Share

Home Stories

Stories 27 Februari 2023

Dirjen Pajak Bisa Setiap Bulan Beli Moge?

Jika melihat gaji dan tunjangan dari karyawan Dirjen Pajak, mereka sebenarnya bisa membeli Harley setiap bulan, jika mereka mau.

Belasting Rijder, klub moge Ditjen Pajak yang dibubarkan Sri Mulyani. - Belasting Rijder -

Context.id, JAKARTA - Motor gede (moge) sedang ramai jadi perbincangan publik. Soalnya, baru-baru ini ada video dan foto dari Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo yang mengendarai moge bersama klub BelastingRijder.

Diketahui, Belasting Ridjer merupakan kumpulan penggemar motor yang anggotanya adalah karyawan dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Mereka kerap kali memamerkan kekayaan mereka di akun Instagram Belasting Rijder dan beberapa cabang media sosialnya.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan bahwa pejabat atau pegawai pajak yang mengendarai dan memamerkannya kepada publik, sudah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik. 

“Bahkan apabila Moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, mengendarai dan memamerkan Moge bagi pejabat atau pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik,” ujar Sri Mulyani dalam akun Instagramnya. 

Oleh karena itu, Sri Mulyani juga menyatakan agar klub Moge tersebut dibubarkan agar tidak ada persepsi negatif dan kecurigaan dari publik. “Ini mencederai kepercayaan masyarakat,” ujarnya lagi.

Dikutip dari Bisnis, sejumlah pejabat DJP telah melaporkan kepemilikan moge dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Adapun dari data tersebut, diketahui bahwa Dirjen Pajak Suryo Utomo memiliki Harley Davidson Sportster tahun 2003 senilai Rp155 juta dan Kawasaki ER6 2019 yang 650 cc senilai Rp52 juta.

Lalu Sekretaris Direktorat Jenderal DJP Kemenkeu, Peni Hirjanto memiliki Honda Rebel CMX 500 Naked Bike 2019 senilai Rp158 juta. Selain itu, adapula Direktur Peraturan Perpajakan I, yang menunggangi Motor Honda Rebel CMX500.

Kemudian, yang termahal adalah milik Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Arif Yanuar yakni Harley Davidson 883 N 2013 seharga Rp275 juta.

Plot twist-nya, sebenarnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani sendiri juga memiliki motor gede Honda Rebel CMX500 tahun 2019 dengan harga Rp145 juta yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 November 2019.


 

Berapa Tunjangan Dirjen Pajak?

Dikutip dari Bisnis, jika dilihat dari gaji dan tunjangan dari karyawan Dirjen Pajak, mereka sebenarnya bisa membeli Harley setiap bulan, jika mereka mau.

Soalnya, menurut Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 Tahun 2015, tunjangan tertinggi untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak, berada di kisaran Rp84,94 juta hingga Rp117.375.000 per bulan. Sementara untuk struktural eselon II, tunjangannya mencapai Rp56,78 juta hingga Rp81,94 juta per bulan.

Adapun tunjangan kinerja ini akan diberikan sesuai dengan realisasi penerimaan pajak selama setahun. Peraturan Presiden No.37/2015 Pasal 2 ayat 4 menyatakan, jika realisasi pajak mencapai 95 persen atau lebih, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 100 persen.

Namun, jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 95 persen, tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen. Lalu kalau penerimaan pajak hanya 80-90 persen, tunjangan akan dibayarkan 80 persen.

Kemudian, jika realisasi hanya 70-80 persen, tunjangan kinerja dibayarkan 70 persen dan jika realisasi berada di bawah 70 persen, maka tunjangan kinerja hanya dibayarkan 50 persen. 


Home Stories

Stories 27 Februari 2023

Dirjen Pajak Bisa Setiap Bulan Beli Moge?

Jika melihat gaji dan tunjangan dari karyawan Dirjen Pajak, mereka sebenarnya bisa membeli Harley setiap bulan, jika mereka mau.

Belasting Rijder, klub moge Ditjen Pajak yang dibubarkan Sri Mulyani. - Belasting Rijder -

Context.id, JAKARTA - Motor gede (moge) sedang ramai jadi perbincangan publik. Soalnya, baru-baru ini ada video dan foto dari Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo yang mengendarai moge bersama klub BelastingRijder.

Diketahui, Belasting Ridjer merupakan kumpulan penggemar motor yang anggotanya adalah karyawan dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Mereka kerap kali memamerkan kekayaan mereka di akun Instagram Belasting Rijder dan beberapa cabang media sosialnya.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan bahwa pejabat atau pegawai pajak yang mengendarai dan memamerkannya kepada publik, sudah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik. 

“Bahkan apabila Moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, mengendarai dan memamerkan Moge bagi pejabat atau pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik,” ujar Sri Mulyani dalam akun Instagramnya. 

Oleh karena itu, Sri Mulyani juga menyatakan agar klub Moge tersebut dibubarkan agar tidak ada persepsi negatif dan kecurigaan dari publik. “Ini mencederai kepercayaan masyarakat,” ujarnya lagi.

Dikutip dari Bisnis, sejumlah pejabat DJP telah melaporkan kepemilikan moge dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Adapun dari data tersebut, diketahui bahwa Dirjen Pajak Suryo Utomo memiliki Harley Davidson Sportster tahun 2003 senilai Rp155 juta dan Kawasaki ER6 2019 yang 650 cc senilai Rp52 juta.

Lalu Sekretaris Direktorat Jenderal DJP Kemenkeu, Peni Hirjanto memiliki Honda Rebel CMX 500 Naked Bike 2019 senilai Rp158 juta. Selain itu, adapula Direktur Peraturan Perpajakan I, yang menunggangi Motor Honda Rebel CMX500.

Kemudian, yang termahal adalah milik Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Arif Yanuar yakni Harley Davidson 883 N 2013 seharga Rp275 juta.

Plot twist-nya, sebenarnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani sendiri juga memiliki motor gede Honda Rebel CMX500 tahun 2019 dengan harga Rp145 juta yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 November 2019.


 

Berapa Tunjangan Dirjen Pajak?

Dikutip dari Bisnis, jika dilihat dari gaji dan tunjangan dari karyawan Dirjen Pajak, mereka sebenarnya bisa membeli Harley setiap bulan, jika mereka mau.

Soalnya, menurut Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 Tahun 2015, tunjangan tertinggi untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak, berada di kisaran Rp84,94 juta hingga Rp117.375.000 per bulan. Sementara untuk struktural eselon II, tunjangannya mencapai Rp56,78 juta hingga Rp81,94 juta per bulan.

Adapun tunjangan kinerja ini akan diberikan sesuai dengan realisasi penerimaan pajak selama setahun. Peraturan Presiden No.37/2015 Pasal 2 ayat 4 menyatakan, jika realisasi pajak mencapai 95 persen atau lebih, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 100 persen.

Namun, jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 95 persen, tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen. Lalu kalau penerimaan pajak hanya 80-90 persen, tunjangan akan dibayarkan 80 persen.

Kemudian, jika realisasi hanya 70-80 persen, tunjangan kinerja dibayarkan 70 persen dan jika realisasi berada di bawah 70 persen, maka tunjangan kinerja hanya dibayarkan 50 persen. 



RELATED ARTICLES

Keajaiban Terasering di Yaman, Warisan Peradaban yang Bertahan

Pegunungan berbatu di Yaman bukan hanya lanskap alami menakjubkan, tetapi juga saksi kejeniusan manusia dalam mengelola lingkungan

Noviarizal Fernandez . 07 February 2025

Studi: Kaum Muda Prioritaskan Keamanan Hidup di Atas Segalanya

Penelitian ini menantang stereotip Gen Z lebih berorientasi pada ketenaran dan pengakuan

Noviarizal Fernandez . 06 February 2025

Mandi Es, Tren Kesehatan yang Perlu Ditinjau Ulang

Beberapa tahun terakhir, praktik mandi es semakin populer di kalangan atlet, selebritas, dan influencer kesehatan

Context.id . 06 February 2025

EvieAI: Asisten Kesehatan Virtual Berbasis Jurnal Medis

Movano Health hadirkan EvieAI, asisten kesehatan berbasis AI yang menjanjikan informasi akurat memanfaatkan data jurnal medis

Context.id . 06 February 2025