Cara Mudah Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik
Begini cara cek kendaraan Anda kena tilang elektronik atau tidak.
Context.id, JAKARTA– Pengendara kendaraan roda empat acap kali tidak sadar telah kena tilang elektronik. Pelanggaran pelanggaran lalu lintas itu terekam oleh kamera e-TLE Polri yang tersebar di sejumlah titik di Indonesia.
Berdasarkan data Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri, total ada sebanyak 42.852.992 kendaraan yang terekam oleh kamera e-TLE sepanjang tahun 2022. Dari jumlah itu, ada 1.716.453 data kendaraan yang tengah divalidasi, sementara 636.239 terkonfirmasi melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kemudian, dari 636.239 kendaraan tersebut, 268.216 di antaranya sudah membayar denda pelanggaran melalui blanko tilang dan kode bayar. Polri mengumumkan bahwa saat ini, 34 Polda dan 119 Polres sudah menerapkan sistem tilang elektronik yang tidak diketahui oleh pengendara.
Selanjutnya dari 34 Polda dan 119 Polres di seluruh Indonesia, ada sebanyak 295 kamera e-TLE statis, 794 kamera e-TLE handheld, 63 e-TLE mobile on board dan 7 e-TLE portable.
Sistem tilang elektronik ini diterapkan di seluruh Indonesia oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menghindari pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Kepolisian di jalan raya.
Jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam oleh kamera e-TLE, selanjutnya Kepolisian akan mengirimkan surat tilang ke alamat kendaraan itu dan jika dalam waktu 8 hari tidak dilakukan konfirmasi, maka STNK kendaraan akan langsung diblokir dan blokir baru bisa dibuka setelah pelanggar membayar denda.
Sayangnya, penilangan elektronik tersebut terkadang dilakukan secara diam-diam oleh Kepolisian tanpa diketahui oleh pemilik kendaraan atau pelanggar lalu lintas.
Hal ini membuat pemilik kendaraan kaget saat melakukan pembayaran pajak tahunan, karena denda pelanggaran akan ditumpuk dan harus dibayarkan pada saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Sebenarnya ada beberapa tips untuk mengetahui apakah kendaraan yang sedang digunakan melanggar lalulintas atau tidak, sehingga denda bisa dibayarkan terlebih dulu sebelum dikenakan bersama pajak tahunan.
Pertama, membuka laman etle-pmj.info/id/check-data, kemudian masukkan pelat nomor kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan yang ada di STNK, lalu klik cek data.
Jika tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, maka akan muncul tulisan no data available. Namun jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi dan status pelanggaran serta tipe kendaraan.
RELATED ARTICLES
Cara Mudah Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik
Begini cara cek kendaraan Anda kena tilang elektronik atau tidak.
Context.id, JAKARTA– Pengendara kendaraan roda empat acap kali tidak sadar telah kena tilang elektronik. Pelanggaran pelanggaran lalu lintas itu terekam oleh kamera e-TLE Polri yang tersebar di sejumlah titik di Indonesia.
Berdasarkan data Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri, total ada sebanyak 42.852.992 kendaraan yang terekam oleh kamera e-TLE sepanjang tahun 2022. Dari jumlah itu, ada 1.716.453 data kendaraan yang tengah divalidasi, sementara 636.239 terkonfirmasi melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kemudian, dari 636.239 kendaraan tersebut, 268.216 di antaranya sudah membayar denda pelanggaran melalui blanko tilang dan kode bayar. Polri mengumumkan bahwa saat ini, 34 Polda dan 119 Polres sudah menerapkan sistem tilang elektronik yang tidak diketahui oleh pengendara.
Selanjutnya dari 34 Polda dan 119 Polres di seluruh Indonesia, ada sebanyak 295 kamera e-TLE statis, 794 kamera e-TLE handheld, 63 e-TLE mobile on board dan 7 e-TLE portable.
Sistem tilang elektronik ini diterapkan di seluruh Indonesia oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menghindari pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Kepolisian di jalan raya.
Jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam oleh kamera e-TLE, selanjutnya Kepolisian akan mengirimkan surat tilang ke alamat kendaraan itu dan jika dalam waktu 8 hari tidak dilakukan konfirmasi, maka STNK kendaraan akan langsung diblokir dan blokir baru bisa dibuka setelah pelanggar membayar denda.
Sayangnya, penilangan elektronik tersebut terkadang dilakukan secara diam-diam oleh Kepolisian tanpa diketahui oleh pemilik kendaraan atau pelanggar lalu lintas.
Hal ini membuat pemilik kendaraan kaget saat melakukan pembayaran pajak tahunan, karena denda pelanggaran akan ditumpuk dan harus dibayarkan pada saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Sebenarnya ada beberapa tips untuk mengetahui apakah kendaraan yang sedang digunakan melanggar lalulintas atau tidak, sehingga denda bisa dibayarkan terlebih dulu sebelum dikenakan bersama pajak tahunan.
Pertama, membuka laman etle-pmj.info/id/check-data, kemudian masukkan pelat nomor kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan yang ada di STNK, lalu klik cek data.
Jika tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, maka akan muncul tulisan no data available. Namun jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi dan status pelanggaran serta tipe kendaraan.
POPULAR
RELATED ARTICLES