Plus Minus Legalisasi Ganja Medis di Indonesia
Wakil Presiden Maruf Amin, sudah memerintahkan MUI untuk mengkaji legalisasi ganja medis.
Context.id, JAKARTA - Beberapa waktu lalu, usulan legalisasi ganja kembali terdengar karena aksi Ibu Santi saat CFD di Bundaran HI.
Pasalnya, anak dari sang ibu yang bernama Pika, menderita cerebral palsy dan belum kunjung membaik. Pika setidaknya mengalami kejang paling tidak 2 kali dalam seminggu.
Sebenarnya, selama ini Pika sudah melakukan latihan fisioterapi, terapi wicara, dan terapi tumbuh kembang lainnya, tetapi hasilnya nihil. Sementara di waktu yang sama, badan Pika semakin lama semakin melemah, kemampuan motoriknya juga semakin menurun, dan begitupula dengan kemampuan kognitifnya.
Adapun cara lain untuk mengobatinya yang masih belum dicoba adalah penggunaan ganja ataupun narkotika golongan I lainnya untuk terapi.
Soalnya, salah satu kandungan yang ada di dalam tanaman ganja yang bernama Cannabidiol (CBD) dapat mengatur konsentrasi, gerak tubuh, nafsu makan, rasa sakit, hingga sensasi pada indra. Maka dari itu, zat kimia ini juga dapat mengendalikan kejang, gangguan kecemasan, dan sejumlah penyakit lainnya.
Kejadian itupun DPR RI dengan mengkaji ulang penggunaan ganja bagi kesehatan. Sementara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sudah memerintahkan MUI untuk mengkaji legalisasi ganja medis. Sebab, MUI pernah mengeluarkan fatwa bahwa ganja merupakan barang haram yang tidak boleh diperjual belikan.
RELATED ARTICLES
Plus Minus Legalisasi Ganja Medis di Indonesia
Wakil Presiden Maruf Amin, sudah memerintahkan MUI untuk mengkaji legalisasi ganja medis.
Context.id, JAKARTA - Beberapa waktu lalu, usulan legalisasi ganja kembali terdengar karena aksi Ibu Santi saat CFD di Bundaran HI.
Pasalnya, anak dari sang ibu yang bernama Pika, menderita cerebral palsy dan belum kunjung membaik. Pika setidaknya mengalami kejang paling tidak 2 kali dalam seminggu.
Sebenarnya, selama ini Pika sudah melakukan latihan fisioterapi, terapi wicara, dan terapi tumbuh kembang lainnya, tetapi hasilnya nihil. Sementara di waktu yang sama, badan Pika semakin lama semakin melemah, kemampuan motoriknya juga semakin menurun, dan begitupula dengan kemampuan kognitifnya.
Adapun cara lain untuk mengobatinya yang masih belum dicoba adalah penggunaan ganja ataupun narkotika golongan I lainnya untuk terapi.
Soalnya, salah satu kandungan yang ada di dalam tanaman ganja yang bernama Cannabidiol (CBD) dapat mengatur konsentrasi, gerak tubuh, nafsu makan, rasa sakit, hingga sensasi pada indra. Maka dari itu, zat kimia ini juga dapat mengendalikan kejang, gangguan kecemasan, dan sejumlah penyakit lainnya.
Kejadian itupun DPR RI dengan mengkaji ulang penggunaan ganja bagi kesehatan. Sementara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sudah memerintahkan MUI untuk mengkaji legalisasi ganja medis. Sebab, MUI pernah mengeluarkan fatwa bahwa ganja merupakan barang haram yang tidak boleh diperjual belikan.
POPULAR
RELATED ARTICLES