Awas Love Scamming, Kenali Cirinya Agar Tak Jadi Korban
Korban kasus love scamming kehilangan uang hingga miliaran
Context.id - JAKARTA -- Fenomena love scamming belakangan ini tengah marak terjadi di seluruh dunia termasuk di Indonesia bahkan korbannya bisa kehilangan uang hingga miliaran rupiah.
Sebenarnya apa sih love scamming itu, love scamming adalah konsep penipuan romansa dengan melakukan rekayasa sosial di mana pelaku atau penipu menargetkan individu yang mencari persahabatan atau pasangan yang kemudian dimanipulasi oleh pelaku.
Cara pelaku melakukan penipuan berkedok asmara tersebut yaitu pelaku menaklukan korbannya dengan kata-kata cinta bahkan menjanjikan hubungan cinta yang serius dengan korban, kemudian pelaku memanipulasi korban untuk mendapatkan uang dan setelah mendapatkan uang, pelaku langsung menghilang.
Berdasarkan data Polri, pelaku love scamming memulai aksinya dengan berkenalan melalui media sosial, lalu pelaku hanya mau berkomunikasi dengan korbannya lewat pesan pribadi di media sosial maupun aplikasi pesan instan seperti Whatsapp.
Biasanya, pelaku juga sering menolak untuk melakukan video call maupun bertemu langsung dengan korbannya, pelaku bakal cepat mengatakan cinta kepada korbannya dan menjanjikan hubungan lebih serius ke jenjang pernikahan.
Berikutnya, pelaku akan sering meminta uang kepada korban dengan alasan butuh dana darurat untuk kepentingan mendesak.
Polda Metro Jaya sempat menangkap dua orang pelaku berinisial CS berjenis kelamin perempuan dan seorang WNA Nigeria berinisial UT yang berhasil memeras uang korbannya berinisial PC hingga mencapai Rp2,4 miliar. Ancaman pidana kedua pelaku yaitu 20 tahun penjara.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana juga sempat mendeteksi transaksi mencapai miliaran rupiah dari kasus penipuan bermodus cinta. Bahkan, kasus tersebut paling banyak dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Itu sebenarnya penipuan, Tapi menggunakan pancingan-pancingan terhadap orang-orang tertentu yang diminta mengirimkan uang,” tuturnya.
Secara umum, kasus penipuan melalui media sosial sudah semakin marak terjadi di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan data Polri yang telah melakukan penindakan terhadap 2.139 perkara penipuan di seluruh Indonesia pada bulan Februari 2023.
Kemudian, berdasarkan Laporan Biro Pembinaan dan Operasional (Robinopsnal) Bareskrim Polri tak menunjukkan detail modus mengenai penindakan kasus love scamming itu. Namun, jumlah penindakan terhadap kasus penipuan di Indonesia mencapai angka ribuan per dua pekan.
Data Robinopsnal menyebutkan sejak Januari-Februari 2023 ada sebanyak 6.344 perkara penipuan melalui media sosial. Jumlah tersebut meningkat bila dibandingkan dengan kasus penipuan pada periode yang sama di tahun 2022.
Data Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan 1.384 orang dilaporkan sebagai terlapor kasus penipuan untuk periode 1 sampai 15 Februari 2023. Meski demikian, data di Robinopsnal menunjukkan terlapor berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari karyawan swasta, buruh, sopir, tani, nelayan, pedagang, bahkan pegawai pemerintahan, serta aparatur negara. Beberapa terlapor juga masih berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa.
RELATED ARTICLES
Awas Love Scamming, Kenali Cirinya Agar Tak Jadi Korban
Korban kasus love scamming kehilangan uang hingga miliaran
Context.id - JAKARTA -- Fenomena love scamming belakangan ini tengah marak terjadi di seluruh dunia termasuk di Indonesia bahkan korbannya bisa kehilangan uang hingga miliaran rupiah.
Sebenarnya apa sih love scamming itu, love scamming adalah konsep penipuan romansa dengan melakukan rekayasa sosial di mana pelaku atau penipu menargetkan individu yang mencari persahabatan atau pasangan yang kemudian dimanipulasi oleh pelaku.
Cara pelaku melakukan penipuan berkedok asmara tersebut yaitu pelaku menaklukan korbannya dengan kata-kata cinta bahkan menjanjikan hubungan cinta yang serius dengan korban, kemudian pelaku memanipulasi korban untuk mendapatkan uang dan setelah mendapatkan uang, pelaku langsung menghilang.
Berdasarkan data Polri, pelaku love scamming memulai aksinya dengan berkenalan melalui media sosial, lalu pelaku hanya mau berkomunikasi dengan korbannya lewat pesan pribadi di media sosial maupun aplikasi pesan instan seperti Whatsapp.
Biasanya, pelaku juga sering menolak untuk melakukan video call maupun bertemu langsung dengan korbannya, pelaku bakal cepat mengatakan cinta kepada korbannya dan menjanjikan hubungan lebih serius ke jenjang pernikahan.
Berikutnya, pelaku akan sering meminta uang kepada korban dengan alasan butuh dana darurat untuk kepentingan mendesak.
Polda Metro Jaya sempat menangkap dua orang pelaku berinisial CS berjenis kelamin perempuan dan seorang WNA Nigeria berinisial UT yang berhasil memeras uang korbannya berinisial PC hingga mencapai Rp2,4 miliar. Ancaman pidana kedua pelaku yaitu 20 tahun penjara.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana juga sempat mendeteksi transaksi mencapai miliaran rupiah dari kasus penipuan bermodus cinta. Bahkan, kasus tersebut paling banyak dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Itu sebenarnya penipuan, Tapi menggunakan pancingan-pancingan terhadap orang-orang tertentu yang diminta mengirimkan uang,” tuturnya.
Secara umum, kasus penipuan melalui media sosial sudah semakin marak terjadi di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan data Polri yang telah melakukan penindakan terhadap 2.139 perkara penipuan di seluruh Indonesia pada bulan Februari 2023.
Kemudian, berdasarkan Laporan Biro Pembinaan dan Operasional (Robinopsnal) Bareskrim Polri tak menunjukkan detail modus mengenai penindakan kasus love scamming itu. Namun, jumlah penindakan terhadap kasus penipuan di Indonesia mencapai angka ribuan per dua pekan.
Data Robinopsnal menyebutkan sejak Januari-Februari 2023 ada sebanyak 6.344 perkara penipuan melalui media sosial. Jumlah tersebut meningkat bila dibandingkan dengan kasus penipuan pada periode yang sama di tahun 2022.
Data Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan 1.384 orang dilaporkan sebagai terlapor kasus penipuan untuk periode 1 sampai 15 Februari 2023. Meski demikian, data di Robinopsnal menunjukkan terlapor berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari karyawan swasta, buruh, sopir, tani, nelayan, pedagang, bahkan pegawai pemerintahan, serta aparatur negara. Beberapa terlapor juga masih berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa.
POPULAR
RELATED ARTICLES