Kronologi Konflik di Laut Natuna
Dengan adanya perjanjian ZEE, wilayah Indonesia menjadi tumpang tindih dengan sejumlah negara tetangga, seperti Vietnam dan Malaysia.
Context.id, JAKARTA - Perairan Natuna, surga dari ratusan jenis hewan, gas dan minyak bumi, serta menjadi salah satu jalur perdagangan tersibuk di dunia.
Pada masa Orde Baru, perhatian mengenai potensi Natuna pun mulai dilirik. Namun sayangnya, saat itu batas laut Indonesia masih mengadopsi sistem hukum laut Belanda yang membuat banyak pulau di Indonesia menjadi terpisah-pisah dan banyak dilalui kapal asing.
Perdana Menteri Indonesia saat itu yang menyadari hal ini pun membuat Deklarasi Djuanda membuat ketentuan bahwa batas Indonesia adalah 12 mil dari garis pantai terluar dan kemudian membuat peraturan tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang membuat kelautan negara menjadi 200 mil dari garis pantai.
Namun perjanjian tersebut tidak semerta-merta menyelesaikan sengketa antara Indonesia dan negara tetangga. Pasalnya, dengan adanya perjanjian tersebut, wilayah Laut Natuna Utara menjadi tumpang tindih dengan sejumlah negara tetangga, seperti Vietnam dan Malaysia.
Selain itu, ada pula China dengan klaimnya mengenai sembilan garis putus-putus (nine dash line) di Laut China Selatan yang juga tumpang tindih dengan perairan Indonesia. Alhasil, hal tersebut sempat membuat adanya kapal coast guard China yang masuk ke Indonesai dan membuat hubungan antara Indonesia dan China sempat memanas.
RELATED ARTICLES
Kronologi Konflik di Laut Natuna
Dengan adanya perjanjian ZEE, wilayah Indonesia menjadi tumpang tindih dengan sejumlah negara tetangga, seperti Vietnam dan Malaysia.
Context.id, JAKARTA - Perairan Natuna, surga dari ratusan jenis hewan, gas dan minyak bumi, serta menjadi salah satu jalur perdagangan tersibuk di dunia.
Pada masa Orde Baru, perhatian mengenai potensi Natuna pun mulai dilirik. Namun sayangnya, saat itu batas laut Indonesia masih mengadopsi sistem hukum laut Belanda yang membuat banyak pulau di Indonesia menjadi terpisah-pisah dan banyak dilalui kapal asing.
Perdana Menteri Indonesia saat itu yang menyadari hal ini pun membuat Deklarasi Djuanda membuat ketentuan bahwa batas Indonesia adalah 12 mil dari garis pantai terluar dan kemudian membuat peraturan tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang membuat kelautan negara menjadi 200 mil dari garis pantai.
Namun perjanjian tersebut tidak semerta-merta menyelesaikan sengketa antara Indonesia dan negara tetangga. Pasalnya, dengan adanya perjanjian tersebut, wilayah Laut Natuna Utara menjadi tumpang tindih dengan sejumlah negara tetangga, seperti Vietnam dan Malaysia.
Selain itu, ada pula China dengan klaimnya mengenai sembilan garis putus-putus (nine dash line) di Laut China Selatan yang juga tumpang tindih dengan perairan Indonesia. Alhasil, hal tersebut sempat membuat adanya kapal coast guard China yang masuk ke Indonesai dan membuat hubungan antara Indonesia dan China sempat memanas.
POPULAR
RELATED ARTICLES