Share

Home Stories

Stories 15 Juni 2023

Indonesia Jadi Anggota Komite Persaingan OECD, Lalu?

Indonesia resmi bergabung dalam keanggotaan komite persaingan organisasi untuk kerja sama dan pengembangan ekonomi internasional atau OECD.

Kartel/repro

Context.id,JAKARTA - Indonesia resmi bergabung dalam keanggotaan komite persaingan organisasi untuk kerja sama dan pengembangan ekonomi internasional atau dikenal dengan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD)..

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur mengatakan, keanggotaan tersebut disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 11/2023 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisation for Economic Cooperation and Development Competition Committee yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Mei 2023 lalu.

“Dengan keanggotaan tersebut, Indonesia dapat mulai mengadopsi kebijakan persaingan usaha dan penegakan hukumnya mengikuti standar yang ditetapkan internasional. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selaku pelaksana semakin dituntut perannya dalam mendorong kepatuhan pada standar internasional tersebut,” terangnya Kamis (15/6/2023).

Adapun The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) merupakan organisasi internasional di bidang ekonomi yang bertugas membentuk kebijakan bagi kehidupan masyarakat yang lebih baik.

Lembaga ini bertujuan untuk membuat kebijakan yang mengedepankan kemakmuran, kesetaraan, kesempatan, dan kesejahteraan bagi semua anggotanya. OECD saat ini beranggotakan 38 negara. Di kawasan Asia, hanya Jepang, Korea Selatan, dan Turki yang merupakan anggota OECD. Indonesia hingga saat ini belum merupakan anggota OECD.

Dia melanjutkan, keterlibatan Indonesia dalam Komite Persaingan OECD sebenarnya telah berlangsung lama, yakni sejak 15 Desember 2005, dengan KPPU bertindak sebagai observer atau pengamat dalam komite tersebut.

Sejak Indonesia ditetapkan sebagai salah satu negara mitra kunci selain Brazil, Tiongkok, India, dan Afrika Selatan oleh OECD pada 2007. Hubungan hubungan Indonesia dengan OECD semakin diperkuat melalui program kerja bersama lima tahunan di berbagai bidang. Saat ini, kata Deswin, tengah dilaksanakan program keempat untuk memandu kerja sama tersebut untuk 2022-2025.

Menurutnya bidang kebijakan persaingan usaha berada dalam area kerja sama untuk iklim bisnis dan digitalisasi.

"Kerja sama tersebut meliputi pengembangan kapasitas tentang bagaimana kebijakan yang pro persaingan dapat memaksimalisasi manfaat dari ekonomi digital; asistensi koordinasi antara pemerintah dan otoritas persaingan dalam mengawasi dan menegakkan kebijakan dan hukum persaingan di pasar digital; pengembangan kapasitas dalam mendesain paket pemulihan ekonomi dan potensi hambatannya ke persaingan; dan peningkatan kesadaran pembuat kebijakan atas isu keberlangsungan dan persaingan,” urainya.

Keberadaan Keppres ini, menurutnya, memiliki makna penting bagi KPPU karena memberikan kesempatan untuk mendapatkan status keanggotaan tertinggi bagi otoritas yang bukan berasal dari negara anggota OECD, yakni rekan atau associate.

Untuk itu, KPPU dituntut dalam mengawal agar implementasi kebijakan persaingan dan penegakan hukum di Indonesia mulai sejalan dengan Rekomendasi Dewan OECD (Recommendation of the Council).

Rekomendasi tersebut meliputi berbagai isu, antara lain atas transparansi dan keadilan prosedur dalam penegakan hukum, asesmen kebijakan, netralitas persaingan, pengentasan persekongkolan tender dalam pengadaan, analisa merjer, tindakan efektif melawan kartel, maupun kerja sama internasional dalam investigasi dan persidangan kasus persaingan.

Keanggotaan ini juga memberikan akses terbesar bagi KPPU dalam memanfaatkan aset data/informasi di OECD serta berbagai kajian dan kegiatan yang mendukung proses pengawasan persaingan usaha.  “Hal ini tentunya akan membuat penegakan hukum dan pelaksanaan kebijakan persaingan di Indonesia akan memiliki tujuan, praktik, serta standar yang tinggi dalam memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat,” pungkasnya. 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Puput Ady

Stories 15 Juni 2023

Indonesia Jadi Anggota Komite Persaingan OECD, Lalu?

Indonesia resmi bergabung dalam keanggotaan komite persaingan organisasi untuk kerja sama dan pengembangan ekonomi internasional atau OECD.

Kartel/repro

Context.id,JAKARTA - Indonesia resmi bergabung dalam keanggotaan komite persaingan organisasi untuk kerja sama dan pengembangan ekonomi internasional atau dikenal dengan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD)..

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur mengatakan, keanggotaan tersebut disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 11/2023 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisation for Economic Cooperation and Development Competition Committee yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Mei 2023 lalu.

“Dengan keanggotaan tersebut, Indonesia dapat mulai mengadopsi kebijakan persaingan usaha dan penegakan hukumnya mengikuti standar yang ditetapkan internasional. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selaku pelaksana semakin dituntut perannya dalam mendorong kepatuhan pada standar internasional tersebut,” terangnya Kamis (15/6/2023).

Adapun The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) merupakan organisasi internasional di bidang ekonomi yang bertugas membentuk kebijakan bagi kehidupan masyarakat yang lebih baik.

Lembaga ini bertujuan untuk membuat kebijakan yang mengedepankan kemakmuran, kesetaraan, kesempatan, dan kesejahteraan bagi semua anggotanya. OECD saat ini beranggotakan 38 negara. Di kawasan Asia, hanya Jepang, Korea Selatan, dan Turki yang merupakan anggota OECD. Indonesia hingga saat ini belum merupakan anggota OECD.

Dia melanjutkan, keterlibatan Indonesia dalam Komite Persaingan OECD sebenarnya telah berlangsung lama, yakni sejak 15 Desember 2005, dengan KPPU bertindak sebagai observer atau pengamat dalam komite tersebut.

Sejak Indonesia ditetapkan sebagai salah satu negara mitra kunci selain Brazil, Tiongkok, India, dan Afrika Selatan oleh OECD pada 2007. Hubungan hubungan Indonesia dengan OECD semakin diperkuat melalui program kerja bersama lima tahunan di berbagai bidang. Saat ini, kata Deswin, tengah dilaksanakan program keempat untuk memandu kerja sama tersebut untuk 2022-2025.

Menurutnya bidang kebijakan persaingan usaha berada dalam area kerja sama untuk iklim bisnis dan digitalisasi.

"Kerja sama tersebut meliputi pengembangan kapasitas tentang bagaimana kebijakan yang pro persaingan dapat memaksimalisasi manfaat dari ekonomi digital; asistensi koordinasi antara pemerintah dan otoritas persaingan dalam mengawasi dan menegakkan kebijakan dan hukum persaingan di pasar digital; pengembangan kapasitas dalam mendesain paket pemulihan ekonomi dan potensi hambatannya ke persaingan; dan peningkatan kesadaran pembuat kebijakan atas isu keberlangsungan dan persaingan,” urainya.

Keberadaan Keppres ini, menurutnya, memiliki makna penting bagi KPPU karena memberikan kesempatan untuk mendapatkan status keanggotaan tertinggi bagi otoritas yang bukan berasal dari negara anggota OECD, yakni rekan atau associate.

Untuk itu, KPPU dituntut dalam mengawal agar implementasi kebijakan persaingan dan penegakan hukum di Indonesia mulai sejalan dengan Rekomendasi Dewan OECD (Recommendation of the Council).

Rekomendasi tersebut meliputi berbagai isu, antara lain atas transparansi dan keadilan prosedur dalam penegakan hukum, asesmen kebijakan, netralitas persaingan, pengentasan persekongkolan tender dalam pengadaan, analisa merjer, tindakan efektif melawan kartel, maupun kerja sama internasional dalam investigasi dan persidangan kasus persaingan.

Keanggotaan ini juga memberikan akses terbesar bagi KPPU dalam memanfaatkan aset data/informasi di OECD serta berbagai kajian dan kegiatan yang mendukung proses pengawasan persaingan usaha.  “Hal ini tentunya akan membuat penegakan hukum dan pelaksanaan kebijakan persaingan di Indonesia akan memiliki tujuan, praktik, serta standar yang tinggi dalam memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat,” pungkasnya. 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Puput Ady


RELATED ARTICLES

Negosiasi RI-AS Mandek Tapi Vietnam Berhasil, Kok Bisa?

Menilai paket negosiasi yang ditawarkan Vietnam kepada AS secara signifikan mengurangi defisit neraca perdagangan AS

Renita Sukma . 11 July 2025

Ditekan Tarif Trump, Indonesia Bisa Perluas Pasar Tekstil ke Eropa

Di tengah tekanan tarif Trump 32%, Indonesia memiliki peluang untuk memperluas pasar ke Uni Eropa

Renita Sukma . 11 July 2025

Tarif Jadi Senjata Trump Jegal China di Panggung Global

Kebijakan ekonomi Presiden AS Donald Trump bertujuan untuk menghambat China dalam rantai pasok global

Renita Sukma . 11 July 2025

Ancaman Tarif Trump untuk 14 Negara, Indonesia Kena!

Negara-negara ini akan menghadapi tarif baru jika gagal mencapai kesepakatan dagang dengan AS sebelum batas waktu yang ditentukan

Noviarizal Fernandez . 10 July 2025