Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Stories

Bawaslu Pastikan Peserta Pemilu Bebas Narkoba

Sholahuddin Ayyubi - 26 May 2023

Context.id, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan akan memproses dan melaporkan ke aparat penegak hukum semua calon legislatif yang terbukti terlibat dengan kasus tindak pidana narkotika.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menegaskan semua calon legislatif yang telah mendaftarkan dirinya beberapa hari lalu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), mulai mendapatkan pengawasan yang melekat untuk mencegah adanya caleg yang menggunakan narkotika.

Selain itu, Bawaslu juga akan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri untuk menelusuri rekam jejak para caleg yang diduga bermasalah dan terlibat kasus narkotika di masa lalu melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Namun sayangnya, KPU mengizinkan SKCK tersebut dikumpulkan pada akhir masa pendaftaran untuk calon anggota legislatif di DPD, DPR dan DPRD, sehingga KPU tidak memverifikasi data SKCK tersebut. Hal inilah yang terkadang menimbulkan masalah di kemudian hari.

Untuk itu, Bawaslu, BNN dan Polri berinisiatif untuk memverifikasi data para caleg guna memastikan para caleg terbebas dari perkara narkotika di masa lalu. Hanya saja, Bawaslu mengakui ada sedikit kendala lain, yakni bagi caleg atau calon kepala daerah (cakada) yang ternyata dalam proses pendaftaran diketahui terlibat tindak pidana narkotika, tidak serta merta bisa langsung dicoret.

Untuk dapat secara legal didiskualifikasi, yang bersangkutan harus menjalani persidangan dulu menjadi terpidana atau sudah vonis dengan mempunyai kekuatan hukum tetap baru bisa dicoret sebagai caleg atau cakada.

Selain itu, dalam pilkada, Bawaslu juga mempunyai kewenangan berupa rekomendasi kepada KPU apabila ternyata diketahui ada calon yang terlibat atau menggunakan penyalahgunaan narkoba. Sayangnya, rekomendasi kepada KPU ini terkadang tidak ditindaklanjuti seluruhnya alias jalan di tempat.

Sebenarnya, ketentuan caleg bebas dari penyalahgunaan narkotika itu diatur tegas dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sesuai Pasal 182 huruf h untuk calon DPD, sedangkan untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari Pasal 240 ayat 1 huruf h UU Pemilu 7/2017. Sementara itu, untuk calon kepala daerah sesuai Pasal 7 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Bawaslu berharap melalui kerja sama yang baik antar pemangku kepentingan terkait, pesta demokrasi yang akan digelar bisa berjalan dengan sehat di Indonesia.


Editor : Wahyu Arifin


Tonton Lainnya