Share

Home Stories

Stories 14 September 2022

Kenaikan Tarif Ojol Tidak Sejahterakan Pengemudi?

Kenaikan tarif ojol atau ojek online yang dimulai Minggu (11/9/2022) membuat pengguna ojol jadi sedikit.

Pengemudi ojek online (ojol) melintas di Jakarta, Minggu (11/9/2022). - Bisnis Indonesia -

Context.id, JAKARTA - Kenaikan tarif ojol atau ojek online yang dimulai Minggu (11/9/2022) justru membuat pengguna ojol jadi sedikit.

Dilansir dari Tempo, seorang driver ojek online bernama Sabiq sebenarnya mendukung kenaikan tarif ojol, karena harga BBM Pertalite yang ia gunakan sehari-hari naik menjadi Rp10.000. Namun, ia mengaku bahwa sejak adanya kenaikan tersebut, ia mengalami penurunan pendapatan.

“Ada penurunan pendapatan. Sebelumnya dalam waktu tiga jam, saya dapat tiga orderan, tetapi sekarang paling hanya satu,” ujar Sabiq pada Tempo.

Senada, pengemudi ojek online lainnya, Reza juga mengatakan hal yang serupa. Ia bahkan menyatakan bahwa kenaikan tarif ojol tidak terlalu membantu menaikkan pendapatannya. 

Pasalnya, potongan untuk perusahaan mitra dinilai cukup besar, yakni 20 persen. Alhasil, kenaikan tarif sebesar Rp600 juga tidak terlalu berpengaruh, apalagi kenaikan BBM juga lebih besar dari pada nominal tersebut.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyatakan bahwa akar dari persoalan ini adalah status pengemudi ojol yang hanya dijadikan sebagai mitra. 

Menurut Lily, kondisi antara perusahaan ojol dan pengemudi ojol tidak setara, sehingga tidak seharusnya disebut sebagai mitra. “Padahal kondisinya tidak setara, sehingga tak seharusnya disebut mitra,” ujar Lily, dikutip dari Tempo

Adapun menurut Lily, yang diinginkan oleh pengemudi ojol adalah jaminan kepastian upah yang layak setiap bulannya. 

Berkaca dari Eropa dan Malaysia, di mana pemerintah setempat telah menetapkan pengemudi ojol sebagai pekerja tetap. Maka dari itu, Lily berharap agar pemerintah menerapkan hal serupa agar dapat menerapkan hak-hak yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan. 

Apalagi, seperti yang diketahui bahwa posisi mitra tidak menjamin hak-hak para pengemudi ojol. Mulai dari asuransi ketenagakerjaan, hak-hak cuti, hingga uang lembur. 

Masalah di sini adalah ojek online masih belum diakui secara resmi sebagai transportasi publik. 

Maka dari itu pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan pun menilai agar ojol ini harus segera diakui oleh pemerintah agar hak-hak mereka dapat dilindungi.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 14 September 2022

Kenaikan Tarif Ojol Tidak Sejahterakan Pengemudi?

Kenaikan tarif ojol atau ojek online yang dimulai Minggu (11/9/2022) membuat pengguna ojol jadi sedikit.

Pengemudi ojek online (ojol) melintas di Jakarta, Minggu (11/9/2022). - Bisnis Indonesia -

Context.id, JAKARTA - Kenaikan tarif ojol atau ojek online yang dimulai Minggu (11/9/2022) justru membuat pengguna ojol jadi sedikit.

Dilansir dari Tempo, seorang driver ojek online bernama Sabiq sebenarnya mendukung kenaikan tarif ojol, karena harga BBM Pertalite yang ia gunakan sehari-hari naik menjadi Rp10.000. Namun, ia mengaku bahwa sejak adanya kenaikan tersebut, ia mengalami penurunan pendapatan.

“Ada penurunan pendapatan. Sebelumnya dalam waktu tiga jam, saya dapat tiga orderan, tetapi sekarang paling hanya satu,” ujar Sabiq pada Tempo.

Senada, pengemudi ojek online lainnya, Reza juga mengatakan hal yang serupa. Ia bahkan menyatakan bahwa kenaikan tarif ojol tidak terlalu membantu menaikkan pendapatannya. 

Pasalnya, potongan untuk perusahaan mitra dinilai cukup besar, yakni 20 persen. Alhasil, kenaikan tarif sebesar Rp600 juga tidak terlalu berpengaruh, apalagi kenaikan BBM juga lebih besar dari pada nominal tersebut.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyatakan bahwa akar dari persoalan ini adalah status pengemudi ojol yang hanya dijadikan sebagai mitra. 

Menurut Lily, kondisi antara perusahaan ojol dan pengemudi ojol tidak setara, sehingga tidak seharusnya disebut sebagai mitra. “Padahal kondisinya tidak setara, sehingga tak seharusnya disebut mitra,” ujar Lily, dikutip dari Tempo

Adapun menurut Lily, yang diinginkan oleh pengemudi ojol adalah jaminan kepastian upah yang layak setiap bulannya. 

Berkaca dari Eropa dan Malaysia, di mana pemerintah setempat telah menetapkan pengemudi ojol sebagai pekerja tetap. Maka dari itu, Lily berharap agar pemerintah menerapkan hal serupa agar dapat menerapkan hak-hak yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan. 

Apalagi, seperti yang diketahui bahwa posisi mitra tidak menjamin hak-hak para pengemudi ojol. Mulai dari asuransi ketenagakerjaan, hak-hak cuti, hingga uang lembur. 

Masalah di sini adalah ojek online masih belum diakui secara resmi sebagai transportasi publik. 

Maka dari itu pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan pun menilai agar ojol ini harus segera diakui oleh pemerintah agar hak-hak mereka dapat dilindungi.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025