Trading Halt, Saat Bursa Efek Berhenti Sejenak
Trading halt diberlakukan jika IHSG turun lebih dari 5% dalam sehari

Context.id, JAKARTA - Indeks harga saham gabungan (IHSG) terjun bebas pada Selasa (18/3/2025) dan membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembekuan perdagangan sementara atau trading halt. Ini merupakan trading halt pertama yang dilakukan BEI sejak 2020.
Dalam dunia pasar saham, ada momen ketika perdagangan tiba-tiba dihentikan sementara. Inilah yang disebut trading halt.
Mekanisme ini diterapkan di BEI untuk mengantisipasi gejolak pasar yang terlalu tajam.
Tapi, trading halt berbeda dengan trading suspend. Jika trading suspend menghentikan perdagangan pada saham tertentu, trading halt berlaku untuk seluruh pasar. Tujuannya?
Menenangkan situasi saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok terlalu dalam dalam satu hari.
Bagaimana Aturannya?
Menurut aturan BEI, trading halt diberlakukan jika IHSG turun dalam batas tertentu. Jika turun lebih dari 5% dalam sehari, perdagangan dihentikan 30 menit.
Jika anjlok hingga lebih dari 10%, tambahan trading halt 30 menit diterapkan. Jika IHSG turun lebih dari 15%, BEI dapat menghentikan perdagangan sepanjang sisa hari.
Selama trading halt, semua order transaksi tetap tersimpan dan bisa diubah. Berbeda dengan trading suspend, di mana semua order langsung dibatalkan.
Pernah terjadi di Indonesia?
Ya, salah satu contoh besar terjadi pada 2020 saat pandemi Covid-19 melanda. Panic selling membuat IHSG anjlok, dan BEI beberapa kali menerapkan trading halt, termasuk pada 12, 13, 17, 19, 23, dan 30 Maret 2020.
Tak hanya karena pasar panik, trading halt juga bisa terjadi akibat gangguan teknis, keamanan, atau infrastruktur seperti listrik dan telekomunikasi.
Bagi investor, trading halt bisa menjadi alarm untuk lebih berhati-hati. Sebab ketika perdagangan dibuka kembali, pasar bisa tetap bergejolak.
POPULAR
RELATED ARTICLES
Trading Halt, Saat Bursa Efek Berhenti Sejenak
Trading halt diberlakukan jika IHSG turun lebih dari 5% dalam sehari

Context.id, JAKARTA - Indeks harga saham gabungan (IHSG) terjun bebas pada Selasa (18/3/2025) dan membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembekuan perdagangan sementara atau trading halt. Ini merupakan trading halt pertama yang dilakukan BEI sejak 2020.
Dalam dunia pasar saham, ada momen ketika perdagangan tiba-tiba dihentikan sementara. Inilah yang disebut trading halt.
Mekanisme ini diterapkan di BEI untuk mengantisipasi gejolak pasar yang terlalu tajam.
Tapi, trading halt berbeda dengan trading suspend. Jika trading suspend menghentikan perdagangan pada saham tertentu, trading halt berlaku untuk seluruh pasar. Tujuannya?
Menenangkan situasi saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok terlalu dalam dalam satu hari.
Bagaimana Aturannya?
Menurut aturan BEI, trading halt diberlakukan jika IHSG turun dalam batas tertentu. Jika turun lebih dari 5% dalam sehari, perdagangan dihentikan 30 menit.
Jika anjlok hingga lebih dari 10%, tambahan trading halt 30 menit diterapkan. Jika IHSG turun lebih dari 15%, BEI dapat menghentikan perdagangan sepanjang sisa hari.
Selama trading halt, semua order transaksi tetap tersimpan dan bisa diubah. Berbeda dengan trading suspend, di mana semua order langsung dibatalkan.
Pernah terjadi di Indonesia?
Ya, salah satu contoh besar terjadi pada 2020 saat pandemi Covid-19 melanda. Panic selling membuat IHSG anjlok, dan BEI beberapa kali menerapkan trading halt, termasuk pada 12, 13, 17, 19, 23, dan 30 Maret 2020.
Tak hanya karena pasar panik, trading halt juga bisa terjadi akibat gangguan teknis, keamanan, atau infrastruktur seperti listrik dan telekomunikasi.
Bagi investor, trading halt bisa menjadi alarm untuk lebih berhati-hati. Sebab ketika perdagangan dibuka kembali, pasar bisa tetap bergejolak.
POPULAR
RELATED ARTICLES