Deklarasi Hari Persaingan Usaha Nasional
Deklarasi Hari Persaingan Usaha mencoba menggali semangat untuk terus menghilangkan monopoli dan KKN dalam sektor bisnis atau usaha
Context.id, JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Afif Hasbullah mengatakan pentingnya Indonesia untuk memiliki hari persaingan usaha. Peringatan itu ditujukan untuk menanamkan kesadaran atas hak masyarakat untuk memperoleh manfaat dari pelaku usaha yang bersaing secara sehat.
“Masyarakat memiliki hak mendapatkan pilihan produk yang berkualitas dan mendapatkan produk dengan harga yang wajar hasil persaingan usaha sehat. Bukan harga yang dibentuk oleh kartel pelaku usaha atau kualitas produk atau harga yang ditetapkan sembarangan oleh pelaku usaha monopoli,” jelasnya, saat deklarasi Hari Persaingan Usaha Nasional, Minggu (11/6) di Jakarta.
Adapun 5 Maret dipilih KPPU sebagai deklarasi hari persaingan usaha karena tanggal tersebut merupakan titik tolak berubahnya perekonomian Indonesia yang terpusat, menjadi sistem demokrasi dalam bidang ekonomi yang berkeadilan.
Pada tanggal tersebut, diharapkan pelaku usaha dan pembuat kebijakan, harus mulai mengubah cara berperilakunya dengan meninggalkan berbagai cara-cara yang monopolistik, serta meninggalkan pola pikir bahwa kegiatan usaha hanya bisa maju jika menjalankan praktik KKN dengan penguasa.
Tanggal menjadi titik awal bagi Indonesia dalam menata kembali kegiatan usaha di negeri, agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan adil, dan terhindar dari pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
Hari Persaingan Usaha akan digaungkan KPPU setiap tahunnya. Untuk itu, KPPU akan menyampaikan usulan dan mendorong bapak Presiden RI untuk dapat mengeluarkan Keputusan Presiden atas penetapan tanggal 5 Maret sebagai Hari Persaingan Usaha Nasional.
Sedangkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang hadir dalam deklarasi Hari Persaingan Usaha meminta masyarakat agar terus mendukung lembaga negara hasil reformasi yang bertujuan memberantas KKN di segala sektor, terutama di sektor usaha.
KPPU, kata Mahfud, merupakan salah satu anak kandung reformasi yang hadir untuk mencegah adanya monopoli usaha seperti di era Orde Baru sehingga harus dijaga demi kebaikan masa depan.
Mahfud melihat keberadaan KPPU, masih sangat relevan karena daya saing Indonesia pada 2022 terjerembap ke posisi 44 dari sebelumnya di posisi 35. Selain itu tingkat kemiskinan masih berada pada angka 9,54 persen serta rasio gini ketimpangan sosial berkutat di posisi 0,381 pada semester II 2022.
“Kita berharap KPPU mampu menciptakan persaingan usaha yang sehat sehingga ketimpangan bisa diperkecil,” tambahnya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk mendukung penguatan struktur kelembagaan KPPU karena saat ini banyak penyusup yang masuk ke lembaga-lembaga produk reformasi dan melakukan upaya pelemahan struktur dari dalam.
“Jangan tutup mata terhadap pelemahan struktur dari dalam. Karena itu harus ada seleksi anggota yang ketat, tidak boleh ada anggota pesanan khususnya pada lembaga hukum,” katanya.
RELATED ARTICLES
Deklarasi Hari Persaingan Usaha Nasional
Deklarasi Hari Persaingan Usaha mencoba menggali semangat untuk terus menghilangkan monopoli dan KKN dalam sektor bisnis atau usaha
Context.id, JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Afif Hasbullah mengatakan pentingnya Indonesia untuk memiliki hari persaingan usaha. Peringatan itu ditujukan untuk menanamkan kesadaran atas hak masyarakat untuk memperoleh manfaat dari pelaku usaha yang bersaing secara sehat.
“Masyarakat memiliki hak mendapatkan pilihan produk yang berkualitas dan mendapatkan produk dengan harga yang wajar hasil persaingan usaha sehat. Bukan harga yang dibentuk oleh kartel pelaku usaha atau kualitas produk atau harga yang ditetapkan sembarangan oleh pelaku usaha monopoli,” jelasnya, saat deklarasi Hari Persaingan Usaha Nasional, Minggu (11/6) di Jakarta.
Adapun 5 Maret dipilih KPPU sebagai deklarasi hari persaingan usaha karena tanggal tersebut merupakan titik tolak berubahnya perekonomian Indonesia yang terpusat, menjadi sistem demokrasi dalam bidang ekonomi yang berkeadilan.
Pada tanggal tersebut, diharapkan pelaku usaha dan pembuat kebijakan, harus mulai mengubah cara berperilakunya dengan meninggalkan berbagai cara-cara yang monopolistik, serta meninggalkan pola pikir bahwa kegiatan usaha hanya bisa maju jika menjalankan praktik KKN dengan penguasa.
Tanggal menjadi titik awal bagi Indonesia dalam menata kembali kegiatan usaha di negeri, agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan adil, dan terhindar dari pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
Hari Persaingan Usaha akan digaungkan KPPU setiap tahunnya. Untuk itu, KPPU akan menyampaikan usulan dan mendorong bapak Presiden RI untuk dapat mengeluarkan Keputusan Presiden atas penetapan tanggal 5 Maret sebagai Hari Persaingan Usaha Nasional.
Sedangkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang hadir dalam deklarasi Hari Persaingan Usaha meminta masyarakat agar terus mendukung lembaga negara hasil reformasi yang bertujuan memberantas KKN di segala sektor, terutama di sektor usaha.
KPPU, kata Mahfud, merupakan salah satu anak kandung reformasi yang hadir untuk mencegah adanya monopoli usaha seperti di era Orde Baru sehingga harus dijaga demi kebaikan masa depan.
Mahfud melihat keberadaan KPPU, masih sangat relevan karena daya saing Indonesia pada 2022 terjerembap ke posisi 44 dari sebelumnya di posisi 35. Selain itu tingkat kemiskinan masih berada pada angka 9,54 persen serta rasio gini ketimpangan sosial berkutat di posisi 0,381 pada semester II 2022.
“Kita berharap KPPU mampu menciptakan persaingan usaha yang sehat sehingga ketimpangan bisa diperkecil,” tambahnya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk mendukung penguatan struktur kelembagaan KPPU karena saat ini banyak penyusup yang masuk ke lembaga-lembaga produk reformasi dan melakukan upaya pelemahan struktur dari dalam.
“Jangan tutup mata terhadap pelemahan struktur dari dalam. Karena itu harus ada seleksi anggota yang ketat, tidak boleh ada anggota pesanan khususnya pada lembaga hukum,” katanya.
POPULAR
RELATED ARTICLES