Direktur Utama PIP Ismed Saputra mengatakan bahwa penyaluran pembiayaan UMi diarahkan untuk menjangkau pelaku usaha yang belum terlayani pembiayaan, khususnya pada sektor pertanian dan sekaligus berkontribusi positif terhadap penurunan angka kemiskinan.

“Tahun ini kami menargetkan pembiayaan sebanyak 2,2 juta debitur. Hingga 14 Juni 2023, sudah terealisasi 568.574 debitur atau mencapai 26 persen,” tuturnya.

Dari sisi komposisi, sebanyak 507.131 debitur adalah perempuan dan sisanya 16.948 debitur laki-laki. Dari tahun ke tahun, persentase debitur perempuan memang mendominasi penyaluran pembiayaan UMi.

Adapun dari sisi usia, mayoritas debitur berusia 40-49 tahun yakni 31 persen, lalu usia 30-39 tahun dan di atas 50 tahun masing-masing sebanyak 27 persen. Sisanya debitur dengan rentang usia 20-29 tahun sebesar 14 persen dan di bawah 20 tahun sebanyak 1 persen.

Sedanfkan dari sisi tenor waktu peminjaman, data debitur per 14 Juni 2023, menunjukkan sebanyak 507.131 debitur mendapatkan pembiayaan dengan tenor 6-12 bulan, 44.495 debitur dengan tenor di atas 12 bulan, serta 16.948 debitur dengan tenor di bawah 6 bulan.

Ismed melanjutkan, berkaca dari capaian 2022, PIP Kemenkeu berhasil menggelontorkan pembiayaan kepada 2,01 juta debitur, di atas target sebanyak 2 juta debitur, atau dengan persentase 101 persen dengan total pembiayaan yang disalurkan senilai Rp8,13 triliun.

Untuk itu, target 2,2 juta debitur pada tahun 2023 ini masih realistis. “Kualitas pembiayaan atau net performing loan (NPL) terjaga pada tingkat rendah, dan telah diturunkan melalui upaya restrukturisasi,” terangnya.

Adapun program UMi disiapkan oleh pemerintah dengan menyediakan fasilitas pembiayaan dan pendampingan bagi usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses pembiayaan perbankan.

Pembiayaan ini disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dengan plafon maksimal sebesar Rp20 juta per orang dengan persyaratan penerima berupa kepemilikan KTP elektronik dan tidak sedang menerima program pemerintah lain (KUR). 


Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Puput Ady

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024