Upah Minimum 2023 Naik, Kabar Gembira Atau Kabar Buruk?
Permenaker No. 18/2022 yang baru berlaku pada tahun 2023 ini diharapkan dapat berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat.
Context, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan upah minimum dengan maksimal 10 persen melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 18/2022.
Diketahui, upah minimum adalah upah bulanan paling minim yang ditetapkan setiap tahunnya untuk jaring pengaman di suatu wilayah. Berkaitan dengan tingkat wilayahnya, upah minimum di Indonesia dibagi menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Permenaker No. 18/2022 yang baru berlaku pada tahun 2023 ini diharapkan dapat berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat, kenaikan gaji, dan terpenuhinya kebutuhan hidup layak.
Namun, penyesuaian upah minimum yang diumumkan oleh Menaker Ida Fauziyah ini ternyata juga menimbulkan pro dan kontra, terutama di kalangan buruh pekerja dan pengusaha.
Dari kacamata buruh, mereka menuntut bahwa kenaikan upah minimum seharusnya sebesar 13 persen. Kemudian, mereka juga kurang setuju dengan kata-kata “maksimum”. Hal ini berpotensi membuat perusahaan mengambil celah untuk membayar pekerjanya di bawah upah minimum.
Hal tersebut diperkirakan bisa saja terjadi, meskipun saat ini melalui Pasal 23 ayat (2) PP No. 36/2021 tentang pengupahan, pengusaha sudah dilarang untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di wilayahnya.
RELATED ARTICLES
Upah Minimum 2023 Naik, Kabar Gembira Atau Kabar Buruk?
Permenaker No. 18/2022 yang baru berlaku pada tahun 2023 ini diharapkan dapat berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat.
Context, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan upah minimum dengan maksimal 10 persen melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 18/2022.
Diketahui, upah minimum adalah upah bulanan paling minim yang ditetapkan setiap tahunnya untuk jaring pengaman di suatu wilayah. Berkaitan dengan tingkat wilayahnya, upah minimum di Indonesia dibagi menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Permenaker No. 18/2022 yang baru berlaku pada tahun 2023 ini diharapkan dapat berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat, kenaikan gaji, dan terpenuhinya kebutuhan hidup layak.
Namun, penyesuaian upah minimum yang diumumkan oleh Menaker Ida Fauziyah ini ternyata juga menimbulkan pro dan kontra, terutama di kalangan buruh pekerja dan pengusaha.
Dari kacamata buruh, mereka menuntut bahwa kenaikan upah minimum seharusnya sebesar 13 persen. Kemudian, mereka juga kurang setuju dengan kata-kata “maksimum”. Hal ini berpotensi membuat perusahaan mengambil celah untuk membayar pekerjanya di bawah upah minimum.
Hal tersebut diperkirakan bisa saja terjadi, meskipun saat ini melalui Pasal 23 ayat (2) PP No. 36/2021 tentang pengupahan, pengusaha sudah dilarang untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di wilayahnya.
POPULAR
RELATED ARTICLES