Share

Unfold 30 Desember 2022

Upah Minimum 2023 Naik, Kabar Gembira Atau Kabar Buruk?

Permenaker No. 18/2022 yang baru berlaku pada tahun 2023 ini diharapkan dapat berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat.

Context, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan  telah menetapkan kenaikan upah minimum dengan maksimal 10 persen melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 18/2022.

Diketahui, upah minimum adalah upah bulanan paling minim yang ditetapkan setiap tahunnya untuk jaring pengaman di suatu wilayah. Berkaitan dengan tingkat wilayahnya, upah minimum di Indonesia dibagi menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Permenaker No. 18/2022 yang baru berlaku pada tahun 2023 ini diharapkan dapat berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat, kenaikan gaji, dan terpenuhinya kebutuhan hidup layak.

Namun, penyesuaian upah minimum yang diumumkan oleh Menaker Ida Fauziyah ini ternyata juga menimbulkan pro dan kontra, terutama di kalangan buruh pekerja dan pengusaha. 

Dari kacamata buruh, mereka menuntut bahwa kenaikan upah minimum seharusnya sebesar 13 persen. Kemudian, mereka juga kurang setuju dengan kata-kata “maksimum”. Hal ini berpotensi membuat perusahaan mengambil celah untuk membayar pekerjanya di bawah upah minimum.

Hal tersebut diperkirakan bisa saja terjadi, meskipun saat ini melalui Pasal 23 ayat (2) PP No. 36/2021 tentang pengupahan, pengusaha sudah dilarang untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di wilayahnya.



Penulis : Context.id

Editor   : Context.id

Unfold 30 Desember 2022

Upah Minimum 2023 Naik, Kabar Gembira Atau Kabar Buruk?

Permenaker No. 18/2022 yang baru berlaku pada tahun 2023 ini diharapkan dapat berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat.

Context, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan  telah menetapkan kenaikan upah minimum dengan maksimal 10 persen melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 18/2022.

Diketahui, upah minimum adalah upah bulanan paling minim yang ditetapkan setiap tahunnya untuk jaring pengaman di suatu wilayah. Berkaitan dengan tingkat wilayahnya, upah minimum di Indonesia dibagi menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Permenaker No. 18/2022 yang baru berlaku pada tahun 2023 ini diharapkan dapat berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat, kenaikan gaji, dan terpenuhinya kebutuhan hidup layak.

Namun, penyesuaian upah minimum yang diumumkan oleh Menaker Ida Fauziyah ini ternyata juga menimbulkan pro dan kontra, terutama di kalangan buruh pekerja dan pengusaha. 

Dari kacamata buruh, mereka menuntut bahwa kenaikan upah minimum seharusnya sebesar 13 persen. Kemudian, mereka juga kurang setuju dengan kata-kata “maksimum”. Hal ini berpotensi membuat perusahaan mengambil celah untuk membayar pekerjanya di bawah upah minimum.

Hal tersebut diperkirakan bisa saja terjadi, meskipun saat ini melalui Pasal 23 ayat (2) PP No. 36/2021 tentang pengupahan, pengusaha sudah dilarang untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di wilayahnya.



Penulis : Context.id

Editor   : Context.id


RELATED ARTICLES

Oleh-oleh Prabowo dari KTT APEC di Peru, Apa Saja?

Selain menghadiri KTT APEC, di Peru, Prabowo juga melakukan sejumlah pertemuan bilateral, antara lain dengan Kepala Negara Peru, Kanada, dan juga ...

Naufal Jauhar Nazhif . 21 November 2024

Gencar Perangi Judol, tapi Kok Malah Makin Merajalela!?

Pemberantasan judol semakin gencar dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Ribuan orang ditangkap, ribuan website pun telah diblokir. Namun, judol ma ...

Naufal Jauhar Nazhif . 14 November 2024

Mengenal Jill Stein, Capres AS dari Green Party yang Mendukung Palestina

Selain Donald Trump dan Kamala Harris, Pilpres AS 2024 juga diikuti oleh beberapa capres salah satunya Jill Stein, kandidat dari Green Party

Naufal Jauhar Nazhif . 11 November 2024

Pentagon Tuduh Kim Jong Un Bantu Putin di Ukraina, Kirim Ribuan Tentara!

Tudingan keterlibatan Korea Utara di perang Rusia-Ukraina membuat situasi semakin mencekam dan memanas.

Naufal Jauhar Nazhif . 07 November 2024