Originals - 08 August 2022

Masa Depan PeduliLindungi Jika Pandemi Berakhir

Tanpa disadari, PeduliLindungi sudah menemani masyarakat Indonesia selama kurang lebih 2 tahun. Dalam perjalanannya, banyak pro dan kontra yang muncul

Context, JAKARTA - Tanpa disadari, aplikasi PeduliLindungi sudah menemani masyarakat Indonesia selama kurang lebih dua tahun. Dalam perjalanannya, banyak pro dan kontra yang muncul karena aplikasi ciptaan anak bangsa ini.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan tracking dan tracing Covid-19 telah dilakukan sejak 27 Maret 2020. Saat itu, masyarakat yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi belumlah banyak seperti sekarang. Pengguna PeduliLindungi pada tahun tersebut sebagian besar masih didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hingga akhirnya pada September 2021, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 yang salah satu isinya menyebutkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam kegiatan sehari-hari.

Sejak saat itu, berbagai macam fasilitas umum, perkantoran, dan fasilitas lainnya yang berpotensi menciptakan klaster Covid-19, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bahkan sebulan setelahnya, PeduliLindungi sudah berhasil menggaet 50 mitra aplikasi untuk memudahkan cakupan pengguna QR Code PeduliLindungi.

Meskipun berkembang sangat pesat, aplikasi PeduliLindungi ternyata juga tidak lepas dari pro dan kontra. Contohnya, seperti sistem keamanan data pengguna PeduliLindungi yang kurang baik. Diketahui, data vaksinasi Presiden Joko Widodo juga pernah bocor karena aplikasi ini.

Selain itu, melihat perkembangan PeduliLindungi yang sangat pesat, beberapa pihak mengusulkan agar aplikasi ini dimanfaatkan untuk keperluan yang lain. Contohnya, seperti Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan yang sempat ingin menjadikan PeduliLindungi sebagai aplikasi pembayaran digital layaknya QRIS.

Meskipun wacananya tersebut belum terwujud, Menko Luhut telah menjadikan aplikasi ini untuk digunakan sebagai syarat pembelian minyak goreng curah (MCGR). Tujuannya, agar pemerintah bisa lebih mudah untuk memantau masyarakat yang membeli minyak goreng, dan agar pendistribusian MCGR ini lebih tepat sasaran.


MORE  ORIGINALS  VIDEOS

Biaya UKT Mahal, Orang Miskin Dilarang Kuliah?

Membayar uang kuliah melalui skema pinjaman daring alias pinjol menarik perhatian publik dan memancing diskusi panjang.

Noviarizal Fernandez | 02-04-2024

50 Tahun Peristiwa Malari dan Sentimen Modal Asing

Peristiwa Malari merupakan kepingan sejarah dari perjalanan modal asing, khususnya Jepang di Indonesia.

Noviarizal Fernandez | 18-03-2024

Ini Biang Keladi yang Bikin Banyak BPR Tumbang

Dalam lima tahun terakhir saja, ada 167 BPR yang tumbang

Noviarizal Fernandez | 17-01-2024

Indonesia-Timor Leste Dari Luka Masa Lalu Menatap Masa Depan

Selama jadi bagian dari Indonesia, beberapa peristiwa terjadi, dan menyakiti hati rakyat Timor Timur

Noviarizal Fernandez | 02-01-2024